Ketika Perjanjian Suci Runtuh oleh Pengkhianatan Hati

Suara Muhammadiyah

27 July 2026

129
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Ketika Perjanjian Suci Runtuh oleh Pengkhianatan Hati

Penulis: Roehan Ustman, Pengasuh PP Ibnul Qoyyim Yogyakarta, Anggota Muhammadiyah Patuk Gunungkidul DIY

Dalam sebuah sesi dialog di suatu kajian keagamaan, sebuah pertanyaan muncul dan seketika menggelitik nalar kita: “Batasan selingkuh yang seperti apa seorang istri boleh menggugat cerai suaminya?”

Pertanyaan ini bukan sekadar interaksi biasa. Ia mencerminkan sebuah realitas sosial yang masih mengakar di masyarakat kita. Ada sebuah stigma dan pemahaman keliru bahwa perceraian adalah hak prerogatif mutlak laki-laki. Akibatnya, banyak perempuan memilih bersikap pasif, menahan perih, dan hanya menunggu inisiatif dari pihak suami.

Munculnya pertanyaan kritis ini mengindikasikan beberapa hal penting:

  1. Ketidaktahuan Hukum: Banyak pasangan yang belum memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh, termasuk regulasi mengenai perceraian.

  2. Ketakutan Sosial: Adanya rasa malu, tabu, dan kekhawatiran mendalam atas konsekuensi sosial setelah berpisah.

  3. Puncak Kekecewaan: Konflik rumah tangga yang sudah terlalu menumpuk hingga membakar habis ruang sabar.

  4. Pencarian Pembenaran: Upaya mencari validasi moral atas keputusan besar yang sebenarnya berkecamuk di dalam hati nurani.

Untuk mengurai benang kusut ini, kita harus melihatnya dari kacamata esensi pernikahan, sudut pandang agama, dan koridor hukum positif.

Dalam kosa kata agama, perselingkuhan tidak disebut dengan istilah yang diperhalus, melainkan ditegaskan sebagai pengkhianatan. Pernikahan di dalam Al-Qur’an disebut sebagai mitsaqan ghalizha—sebuah ikatan dan perjanjian yang sangat kokoh lagi suci. Ketika salah satu pihak berpaling, maka fondasi perjanjian itu otomatis retak.

Jika kita berkaca pada kisah masa lalu, nash-nash agama mengabadikan kisah pengkhianatan istri Nabi Nuh AS dan Nabi Luth AS. Konsekuensi akhir dari pengkhianatan tersebut sangat jelas: pemisahan.

Namun, perselingkuhan dalam konteks modern sering kali lebih rumit karena bermula dari masalah hati—menduanya rasa suka, perhatian, dan cinta kepada Pria Idaman Lain (PIL) atau Wanita Idaman Lain (WIL). Di titik inilah batasan itu harus dikupas secara perlahan.

Dua Wajah Perselingkuhan

Untuk memudahkan pemahaman, perselingkuhan dapat disederhanakan menjadi dua jenis:

  1. Perselingkuhan Tanpa Aksi (Khofiy/Tersembunyi).

Ini adalah fase di mana seseorang menyukai orang lain di luar pasangannya, namun hanya dipendam di dalam hati. Tidak ada komunikasi khusus, tidak ada pertemuan, apalagi kontak fisik. Rasa itu dikunci rapat karena kesadaran moral bahwa hal tersebut tidak pantas. Dalam konteks agama, ini masuk dalam kategori riak perbuatan yang harus segera ditaubati agar tidak menjelma menjadi dosa yang lebih besar.

  1. Perselingkuhan Beraksi (Dhohiriy/Terang-terangan).

Fase ini sudah melibatkan tindakan nyata. Mulai dari komunikasi intens yang disembunyikan, saling melempar perhatian, kontak fisik, hingga puncaknya adalah perzinaan (zina kabir). Secara hukum agama, jika perselingkuhan telah mencapai taraf interkoitus (hubungan seksual), sanksinya sangat berat dan mengerikan.

Kapan Istri Boleh Menggugat Cerai?

Kembali ke pertanyaan utama: di mana batasannya?

Baik hukum agama (Islam) maupun hukum positif di Indonesia (UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam) sebenarnya telah memberikan hak yang adil bagi perempuan untuk mengajukan gugatan cerai (khuluk atau cerai gugat). Seorang istri tidak harus pasif menunggu jika rumah tangga sudah menjadi neraka jorok akibat pengkhianatan.

Batasan hukum yang membuat gugatan cerai karena perselingkuhan menjadi sah dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama adalah:

. Telah Terjadi Perzinaan: Jika perselingkuhan terbukti telah melangkah hingga ke ranah perzinaan yang nyata.

. Perselisihan Terus-Menerus: Perselingkuhan tersebut—baik yang masih berupa hubungan komunikasi gelap maupun fisik—telah memicu pertengkaran yang tiada henti dan tidak ada lagi harapan untuk rukun kembali.

. Hancurnya Tujuan Pernikahan: Ketika rasa saling percaya (trust) telah mati, sehingga ketenteraman (sakinah), penuh cinta (mawaddah), dan kasih sayang (warahmah) tidak mungkin lagi diwujudkan.

Perselingkuhan, sekecil apa pun bentuknya, adalah racun bagi perjanjian suci pernikahan. Agama tidak pernah memenjarakan seorang perempuan dalam hubungan yang penuh pengkhianatan. Ketika komitmen telah dirusak oleh salah satu pihak hingga memicu konflik abadi yang merusak kesehatan mental dan spiritual, maka pintu gugatan cerai terbuka lebar sebagai jalan keluar yang sah lagi terhormat demi menyelamatkan martabat diri.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Immawati IMM Makassar: Menyongsong Kepemimpinan Baru di Panggung Musycab Oleh: Nur Islamia Sam, Kad....

Suara Muhammadiyah

30 September 2025

Wawasan

  Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah (5)  Oleh: Mohammad Fakhrudin dan Iyus Herdiana S....

Suara Muhammadiyah

5 October 2023

Wawasan

Kebahagiaan: Sebuah Pilihan dan Perspektif Oleh: Donny Syofyan/Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universit....

Suara Muhammadiyah

3 March 2025

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Salah satu cara untuk membuka j....

Suara Muhammadiyah

2 February 2024

Wawasan

Oleh: Nurcholid Umam Kurniawan, Dokter Anak, Direktur Utama RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan Dosen F....

Suara Muhammadiyah

4 May 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah