Membangun Badan Usaha Koperasi

Publish

9 July 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
406
Koperasi Foto Istimewa

Koperasi Foto Istimewa

Membangun Badan Usaha Koperasi 

Oleh Dr.Ir. Armen Mara, M.Si, Ketua Majlis Ekonomi dan Bisnis PDM Kota Jambi

Bertepatan tanggal 12 Juli 2024,  usia Koperasi Indonesia bertambah satu tahun lagi sehingga genap berusia 77 tahun. Berbeda dengan manusia, makin lama makin tua, kemudian  meninggal dunia.  Koperasi malah makin lama makin matang dan selanjutnya makin kokoh dan tak tergoyahkan. Untuk itu, penggerak koperasi harus lah semakin bersemangat.

Semangat berkoperasi itu berdasar  pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat “(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Kemudian dipertegas oleh M.Hatta bahwa koperasi adalah system yang paling sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan itu.  

Perlu dipahami bahwa koperasi itu terdiri dari dua bagian penting, yaitu badan usaha koperasi dan organisasi koperasi. Badan usaha itu adalah batang tubuh atau bangunan nya sedangkan organisasi koperasi adalah penyokong agar bangunan nya tetap kokoh, kuat dan megah. 

Sejarah berdirinya koperasi pertama di dunia adalah karena adanya masalah  membangun badan usaha secara bersama. Akhirnya terbentuk lah organisasi yang terdiri dari kumpulan orang-orang  yang sepakat untuk menyokong pendirian usaha bersama tersebut maka lahir lah organisasi koperasi dengan maksud mendirikan badan usaha koperasi. Berikut penjelasan nya satu per satu. 

Badan usaha koperasi 

Badan usaha koperasi itu adalah bagian yang melaksanakan bisnis koperasi bisa berbentuk toko koperasi, usaha angkutan umum, usaha taksi online, usaha perdagangan, jasa peminjaman uang, jasa peminjaman alat-alat pertanian, jasa penjualan hasil pertanian, dan seterusnya. Bidang usaha mana yang dipilih tergantung pada potensi dan peluang yang dimiliki koperasi itu sendiri. 

Sebagai contoh usaha taksi online yang sekarang banyak digeluti pengusaha-pengusaha kecil khususnya di kota besar. Banyak pengusaha taksi online kekurangan modal. Untuk menutupi kekurang modal pengusaha tersebut meminjam dana bank atau menggunakan pinjaman online (Pinjol). Meminjam uang pada pihak bank dan Pinjol tersebut walaupun mudah didapatkan tetapi memiliki resiko besar. Banyak pengusaha taksi online terciduk ketika penumpang lagi sepi (misalnya masa Covid19) tak sanggup membayar cicilan, akhirnya mobil taksi itu pun  disita oleh pemberi pinjaman.  

Sebenarnya pengusaha taksi online yang kekurangan modal tersebut bisa  bergabung dengan sesama pengusaha  taksi online lainnya untuk membeli mobil secara bersama. Tidak perlu berhutang ke bank atau Pinjol. Uang hasil usaha taksi milik bersama  tersebut langsung ditabung (untuk keamanan bisa di bank). Setelah uang terkumpul cukup, beli lah mobil yang kedua. Lalu kalau usaha ini masih lancar beli lah mobil ke 3 dan seterusnya.  Setelah usahanya cukup mapan keuntungan nya bisa dibagikan kepada para pemilik-pemilik modalnya. Koperasi semacam ini disebut dengan koperasi produsen.     

Contoh lain adalah usaha angkutan anak sekolah yang sekarang juga banyak digeluti oleh pengusaha kecil. Kalau setiap orang tua membeli modil sendiri-sendiri, menggaji sopir sendiri-sendiri, dan mengurusnya sendiri-sendiri tentu  repot dan tidak efisien. Kalau sesama pengusaha kecil itu sepakat untuk membeli mobil dengan patungan dan menggaji sopir patungan, lalu anak-anak diantar dengan satu mobil tentu akan lebih murah dan praktis.  Namun, untuk mengelola usaha tersebut tentu diperlukan badan usaha. Itu lah yang kita sebut dengan badan usaha koperasi.     

Untuk badan usaha koperasi tidak berbeda dengan badan usaha swasta lainnya, dimana badan usaha koperasi itu berorientasi mendapatkan keuntungan.  Untuk mengelola badan usaha koperasi ini diperlukan tenaga-tenaga  professional yang berkemampuan dan focus mengurus  badan usaha tersebut. 

Organisasi koperasi 

Organisasi koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi yang sepakat untuk mendirikan badan usaha koperasi yang telah direncanakan. Sebagai persyaratan mendirikan koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang. 

Kembali ke contoh sebelumnya, yaitu mendirikan usaha taksi online. Usaha ini memerlukan modal sebesar Rp.160 Juta  per mobil. Sebagai langkah awal tarok lah setiap orang bersedia menyetor kan modal sebesar Rp.8 Juta maka untuk membeli satu buah mobil diperlukan penyetor sebanyak 20 orang. Anggap lah semua penyetor  tersebut anggota koperasi dan uang setoran berjumah Rp.8 juta per anggota itu sebagai simpanan pokok.  Dengan demikian, perkumpulan ini sudah memenuhi syarat untuk mendirikan koperasi, yaitu minimal jumlah anggota 20 orang dan sudah menetapkan besarnya simpanan pokok.  

Jadi organisasi koperasi yang beranggotakan 20 orang tersebut berfungsi untuk membangun badan usaha koperasi, yaitu mengumpulkan modal usaha,  mengangkat manajer koperasi yang professional dan dipercaya, dan mengawasi jalannya badan usaha sehingga tidak ada penyimpangan.    

Diperkirakan jika jalannya usaha ini lancar, bisa berpenghasilan bersih sebesar  Rp.3,5 juta  per bulannya. Modal organisasi koperasi yang digunakan untuk taksi online oleh badan usaha koperasi akan mencapai titik impas setelah 48 bulan atau 4 tahun. Jika penghasilan bersihnya lebih Rp.3,5 Juta per bulannya maka dapat lah kelebihannya di simpan sebagai cadangan.   

Seandainya organisasi koperasi yang beranggotakan 20 orang tersebut mau meningkatkan penghasilan maka mereka bisa menyepakati menambah simpanan pokok  sebesar Rp. 8,- juta per anggota. Uang tambahan simpanan pokok yang terkumpul akan dibelikan lagi mobil taksi online yang kedua maka penghasilan tentu akan lebih besar. Demikian juga jika ingin menambah dengan mobil ke tiga dan seterusnya. 

Peran manejer akan semakin penting jika jumlah armada (mobil) bertambah. Demikian juga peran pengurus koperasi dalam mengawasi operasional usaha taksi online ini tentu akan semakin penting.  

Demikianlah gambaran membangun koperasi Indonesia yang dimulai dari membangun badan usaha nya oleh orang-orang yang memiliki kepentingan di bidang tersebut. Membangun badan usaha melalui organisasi koperasi ternyata bisa terhindar dari pinjaman bank, apalagi pinjaman online. 


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan Islam adalah agama terbesar ke-2 di muka bumi, namun pengikutnya hanya mewakili....

Suara Muhammadiyah

25 September 2023

Wawasan

Genosida, Sebuah Kajian Sosial  Oleh: Dr. Amalia Irfani, M.Si, Dosen IAIN Pontianak, LPPA PWA ....

Suara Muhammadiyah

10 June 2024

Wawasan

Isu GEDSI dalam Pilkada dan Pembangunan Daerah yang Inklusif Oleh: Dr. Amalia Irfani, M.Si, LPPA PW....

Suara Muhammadiyah

4 November 2024

Wawasan

Menjaga Amanah Persyarikatan Oleh: Saidun Derani Pada Pembukaan Baitul Arqam Pimpinan  Univer....

Suara Muhammadiyah

14 January 2024

Wawasan

Revisi UU Polri, antara Legal Formal dan Substansi Hukum Oleh Sobirin Malian, Dosen FH UAD  D....

Suara Muhammadiyah

15 June 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah