LBH Muhammadiyah Sulsel Perjuangkan Keadilan dan Pemulihan Hak

Suara Muhammadiyah

23 September 2026

153
Foto Istimewa

Foto Istimewa

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sulawesi Selatan kembali mengawal perjuangan hukum Baharuddin dan Ilham Kadir hingga pada tahapan pemulihan hak melalui mekanisme praperadilan.

Setelah sebelumnya menghadapi perkara tindak pidana korupsi dan memperoleh putusan bebas, Baharuddin dan Ilham Kadir kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk memperoleh ganti kerugian atas proses hukum yang telah mereka jalani.

Persidangan berlangsung secara maraton pada 15–22 September 2026. Dalam perkara praperadilan tersebut, permohonan diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar, JOHNICOL RICHARD FRANS SINE, S.H.

Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menetapkan ganti kerugian sebesar Rp60.000.000 kepada Baharuddin dan Rp60.000.000 kepada Ilham Kadir.

Menurut LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan, dalam pertimbangan putusan, Hakim Tunggal JOHNICOL RICHARD FRANS SINE, S.H. mempertimbangkan dalil para pemohon mengenai kerugian yang timbul sebagai akibat dari rangkaian proses hukum yang mereka jalani, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga penahanan.

Dalil mengenai kerugian tersebut didukung dengan bukti-bukti surat serta keterangan para saksi yang diajukan dan diperiksa dalam persidangan.

Dengan demikian, menurut LBH Muhammadiyah, aspek kerugian yang didalilkan para pemohon telah menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.

Sementara itu, sanggahan yang disampaikan oleh Termohon I, Kejaksaan Negeri Enrekang, dan Termohon II, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan, tidak seluruhnya diterima dalam putusan.

Sebelumnya, masing-masing pemohon mengajukan ganti kerugian sebesar Rp1.581.000.000, terdiri atas kerugian materiel sebesar Rp581.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000.

Pengadilan kemudian menetapkan ganti kerugian sebesar Rp60.000.000 untuk masing-masing pemohon.

Adapun mengenai kondisi fiskal negara dan situasi perekonomian nasional, LBH Muhammadiyah memandangnya sebagai konteks yang perlu dilihat secara hati-hati. LBH tidak menjadikannya sebagai kesimpulan mengenai alasan hukum penetapan nominal tersebut kecuali hal itu secara eksplisit tercantum dalam pertimbangan tertulis putusan.

Baharuddin dan Ilham Kadir: Kader Muhammadiyah dan Aktif sebagai Muballigh

Selain aspek kerugian materiel, proses hukum yang panjang tersebut juga memiliki dimensi sosial dan kemasyarakatan bagi Baharuddin dan Ilham Kadir.

Keduanya merupakan kader Muhammadiyah dan aktif menjalankan kegiatan dakwah sebagai muballigh. Keduanya memiliki jadwal tetap untuk menyampaikan khutbah dan ceramah di sejumlah masjid.

Hal tersebut juga diungkapkan dalam persidangan melalui keterangan Usman Ali, yang dikenal sebagai Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Enrekang sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Enrekang.

Dalam keterangannya di persidangan, Usman menjelaskan bahwa Baharuddin dan Ilham Kadir merupakan muballigh yang aktif dan memiliki jadwal untuk mengisi khutbah Jumat di masjid-masjid.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari bukti dan fakta yang diungkapkan dalam persidangan mengenai aktivitas sosial, keagamaan, dan profesi kemasyarakatan para pemohon.

Bagi LBH Muhammadiyah, fakta tersebut penting untuk menggambarkan bahwa dampak suatu proses hukum tidak hanya dapat berkaitan dengan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat menyentuh aktivitas sosial, pengabdian keagamaan, serta kepercayaan masyarakat terhadap seseorang.

Perkara ini merupakan rangkaian proses hukum yang panjang. Baharuddin sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 136/Pid.Sus-TPK/2025/PN Makassar, sedangkan Ilham Kadir dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Makassar. Keduanya kemudian memperoleh putusan bebas dalam perkara masing-masing.

Setelah memperoleh putusan tersebut, perjuangan hukum dilanjutkan melalui permohonan praperadilan, masing-masing Nomor 35/Pid.Pra/2026/Makassar untuk Baharuddin dan Nomor 36/Pid.Pra/2026/Makassar untuk Ilham Kadir.

Bagi LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan, proses tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa masyarakat memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan proses hukum serta mengetahui adanya mekanisme pemulihan hak yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.

Najamuddin menegaskan bahwa perjuangan hukum LBH Muhammadiyah tidak diletakkan semata-mata dalam perspektif menang atau kalah.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal menang atau kalah. Amar ma’ruf nahi mungkar dalam ruang hukum berarti mencegah kemungkaran, mengoreksi penyimpangan melalui mekanisme hukum, melindungi hak warga negara, dan memastikan setiap persoalan diuji melalui mekanisme hukum yang semestinya,” ujar Najamuddin.

Menurutnya, hukum juga mempunyai fungsi pendidikan bagi masyarakat. “Penegakan hukum harus memberikan pelajaran kepada masyarakat. Ketika ada pelanggaran hukum yang terbukti, harus ada konsekuensinya. Sebaliknya, ketika seseorang memperoleh putusan bebas, hak-haknya juga harus dihormati dan apabila terdapat dasar hukum untuk memperoleh pemulihan, maka mekanisme tersebut harus dapat digunakan,” lanjutnya.

Najamuddin menambahkan bahwa dalam pengalaman LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan terdapat banyak perkara yang berhasil dikawal di persidangan.

Namun, menurutnya, tidak banyak pihak yang kemudian berani melanjutkan perjuangan dengan mengajukan ganti kerugian setelah memperoleh putusan bebas.

“Banyak kasus yang kami menangkan atau berhasil kami kawal di persidangan. Tetapi baru kali ini ada yang berani melanjutkan dengan mengajukan ganti kerugian. Mengajukan ganti kerugian setelah menjalani proses hukum itu tidak mudah,” kata Najamuddin.

Menurutnya, terdapat berbagai faktor yang membuat masyarakat enggan melanjutkan proses tersebut, mulai dari kondisi psikologis setelah menjalani perkara, biaya, hingga proses administrasi dan teknis persidangan yang dianggap rumit.

“Padahal sebenarnya tidak selalu serumit yang dibayangkan. Buktinya Baharuddin. Dia mengurus prosesnya sejak awal secara mandiri. Saya dari LBH masuk ketika sudah ada jadwal dan tahapan persidangan yang membutuhkan pendampingan. Jadi masyarakat sebenarnya bisa memperjuangkan haknya,” jelasnya.

Najamuddin mengimbau masyarakat yang pernah menjalani proses hukum dan kemudian memperoleh putusan bebas agar memahami hak-haknya dan tidak ragu berkonsultasi mengenai kemungkinan pemulihan yang tersedia menurut hukum.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami proses hukum dan kemudian memperoleh putusan bebas untuk tidak takut mencari informasi mengenai hak-haknya. Kalau memang terdapat dasar hukum untuk mengajukan pemulihan atau ganti kerugian, silakan konsultasikan dan perjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan siap membantu masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjadikan Hukum sebagai Jalan Keadilan

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, terdapat pula perkara terpisah yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, yang tercatat dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Makassar dan diputus pada 16 Juli 2026.

LBH Muhammadiyah melihat adanya irisan faktual dan kronologis antara sejumlah peristiwa tersebut. Dalam perkara Padeli, terdapat pihak-pihak yang sebelumnya berstatus sebagai terdakwa dalam perkara BAZNAS dan kemudian hadir sebagai saksi dalam perkara yang berbeda.

Namun demikian, LBH Muhammadiyah menegaskan bahwa masing-masing perkara tetap merupakan perkara hukum yang berdiri sendiri, dengan nomor perkara, terdakwa, dakwaan, alat bukti, proses pemeriksaan dan putusan masing-masing.

Karena itu, rangkaian tersebut perlu dipahami sebagai konteks kronologis dan irisan fakta, bukan sebagai pencampuran atau penyamaan antara satu perkara dengan perkara lainnya.

Bagi LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan, perjuangan Baharuddin dan Ilham Kadir merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.

Hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum, tetapi juga sebagai mekanisme untuk melindungi hak warga negara dan menyediakan jalan pemulihan ketika terdapat dasar hukum untuk itu.

“Amar ma’ruf nahi mungkar tidak hanya dilakukan di mimbar atau di ruang dakwah. Ia juga dapat diwujudkan melalui perjuangan menegakkan hukum, membela orang yang haknya perlu dilindungi, serta mendorong agar setiap penyimpangan diproses melalui mekanisme yang benar,” tutup Najamuddin.

LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, termasuk masyarakat yang telah memperoleh putusan bebas dan membutuhkan informasi mengenai kemungkinan pemulihan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiya - Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Gondomanan Yogyakarta seb....

Suara Muhammadiyah

6 June 2024

Berita

Fakultas Farmasi dan Sains (FFS) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) mengikuti kegiata....

Suara Muhammadiyah

14 May 2025

Berita

PURWOKERTO, Suara Muhammadiyah – Penulisan sejarah tidak sekadar merekam peristiwa masa lalu, ....

Suara Muhammadiyah

20 July 2026

Berita

PURWOREJO, Suara Muhammadiyah - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan selama seming....

Suara Muhammadiyah

23 July 2023

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Lebih dari 700 pelajar dari berbagai penjuru Indonesia mengikuti....

Suara Muhammadiyah

27 July 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah