Memahami ‘Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’

Publish

22 April 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
118
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Memahami ‘Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’

Penulis: Yulianti Muthmainnah

‘Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’ adalah ijtihad baru. Zakat maknanya bersih, tumbuh. Zakat sebagai kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan harta muzaki (orang yang wajib menunaikan zakat), yang telah mencapai nishab selama satu tahun sebesar 2,5%.

Umumnya zakat diberikan untuk delapan golongan penerima zakat (mustahik), sebagaimana dalam QS. at-Taubah [9]:60 yakni fakir (orang-orang yang tidak memiliki kemampuan, akses, ketidakberdayaan), miskin (orang-orang yang mampu bekerja tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokok hidupnya), amil (pengelola zakat), muallafatu qulubuhum (orang-orang yang dilunakkan hatinya atau mualaf), riqab (untuk memerdekakan para hamba sahaya, gharim (untuk membebaskan orang-orang yang berutang karena perjuangan dan bukan sikap hedon), fi sabilillah (orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah Swt), dan ibnu sabil (orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan bukan untuk maksiat/keburuhakn (yang memerlukan pertolongan).

Akan tetapi, merujuk laporan dari lembaga/badan amil zakat di Indonesia sampai dengan sebelum tahun 2021, golongan riqab, selalu kosong, tidak ada penyaluran dana zakat bagi mereka. Sehingga ada kekosongan dalam penyaluran zakat. Di sisi lain, ada kelompok duafa dan mustadhafin yang membutuhkan bantuan yakni korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA). Para korban berada pada situasi yang sangat memprihatinkan, luka isik dan psikis, diusir masyarakat, dipecat dari sekolah atau tempat kerja, korban dianggap perempuan kotor hina dan penggoda, serta kesaksiannya tidak didengar. Ketika mereka menjadi korban dan melaporkan kasusnya, maka visum at repertum harus berbayar, BPJS Kesehatan menolak perawatan korban KtPA, serta kerumitan lainnya.

Itu sebabnya, zakat untuk korban KtPA sebagai solusi dari agama untuk korban KtPA, yakni pendanaan yang bersifat emergency. Layaknya IGD/UGD di rumah sakit. Dana zakat untuk korban KtPA harus segera dikeluarkan untuk kebutuhan mendesak korban. Selain sebagai solusi pendanaan yang bersifat emergency bagi korban, dana zakat untuk korban KtPA juga tidak menggantikan pendanaan lain yang telah diatur dalam undang-undang atau kebijakan lainnya yang menjadi hak korban, seperti dana restitusi, atau pendampingan hukum.

Ketika zakat diberikan untuk korban KtPA, maka hal ini membuktikan lima hal, pertama, berhasil mendekonstruksi pemaknaan baru bahwa korban KtPA termasuk golongan penerima zakat (asnaf, mustahik) yang memenuhi empat indikator yakni fakir, miskin, riqab, dan fi sabilillah. Terutama karena fikih-zakat klasik dan kontemporer, belum/tidak memasukkan korban KtPA sebagai mustahik. Kedua, riqab—dalam tafsir dimaknai leher yang terbelenggu, yakni para budak/hamba sahaya—maka, riqab masa kini adalah perbudakan modern, seperti korban perkosaan, KDRT, incest, atau mereka yang bekerja dalam situasi tidak manusiawi dan penuh penyiksaan seperti PRT, yang bekerja di kapal/tambang/perkebunan/dan lainnya dan ingin membebaskan diri dari belenggu tersebut. Ketiga, masuknya korban KtPA dalam golongan penerima zakat, secara otomatis mengakui posisi korban KtPA sama dengan asnaf mustahik delapan golongan lainnya, berarti memanusiakan korban, tidak menyalahkan korban atas kasus yang telah dialami korban, serta mengakui kasus tersebut dan kesediaan mendukung korban mendapatkan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Keempat, potensi dana zakat sangat besar mencapai Rp327 triliun (2022), tetapi penyaluran dana zakat untuk golongan/asnaf riqab dalam skema lembaga filantropi di Indonesia belum/tidak mengalokasikan untuk para korban. Kelima, memberikan solusi atas kekosongan hukum (tafsir dan fikih), fatwa.

Program dan kegiatan yang telah dilakukan Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (PSIPP ITB-AD Jakarta) untuk menggerakkan kesadaran publik pentingnya mengalokasikan dana zakat untuk korban KtPA:

1.   Peluncuran buku ‘Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’ pada 11 Desember 2020. PSIPP bersama Kedeputian Perempuan dan Anak, Kemenko UMKM.

2.   Melibatkan lembaga filantropi terakreditasi dan akuntabel yakni LAZISMU untuk menggalang dana zakat untuk korban KtPA dengan kode ‘93’ dari seluruh rekening peruntukan zakat LAZISMU. Pelibatan LAZISMU juga dimaksudkan menjaga marwah PSIPP sebagai pusat studi yang tidak punya mandat menggalang dana publik, zakat. Selain lembaga filantropi, dalam kampanye zakat untuk korban, PSIPP juga melibatkan Masjid Baitul Izzah ITB-AD Jakarta menggalang dana zakat untuk korban dengan kode ‘37’. Masjid dilibatkan agar menjadi contoh, masjid yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga memudahkan akses korban mendapatkan dana zakat. Kode ‘93’ ataupun ‘37’ bersifat muqayyad yakni terikat. Maka, seluruh dana yang masuk ke LAZISMU dengan kode ‘93’ atau Masjid Baitul Izzah ITB-AD Jakarta dengan kode ‘37’ khusus untuk dana korban KtPA. Tidak diperuntukkan bagi dana lain.

3.   People to people diplomacy (PtoP) and campaign support quotes. Yakni mengajak sebanyak mungkin tokoh publik (ulama, akademisi, pejabat negara, aparat penegak hukum, aktivis, survivor, anggota dewan, politisi, pendamping korban, artis) untuk foto bersama buku dan memberikan pesan dukungan. Kampanye ini dijalankan 2020 – 2022.

4.   Kampanye publik:

a.     Kampanye ‘16 Minggu Gerakan Zakat Nasional (K16MGZN); Mulai dari Muzaki Perempuan untuk Mustahik Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual/KDRT/Incest.’ Konsep ini mengadopsi Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKtP). Program dimulai 27 Agustus–12 Desember 2021. Program ini melibatkan 84 orang narasumber (70% perempuan, 30% laki-laki) dan 41 lembaga/organisasi se-Indonesia melalui diskusi online, offline, atau hybrid.

b.     Kampanye ‘Hadiah Lebaran untuk Korban KDRT/Incest/Perkosaan’ selama Ramadhan tahun 2022.

c.      Kampanye ‘Ramadhan 2023: Zakat, Peduli Korban Kekerasan’ selama Ramadhan tahun 2023.

d.     Kampanye ‘Pekan Agama dan Perempuan’ mulai tahun 2023 – sekarang. Yakni, kampanye publik zakat untuk korban yang tidak lagi difokuskan pada bulan Ramadhan saja, tetapi sepanjang waktu. Tahun 2023, ‘Pekan Agama dan Perempuan’ dimulai pada 10 – 22 Desember, dan puncaknya pada hari gerakan perempuan Indonesia, hari ibu, 22 Desember.

5.   Advokasi penyusunan kebijakan, sebagai dasar hukum (nasional ataupun fikih). Yakni: penyusunan kebijakan lokal dan nasional.

a.     Di tingkat lokal, Kota Tangerang Selatan sebagai kota pertama yang ditargetkan sebagai kota yang menerapkan zakat untuk korban, termasuk BAZNAS Kota Tangerang Selatan. Komunikasi dan kerjasama intensif dengan Forum Kota Sehat (FKS) Kota Tangerang Selatan, BAZNAS Kota Tangerang Selatan, DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan

b.     Di tingkat nasional yakni penyusunan standar operasional prosedur untuk lembaga filantropi yang akan menggalang dana untuk korban dan menyalurkannya. Yakni melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, para pakar, lembaga/badan lembaga filantropi se-Indonesia, pengada layanan korban, lembaga bantuan hukum, NGO perempuan, akademisi, sebagai peserta.

c.   Advokasi fatwa zakat untuk korban KtPA. PSIPP membangun komunikasi intensif dengan para ulama, audiensi, diskusi terfokus agar lembaga-lembaga yang biasa mengeluarkan fatwa berkenan mengeluarkan fatwa zakat untuk korban KtPA, seperti Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Komisi Fatwa MUI, Bahsul Masail Nahdatul Ulama, dan Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Hasilnya:

1.       Pemahaman baru dana zakat untuk korban telah terkumpul sebagai dana muqayyad dengan kode ‘93’ dan ‘37’ sebagai dana emergency, dan telah disalurkan pada para korban sejak tahun 2021.

2.       Kota Tangerang Selatan menjadi Kota Pertama di Indonesia yang menerapkan zakat untuk korban. Melalui Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan ditandatangani Benyamin Davnie, tertanggal 3/10/2022 dengan Nomor 846/3727/DP3AP2KB/2022 tentang Dukungan terhadap Pengalokasian dan Penyaluran Dana Zakat atau Bantuan bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

3.       Komitmen BAZNAS Tangerang Selatan mengalokasikan dana zakatnya untuk korban, dimulai tahun 2023.

4.       Standar Operasional Prosedur Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bagi Lembaga-lembaga Filantropi di Indonesia. Diberikan sambutan Bintang

Puspayoga Menteri KPPA RI dan Kyai Hamim Ilyas, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

5.       Putusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 113/Kep/I.0/B/2025 tentang Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer, 17 Februari 2025, korban exploitasi seksual berhak atas zakat.

Goal Utama

1.     Meningkatnya kesadaran publik bahwa zakat untuk korban KtPA bukanlah hal yang menantang tafsir QS. at-Taubah [9]:60 ataupun kemapanan fikih zakat.

2.     Kemantapan hati untuk berzakat yang dikhususkan bagi korban KtPA, tanpa ragu tentang fatwa.

3.     Tumbuhnya sikap kritis bahwa korban KtPA tidak ada korelasinya dengan pakaian, perilaku korban, keluar malam, dan lainnya yang selama ini menyalahkan korban, blaming victim sehingga terjadi impunitas.

4.     Adanya pengalokasian dana zakat untuk korban KtPA oleh lembaga filantropi di Indonesia. Termasuk dari keagamaan lain, mengalokasikan dana umatnya untuk para korban KtPA.

5.     Tersedianya lembaga filantropi, termasuk corporate social responsibility (CSR) menggalang dana zakat untuk korban, menyalurkannya.

6.     Tersedianya pemerintah kota/kabupaten/provinsi, bahkan nasional yang mendukung zakat untuk korban melalui kebijakan.

Tantangan:

1.     Dianggap liberal, feminis dan barat karena mengubah cara pandang tafsir dan fikih mustahik zakat

2.     Perempuan dianggap tidak otoritatif dan tidak legitimate melakukan ijtihad

3.     Diragukan keilmuannya

4.     Penolakan fatwa zakat untuk korban

5.     Muzaki masih ragu berzakat untuk korban karena tidak ada fatwa.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Pay Later Syariah Oleh: Joko Intarto Namanya ‘’BankZiska’’ Tapi BankZiska ....

Suara Muhammadiyah

30 October 2023

Wawasan

Demokrasi, Pancasila, dan Bayang-Bayang Krisis Etika yang Menekan Ekonomi Rakyat Oleh: Suko Wahyudi....

Suara Muhammadiyah

6 April 2026

Wawasan

Ketika Diplomasi Menjadi Narasi, dan Fiskal Menjadi Korban Oleh: Ijang Faisal, Kepala LPPM Universi....

Suara Muhammadiyah

29 January 2026

Wawasan

Berhijrah dari Berdusta Oleh: Mohammad Fakhrudin, Warga Muhammadiyah Magelang Sejak beberapa tahun....

Suara Muhammadiyah

7 July 2025

Wawasan

Salam Hormat untuk Bapak Ibu Guru Prof. Dr. Imam Sutomo, Ketua PDM Salatiga 2010-2022, Rektor IAIN ....

Suara Muhammadiyah

17 July 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah