Khittah Ponorogo 1969 dan Tantangan Muhammadiyah Menjawab Zaman
Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar Muhammadiyah/ Ketua PDM Jakarta Timur
Ada dokumen yang selesai ketika dibacakan, tetapi ada pula dokumen yang justru mulai hidup setelah dirumuskan. Khittah Ponorogo 1969 termasuk yang kedua. Khittah Ponorogo 1969 lahir lebih dari setengah abad lalu, tetapi pertanyaan yang dikandungnya masih terus menyertai perjalanan Muhammadiyah hingga hari ini.
Khittah Ponorogo dirumuskan dalam Tanwir Muhammadiyah di Ponorogo pada 1969 sebagai amanat Muktamar ke-37 di Yogyakarta pada 1968. Dalam sejarah Muhammadiyah, Khittah ini menjadi salah satu garis penting untuk menata kembali pola perjuangan Persyarikatan, terutama terkait hubungan antara dakwah kemasyarakatan dan perjuangan politik kenegaraan.
Muhammadiyah sendiri menempatkan Khittah Ponorogo sebagai salah satu mata rantai penting dalam perjalanan Khittah Persyarikatan, bersama Khittah Palembang, Ujung Pandang, Surabaya, dan Denpasar. Namun, membaca Khittah Ponorogo hanya sebagai dokumen sejarah akan membuat kita kehilangan pesan terpentingnya.
Sebab, Khittah Ponorogo sesungguhnya berbicara tentang satu pertanyaan yang sangat fundamental: bagaimana nilai-nilai Islam diterjemahkan menjadi perjuangan nyata untuk membangun masyarakat? Pertanyaan itu tetap relevan, bahkan mungkin semakin penting, ketika Indonesia memasuki era yang sama sekali berbeda dari era 1969.
Ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan, sementara pada semester I 2026 tumbuh 5,45 persen. Pada saat yang sama, ketimpangan pengeluaran masyarakat pada Maret 2026 masih tercermin dari Gini Ratio sebesar 0,368.
Di satu sisi, Indonesia tumbuh. Di sisi lain, pekerjaan rumah terkait pemerataan, kualitas sumber daya manusia, lapangan kerja, ketahanan ekonomi masyarakat, dan keadilan sosial masih belum selesai. Di sinilah Khittah Ponorogo seharusnya kembali dibaca, bukan untuk mengulang masa lalu, melainkan untuk menemukan arah masa depan.
Salah satu bagian Khittah Ponorogo yang paling sering dibicarakan adalah tentang politik. Rumusan Khittah secara eksplisit menyebut bahwa dakwah amar makruf nahi munkar dilakukan melalui dua saluran, yaitu saluran politik kenegaraan dan saluran masyarakat.
Untuk itu, perjuangan politik praktis menggunakan organisasi politik tersendiri, sedangkan Muhammadiyah menempatkan diri sebagai gerakan Islam yang menjalankan amar makruf nahi munkar di bidang sosial.
Antara Muhammadiyah dan partai politik tidak terdapat hubungan organisatoris, meskipun terdapat hubungan ideologis. Bahkan terdapat prinsip tidak merangkap jabatan, terutama jabatan pimpinan, sebagai bagian dari pembagian kerja dan spesialisasi.
Rumusan tersebut harus dipahami dalam konteks sejarahnya. Muhammadiyah saat itu sedang mencari format yang tepat untuk menghadapi pengalaman politik masa sebelumnya. Keterlibatan yang terlalu dalam dalam politik praktis berpotensi membuat energi Persyarikatan terserap dalam perebutan kekuasaan, sementara tugas dakwah dan pengembangan amal usaha dapat terabaikan. Dalam perkembangan berikutnya, Muhammadiyah semakin menegaskan pilihan untuk bergerak dalam politik kebangsaan, bukan politik kekuasaan.
Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman. Muhammadiyah tidak boleh disamakan dengan organisasi yang tidak peduli pada politik. Muhammadiyah justru memiliki kepedulian yang besar terhadap politik, tetapi politik dipahami dalam pengertian yang lebih luas: bagaimana kekuasaan digunakan untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, perlindungan masyarakat, dan kemaslahatan publik.
Karena itu, warga Muhammadiyah tentu dapat berada di berbagai partai politik. Mereka dapat menjadi anggota legislatif, kepala daerah, menteri, birokrat, atau memegang jabatan publik lainnya. Namun, keterlibatan politik kader secara individual tidak secara otomatis menjadikan Muhammadiyah sebagai organisasi politik.
Kondisi ini merupakan perbedaan yang sangat penting. Kader boleh masuk ke dalam arena kekuasaan, tetapi Persyarikatan harus tetap memiliki independensi moral untuk mengawasi kekuasaan.
Muhammadiyah harus dapat bekerja sama dengan pemerintah ketika kepentingan publik menuntut kolaborasi. Namun, pada saat yang sama, harus mampu menyampaikan kritik ketika kebijakan publik menyimpang dari prinsip keadilan.
Dekat dengan kekuasaan tidak harus berarti menjadi bagian dari kekuasaan. Kritis terhadap kekuasaan tidak harus berarti menjadi oposisi. Di situlah makna politik kebangsaan menemukan tempatnya.
Jika Khittah Ponorogo dibaca secara lebih mendalam, sebenarnya terdapat pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar hubungan Muhammadiyah dengan partai politik. Pesannya adalah spesialisasi perjuangan.
Muhammadiyah memilih jalan dakwah kemasyarakatan. Jalan ini bukan jalan yang lebih rendah daripada politik praktis. Justru ia membuka ruang perjuangan yang jauh lebih panjang. Apabila Muhammadiyah mampu menjalankan dakwah kemasyarakatan secara optimal, pengaruhnya terhadap politik kebangsaan justru dapat menjadi lebih mendalam. Semuanya penting, tetapi masing-masing memiliki medan perjuangan yang berbeda. Spesialisasi spirit inilah yang perlu dihidupkan kembali.
Khittah Ponorogo memiliki bagian kedua yang jauh lebih fundamental, yaitu program dasar perjuangan. Muhammadiyah diharapkan mampu menunjukkan secara teoritis, operasional, dan nyata bahwa ajaran Islam dapat mengatur kehidupan masyarakat di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga tercipta masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan bahagia, baik secara material maupun spiritual.
Rumusan tersebut mengandung tuntutan yang sangat berat. Muhammadiyah tidak cukup hanya mengatakan bahwa Islam mengajarkan keadilan. Muhammadiyah harus membuktikan bagaimana keadilan itu bekerja. Tidak cukup hanya mengatakan bahwa Islam mengajarkan kesejahteraan.
Muhammadiyah harus menunjukkan bagaimana nilai Islam dapat diterjemahkan menjadi model pendidikan, kesehatan, ekonomi, tata kelola, pemberdayaan masyarakat, dan kebijakan publik yang menghasilkan kesejahteraan. Dengan kata lain, Khittah Ponorogo sebenarnya memberikan standar yang sangat jelas:
Agama harus menghasilkan transformasi sosial. Di sinilah Muhammadiyah memiliki modal sosial yang sangat besar.
Data Muhammadiyah pada 2026 menunjukkan Persyarikatan memiliki sekitar 164 perguruan tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah dengan lebih dari 800 ribu mahasiswa, sekitar 1,1 juta peserta didik di sekolah Muhammadiyah, lebih dari 20 ribu TK 'Aisyiyah Bustanul Athfal, serta 128 rumah sakit. Angka tersebut menunjukkan bahwa Muhammadiyah bukan sekadar organisasi massa.
Muhammadiyah adalah infrastruktur sosial bangsa. Ukuran keberhasilan Muhammadiyah ke depan tidak cukup hanya diukur dari jumlah amal usaha yang dimiliki. Namun yang terpenting ialah seberapa besar perubahan sosial yang dihasilkan oleh seluruh amal usaha tersebut.
Inilah tantangan besar Muhammadiyah hari ini. Pertumbuhan organisasi sering kali mudah diukur secara kuantitatif. Berapa jumlah sekolah? Berapa perguruan tinggi? Berapa rumah sakit? Berapa aset? Berapa mahasiswa? Berapa pasien?
Semua indikator tersebut penting. Namun, ada indikator lain yang jauh lebih substantif, yaitu dampaknya. Karena itu, amal usaha harus naik kelas menjadi amal perubahan. Amal usaha tidak boleh sekadar tumbuh secara kelembagaan, tetapi juga harus memberikan dampak sosial.
Muhammadiyah tidak boleh terjebak dalam paradigma “semakin banyak semakin besar”. Hal yang lebih penting adalah semakin berkualitas, semakin berdampak.
Pada 1969, tantangan utama Muhammadiyah berkisar pada ideologi, politik, pembangunan, dan perubahan sosial. Hari ini medan perjuangannya berubah. Kita hidup dalam masyarakat yang dibentuk oleh algoritma.
Cara orang memperoleh informasi berubah. Cara generasi muda belajar berubah. Cara masyarakat berinteraksi berubah. Bahkan cara orang memahami agama pun ikut berubah.
Otoritas pengetahuan tidak lagi hanya berada di sekolah, kampus, pesantren, masjid, atau majelis taklim. Pengetahuan kini bersaing dengan video pendek, podcast, influencer, mesin pencari, dan kecerdasan buatan.
Karena itu, dakwah Muhammadiyah tidak cukup hanya hadir di ruang digital. Muhammadiyah harus menguasai logika masyarakat digital tanpa kehilangan substansi dakwah. Ini bukan persoalan apakah Muhammadiyah memiliki akun media sosial.
Persoalannya adalah apakah nilai Islam Berkemajuan mampu menjadi bagian dari percakapan publik di ruang digital. Hari ini, nahi munkar juga berarti melawan disinformasi, ujaran kebencian, penipuan digital, eksploitasi data, perjudian daring, serta berbagai bentuk manipulasi digital.
Sementara amar makruf berarti membangun ruang digital yang sehat, produktif, berilmu, beradab, dan membawa kemaslahatan. Dakwah masa depan bukan hanya dakwah yang terdengar, tetapi dakwah yang relevan dengan persoalan manusia.
Program dasar perjuangan Khittah Ponorogo juga harus dibaca dalam konteks ekonomi. Indonesia memang tumbuh. Pada kuartal II 2026, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,29 persen secara tahunan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tertinggi secara triwulanan, mencapai 12,26 persen.
Namun, pertumbuhan tidak otomatis berarti pemerataan. Gini Ratio Indonesia pada Maret 2026 tercatat sebesar 0,368. Porsi pengeluaran 40 persen penduduk terbawah mencapai 19,22 persen. Di perkotaan, porsinya bahkan hanya 18,31 persen. Angka tersebut mengingatkan bahwa pembangunan masih harus terus membahas distribusi.
Maka Muhammadiyah tidak cukup hanya menjadi konsumen pembangunan. Muhammadiyah harus menjadi aktor pembangunan. Di sinilah ekonomi umat menjadi medan perjuangan yang strategis.
Muhammadiyah memiliki sekolah, kampus, rumah sakit, jaringan masjid, organisasi otonom, komunitas usaha, lembaga keuangan, serta basis anggota yang sangat besar. Namun, kekuatan tersebut belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam ekosistem ekonomi.
Khittah juga mengandung pesan tentang pembagian kerja dan spesialisasi. Karena itu, kaderisasi Muhammadiyah tidak boleh hanya menghasilkan kader yang mampu mengelola organisasi. Muhammadiyah membutuhkan kader yang mampu mengelola perubahan.
Kita membutuhkan kader yang menjadi ilmuwan, teknolog, dokter, ekonom, guru, pengusaha, birokrat, politisi, diplomat, pekerja kreatif, dan pemimpin masyarakat.
Tetapi di mana pun berada, mereka membawa nilai yang sama: kejujuran, keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, profesionalisme, dan semangat untuk memberi manfaat. Kader dapat memasuki ruang politik, tetapi orientasinya tetap harus kembali pada nilai-nilai perjuangan.
Pada akhirnya, isu hubungan Muhammadiyah dengan politik akan selalu muncul karena Muhammadiyah merupakan bagian dari masyarakat dan bangsa. Namun, Khittah Ponorogo memberi satu pelajaran penting, yaitu jangan biarkan politik praktis mengambil alih seluruh energi gerakan.
Muhammadiyah harus tetap memiliki independensi. Independensi bukan berarti tidak mau bekerja sama dengan pemerintah. Independensi berarti mampu menentukan sikap berdasarkan prinsip, bukan berdasarkan kedekatan kekuasaan.
Sebagaimana ditegaskan dalam perkembangan pemikiran resmi Muhammadiyah, pilihan Persyarikatan adalah berkiprah dalam politik kebangsaan atau high politics, bukan menjadi organisasi yang menjalankan politik kekuasaan atau real politics.
Karena itu, menjelang Muktamar ke-49, membaca kembali Khittah Ponorogo menjadi penting bukan untuk mengulang rumusan 1969 secara tekstual. Saat ini yang dibutuhkan adalah ijtihad gerakan.
Khittah Ponorogo tidak meminta Muhammadiyah sekadar menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang baik. Khittah meminta Muhammadiyah membuktikan bahwa nilai-nilai Islam mampu melahirkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan bahagia, baik secara material maupun spiritual.
Lebih dari setengah abad setelah dirumuskan, Khittah Ponorogo tidak seharusnya ditempatkan sebagai artefak sejarah yang hanya dibaca saat membahas masa lalu Muhammadiyah. Zaman boleh berubah, tetapi orientasi perjuangan tidak boleh kehilangan arah.
Muhammadiyah harus tetap menjadi gerakan Islam yang menjalankan amar makruf nahi munkar. Namun, bentuk amar makruf nahi munkar harus terus menemukan relevansinya. Inilah yang disebut tajdid gerakan. Bukan meninggalkan khittah, melainkan menemukan bentuk baru perjuangan berdasarkan spirit khittah.

