Lebih Dekat dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Penulis

1
249
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar

KLATEN, Suara Muhammadiyah – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan, kehadiran Majelis Tarjih dan Tajdid tidak bisa dilepaskan dari Muhammadiyah. Majelis ini menjalankan tugas yang sudah ditentukan, pertama melakukan pengkajian ajaran agama Islam untuk menjadi pedoman baik warga Persyarikatan maupun umat Islam.

“Sudah barang tentu hasil-hasil kajian itu disosialisasikan ke seluruh masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah,” bebernya saat Pengajian Tarjih Muhammadiyah Kabupaten Klaten di Kampus 2 Muhammadiyah Boarding School Klaten, Bulusari, Beku, Karanganom, Jawa Tengah, Jumat (6/9).

Kedua, Majelis Tarjih dan Tajdid bertugas menyusun tuntunan kehidupan keagamaan bagi warga Muhammadiyah secara khusus dan warga masyarakat secara umum. Tuntunan ini ada yang berbentuk keputusan, fatwa, dan wacana. Ketiga hal ini menjadi bagian dari produk yang dihasilkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

Menurut Syamsul, produk keputusan tersebut dihasilkan dari Musyawarah Tarjih. Yakni membahas masalah keagamaan untuk menjadi panduan bagi warga Persyarikatan maupun umat Islam secara komprehensif.

“Musyawarah itu ada di tingkat pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, bahkan kalau di tempat tertentu ada di Cabang. Cuma putusan yang dibuat oleh Forum Musyawarah Tarjih tingkat wilayah tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang sudah ada di tingkat pusat. Begitu juga di tingkat PDM tidak boleh bertentangan dengan tingkat di atasnya. Begitu juga di PCM tidak boleh bertentangan di tingkat atasnya,” katanya.

Sementara, ada produk fatwa. Fatwa hanya dibuat oleh Majelis Tarjih dan Tajdid di tingkat pusat. Fatwa tidak dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid di tingkat wilayah dan daerah, karena otoritas resmi pembuat produk fatwa hanya ada di tingkat pusat.

“Pimpinan di bawahnya tidak diizinkan membuat fatwa, supaya fatwa itu tidak bertabrakan antara yang satu dengan yang lain. Nanti ada suatu masalah difatwakan Majelis Tarjih Pusat lalu Majelis Tarjih Wilayah dan Daerah kasus itu terjadi ditempatnya berfatwa pula yang paradoks sehingga membingungkan. Maka, fatwa hanya dilakukan oleh Majelis Tarjih tingkat pusat,” terangnya.

Lebih lanjut, ada juga produk wacana Tarjih. Yaitu tempat berkembangnya gagasan-gagasan baru dalam keagamaan. Wacana Tarjih diketengahkan Syamsul bukan berbentuk keputusan maupun fatwa, akan tetapi merupakan hasil pengkajian yang dilakukan oleh Majelis Tarjih beserta anggota Muhammadiyah yang ditunjuk untuk menyusun sesuatu, misalnya menyusun Tafsir at-Tanwir.

Selain itu, ketiga, menyosialisasikan putusan-putusan Tarjih ke warga Persyarikatan, juga kepada seluruh umat Islam. Putusan Tarjih ini sangat penting diketahui agar dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan tarikan napas nilai-nilai keislaman otentik yang dihasilkan dari sumber resmi, yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits. (Cris)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Dalam dunia pendidikan yang semakin kompetitif, Muhammad Umar....

Suara Muhammadiyah

21 October 2024

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Berdasarkan Surat Pengumuman Penerima Bantuan Program Pembinaan Maha....

Suara Muhammadiyah

7 May 2024

Berita

BANTUL, Suara Muhammadiyah - Kontingen SMP Muhammadiyah Imogiri berhasil meraih prestasi gemilang da....

Suara Muhammadiyah

7 March 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah -Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiya....

Suara Muhammadiyah

18 September 2023

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menerima be....

Suara Muhammadiyah

16 November 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah