Lebih Dekat dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Penulis

1
2673
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar

KLATEN, Suara Muhammadiyah – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan, kehadiran Majelis Tarjih dan Tajdid tidak bisa dilepaskan dari Muhammadiyah. Majelis ini menjalankan tugas yang sudah ditentukan, pertama melakukan pengkajian ajaran agama Islam untuk menjadi pedoman baik warga Persyarikatan maupun umat Islam.

“Sudah barang tentu hasil-hasil kajian itu disosialisasikan ke seluruh masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah,” bebernya saat Pengajian Tarjih Muhammadiyah Kabupaten Klaten di Kampus 2 Muhammadiyah Boarding School Klaten, Bulusari, Beku, Karanganom, Jawa Tengah, Jumat (6/9).

Kedua, Majelis Tarjih dan Tajdid bertugas menyusun tuntunan kehidupan keagamaan bagi warga Muhammadiyah secara khusus dan warga masyarakat secara umum. Tuntunan ini ada yang berbentuk keputusan, fatwa, dan wacana. Ketiga hal ini menjadi bagian dari produk yang dihasilkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

Menurut Syamsul, produk keputusan tersebut dihasilkan dari Musyawarah Tarjih. Yakni membahas masalah keagamaan untuk menjadi panduan bagi warga Persyarikatan maupun umat Islam secara komprehensif.

“Musyawarah itu ada di tingkat pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, bahkan kalau di tempat tertentu ada di Cabang. Cuma putusan yang dibuat oleh Forum Musyawarah Tarjih tingkat wilayah tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang sudah ada di tingkat pusat. Begitu juga di tingkat PDM tidak boleh bertentangan dengan tingkat di atasnya. Begitu juga di PCM tidak boleh bertentangan di tingkat atasnya,” katanya.

Sementara, ada produk fatwa. Fatwa hanya dibuat oleh Majelis Tarjih dan Tajdid di tingkat pusat. Fatwa tidak dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid di tingkat wilayah dan daerah, karena otoritas resmi pembuat produk fatwa hanya ada di tingkat pusat.

“Pimpinan di bawahnya tidak diizinkan membuat fatwa, supaya fatwa itu tidak bertabrakan antara yang satu dengan yang lain. Nanti ada suatu masalah difatwakan Majelis Tarjih Pusat lalu Majelis Tarjih Wilayah dan Daerah kasus itu terjadi ditempatnya berfatwa pula yang paradoks sehingga membingungkan. Maka, fatwa hanya dilakukan oleh Majelis Tarjih tingkat pusat,” terangnya.

Lebih lanjut, ada juga produk wacana Tarjih. Yaitu tempat berkembangnya gagasan-gagasan baru dalam keagamaan. Wacana Tarjih diketengahkan Syamsul bukan berbentuk keputusan maupun fatwa, akan tetapi merupakan hasil pengkajian yang dilakukan oleh Majelis Tarjih beserta anggota Muhammadiyah yang ditunjuk untuk menyusun sesuatu, misalnya menyusun Tafsir at-Tanwir.

Selain itu, ketiga, menyosialisasikan putusan-putusan Tarjih ke warga Persyarikatan, juga kepada seluruh umat Islam. Putusan Tarjih ini sangat penting diketahui agar dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan tarikan napas nilai-nilai keislaman otentik yang dihasilkan dari sumber resmi, yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits. (Cris)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

PONTIANAK, Suara Muhammadiyah – Rangkaian milad Muhammadiyah ke 111, Pimpinan Wilayah Muhammad....

Suara Muhammadiyah

29 November 2023

Berita

KLATEN, Suara Muhammadiyah - Shalat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Klaten berlangsung di Stadion Tri....

Suara Muhammadiyah

21 March 2026

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Dalam rangka menyambut Hari Bumi Sedunia (22 April), kami Pimpina....

Suara Muhammadiyah

22 April 2025

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi memberangkatkan 9 orang mahasi....

Suara Muhammadiyah

27 March 2026

Berita

ACEH, Suara Muhammadiyah -  Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hil....

Suara Muhammadiyah

6 March 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah