Kontroversi KUHAP Baru dan Pertarungan Legitimasi di Ruang Publik Digital

Publish

14 January 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
138
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Kontroversi KUHAP Baru dan Pertarungan Legitimasi di Ruang Publik Digital

Penulis: Mukhlish Muhammad Maududi, S.Sos., S.H., M.H., Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Jakarta Selatan dan Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA

Pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru kini telah menjelma menjadi isu hukum strategis nasional yang paling krusial dalam diskursus kenegaraan saat ini. Hal ini terjadi karena kontroversi yang melingkupinya bukan lagi sekadar perdebatan teknis hukum di antara para praktisi, melainkan telah bergeser menjadi ujian fundamental terhadap legitimasi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Besarnya atensi publik ini terpotret jelas melalui data analitik media sosial DroneEmprit pada periode 18–24 November 2025; isu UU KUHAP mencatat eksposur yang sangat masif dengan total 1.965 artikel pemberitaan, 6.245 mentions, serta mencapai 13.516 percakapan di media sosial. Lonjakan data tersebut menegaskan bahwa setiap butir pasal dalam aturan baru ini sedang berada di bawah mikroskop rakyat secara langsung, sebab di era digital, hukum tidak lagi diuji hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang publik digital.

Media sosial kini telah bermetamorfosis menjadi ruang deliberasi publik baru yang menggeser paradigma legitimasi hukum, dari yang semula bersifat elitis menjadi legitimasi yang bersifat partisipatoris. Di ruang publik digital ini, kontrol atas narasi hukum tidak lagi dimonopoli oleh pemerintah, melainkan didistribusikan ke tangan netizen, aktivis, akademisi, dan media alternatif yang mampu memproduksi kontra-narasi serta melakukan kritik terbuka secara masif. Keberadaan platform digital memungkinkan adanya mobilisasi opini publik yang mampu menembus batas-batas birokrasi, sehingga setiap kebijakan yang dianggap mencederai rasa keadilan dapat segera mendapatkan perlawanan diskursif.

Hal ini terbukti dalam diskursus mengenai UU KUHAP, di mana data menunjukkan adanya ribuan percakapan aktif yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam membedah pasal-pasal krusial. Alih-alih hanya menerima sosialisasi searah dari negara, publik menggunakan ribuan mentions dan interaksi digital untuk membingkai ulang isu tersebut sesuai dengan perspektif hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Dinamika ini menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi, sebuah undang-undang tidak lagi dianggap sah secara sosial hanya karena disahkan di gedung parlemen, melainkan harus lolos dari ujian akuntabilitas di hadapan publik yang semakin kritis dan terorganisir secara digital.

Percakapan publik di ruang digital menunjukkan bahwa respons masyarakat terhadap pemberlakuan KUHAP baru didominasi oleh sentimen kritis dan negatif, yang mencerminkan kegelisahan terhadap arah reformasi hukum acara pidana. Sentimen ini tidak semata lahir dari perbedaan pandangan normatif, melainkan dari persepsi bahwa KUHAP baru berpotensi menggeser keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara. Temuan DroneEmprit dari pemantauan media sosial dan media daring memperlihatkan bahwa kritik publik diarahkan tidak hanya pada substansi pasal-pasal tertentu, tetapi juga pada cara negara—pemerintah dan DPR—merespons kritik tersebut.

Pelabelan kekhawatiran publik terkait penyadapan dan penyitaan sebagai “hoaks” atau misinformasi justru memperkuat sentimen negatif, karena strategi defensif ini dinilai menghindari dialog substantif, padahal secara hukum kritik tersebut memiliki dasar tekstual yang jelas dalam pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 105, 112A, 124, dan 132A. Dalam konteks ini, polarisasi yang muncul tidak lagi sekadar pro dan kontra kebijakan, melainkan pertarungan makna antara legitimasi prosedural negara dan legitimasi partisipatoris masyarakat.

Sentimen negatif tersebut terutama berpusat pada tiga isu utama: potensi pelemahan perlindungan HAM, perluasan kewenangan aparat penegak hukum, dan minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi. Percakapan publik yang dipetakan DroneEmprit menunjukkan kuatnya kecemasan terhadap ancaman privasi dan kebebasan sipil, karena pasal-pasal tertentu dipersepsikan menormalisasi kewenangan koersif negara tanpa pengawasan memadai dan berpotensi melanggar prinsip due process of law. Kekhawatiran ini diperkuat oleh kritik terhadap konsentrasi kewenangan kepolisian melalui penguatan peran sebagai penyidik tunggal dan pengawas (Pasal 7 dan 8), serta kewenangan upaya paksa sejak tahap penyelidikan (Pasal 5) yang dipersepsikan sebagai “pasal karet”.

Di sisi lain, publik juga mengkritik proses legislasi KUHAP yang dinilai terburu-buru, tidak transparan, dan minim partisipasi bermakna—ditandai dengan unggahan draf naskah akademik yang sangat singkat sebelum rapat serta pelaporan 11 anggota Panja RUU KUHAP ke MKD. Dinamika percakapan yang memuncak pada November 2025, disertai desakan penerbitan Perppu dan tuntutan masa transisi sebelum 2 Januari 2026, serta kritik atas kekosongan prosedur teknis, menegaskan bahwa persoalan KUHAP baru bukan hanya soal norma hukum, tetapi juga soal legitimasi demokratis dan kesiapan institusional dalam implementasinya.

Sementara Negara membingkai pengesahan dan pemberlakuan KUHAP baru melalui narasi kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan stabilitas sistem peradilan pidana. Dalam pernyataan-pernyataan resmi yang dipetakan DroneEmprit, para pejabat negara menekankan bahwa KUHAP lama telah berusia puluhan tahun dan tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman, sehingga pembaruan dipandang sebagai kebutuhan objektif sistem hukum. Ketua DPR RI Puan Maharani, misalnya, menegaskan bahwa KUHAP lama yang telah berusia 44 tahun perlu diperbarui dan prosesnya diklaim telah melibatkan banyak pihak. Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa ketentuan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam KUHAP baru justru diatur dengan syarat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Pernyataan-pernyataan ini merepresentasikan cara negara membangun legitimasi hukum melalui argumen rasional-institusional, dengan menekankan keteraturan prosedur dan konsistensi sistem sebagai fondasi kepastian hukum.

Selain itu, negara juga menekankan aspek efektivitas dan kesiapan institusional dalam implementasi KUHAP baru sebagai prasyarat stabilitas peradilan pidana. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa KUHAP baru sebaiknya dijalankan terlebih dahulu sembari dievaluasi, kecuali Presiden berpendapat lain, yang mencerminkan pendekatan gradual dan administratif terhadap perubahan hukum. Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menekankan perlunya penyesuaian dan perbaikan internal kepolisian seiring dengan berlakunya KUHAP baru, sementara Menteri HAM Natalius Pigai membuka ruang koreksi apabila terdapat ketentuan yang dinilai tidak selaras dengan perlindungan HAM.

Secara keseluruhan, pernyataan-pernyataan ini membentuk narasi teknokratis dan prosedural, di mana problem KUHAP diposisikan sebagai persoalan implementasi dan penyesuaian kelembagaan, bukan sebagai krisis legitimasi. Namun, justru di titik inilah jarak muncul, karena pendekatan yang menekankan stabilitas dan efisiensi institusi sering kali tidak beririsan dengan kecemasan publik yang menuntut jaminan partisipasi dan perlindungan hak secara substantif.

Dalam konteks kontroversi KUHAP baru, perdebatan publik memperlihatkan secara jelas keberadaan dua jenis legitimasi yang saling berhadapan, yakni legitimasi prosedural dan legitimasi partisipatoris. Legitimasi prosedural dibangun oleh negara melalui kepatuhan pada mekanisme formal pembentukan undang-undang—disahkan oleh DPR, disetujui pemerintah, dan diundangkan sesuai ketentuan hukum—sehingga secara yuridis KUHAP baru dianggap sah dan mengikat. Namun, di sisi lain, legitimasi partisipatoris bertumpu pada penerimaan moral dan demokratis masyarakat, yang menilai sah atau tidaknya suatu hukum berdasarkan sejauh mana proses pembentukannya transparan, inklusif, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

KUHAP baru menjadi contoh nyata ketegangan struktural antara dua jenis legitimasi tersebut, karena keabsahan formal negara tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan rasa keadilan dan penerimaan sosial di tingkat warga. Dalam situasi inilah ruang publik digital berfungsi sebagai arena strategis negosiasi legitimasi hukum, tempat negara dan masyarakat sipil saling berhadapan, mempertukarkan argumen, dan memperebutkan makna tentang apa yang dianggap sah, adil, dan demokratis dalam praktik negara hukum kontemporer.

Pada akhirnya, KUHAP baru tidak dapat dipahami sekadar sebagai penggantian terhadap produk hukum lama, melainkan sebagai batu uji bagi kualitas demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Harus diakui bahwa tidak ada satu pun produk undang-undang yang mampu memuaskan seluruh kepentingan dan pandangan masyarakat secara seragam. Namun, justru karena keterbatasan itu, proses pembentukannya menuntut adanya partisipasi publik yang bermakna sebagai sumber utama legitimasi demokratis. Pembaruan hukum acara pidana semestinya tidak berhenti pada pembenahan norma dan prosedur formal, tetapi juga memastikan bahwa suara masyarakat diakomodasi secara serius dalam proses pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, negara perlu membuka ruang dialog publik yang substantif, mengakui ruang publik digital sebagai mitra deliberasi—bukan ancaman terhadap otoritas—serta secara aktif mengintegrasikan aspirasi masyarakat sipil dalam perumusan dan implementasi kebijakan hukum. Di samping jalur politik dan diskursif, negara membuka akses terhadap mekanisme judicial review, dengan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat sipil maupun pihak pendukung untuk berperan sebagai pihak terkait. Dengan cara inilah hukum dapat diuji tidak hanya dari sisi keabsahan formal, tetapi juga dari segi penerimaan demokratis. Sebab, di era digital, legitimasi hukum tidak cukup dibangun di parlemen, tetapi harus dirawat di ruang publik.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Refleksi 112 Tahun Muhammadiyah Oleh: Rumini Zul Fikar, PRM Troketon, Klaten "Dalam rentang waktu ....

Suara Muhammadiyah

16 November 2024

Wawasan

Oleh: Dartim Ibnu Rushd  Bulan ramadhan telah datang di tengah-tengah kita. Di bulan ramadhan ....

Suara Muhammadiyah

23 March 2024

Wawasan

Menghindari Bias Gender dalam Tafsir Al-Qur`an  Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Buday....

Suara Muhammadiyah

17 May 2024

Wawasan

Merawat Sampai Akhir Hayat Oleh: Babay Parid Wazdi, Kader Muhammadiyah & Aktifis IPM 1988-1991....

Suara Muhammadiyah

22 December 2025

Wawasan

Oleh: Ika Sofia Rizqiani, S.Pd.I., M.S.I Bulan telah berganti, kisah lama dapat dibuka kembali. Bu....

Suara Muhammadiyah

26 June 2025