Menatap Ulang Fatwa Hijrah: Rekonstruksi Fikih Minoritas di Tengah Arus Globalisasi

Suara Muhammadiyah

29 August 2026

58
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Menatap Ulang Fatwa Hijrah: Rekonstruksi Fikih Minoritas di Tengah Arus Globalisasi

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Bolehkah seorang Muslim memilih untuk menetap secara permanen di negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administratif atau pilihan geografis semata, melainkan sebuah pergulatan teologis dan eksistensial yang kerap menghantui benak banyak perantau Muslim modern. Di satu sisi, ada kenyataan empiris mengenai kehidupan yang layak, kebebasan berekspresi, dan akses layanan publik yang prima di negeri-negeri Barat atau negara sekuler. Namun, di sisi lain, ada bayang-bayang doktrin fikih klasik yang menancapkan kekhawatiran: apakah bermukim di tanah non-Muslim tanpa niat kembali ke tanah air merupakan sebuah dosa pembangkangan terhadap syariat?

Dalam lembaran sejarah pemikiran hukum Islam klasik, dunia kerap kali dipandang secara biner dan terbelah tegas menjadi dua entitas politik-religius: Dar al-Islam (negeri Islam) dan Dar al-Harb (negeri perang atau negeri di luar pakta perdamaian). Klasifikasi ini tidak lahir dari teks wahyu yang mutlak, melainkan buah ijtihad para fukaha yang merespons ketegangan geopolitik pada abad pertengahan. Pada masa itu, batas teritorial adalah garis pertempuran. Tinggal di luar naungan kekuasaan Muslim berarti menempatkan diri pada risiko ancaman fisik, perampasan harta, pemaksaan murtad, hingga penodaan terhadap simbol-simbol kesucian agama seperti mushaf Al-Qur'an. Berangkat dari realitas penuh kecurigaan inilah, para ulama menetapkan fatwa ketat: keberangkatan ke wilayah luar hanya dibenarkan jika didasari hajat mendesak (hajah syar’iyyah) seperti pengobatan, perniagaan, atau tugas diplomasi dan seorang Muslim diwajibkan segera pulang begitu urusan tersebut tuntas.

Namun, menelan mentah-mentah kerangka biner abad pertengahan untuk membaca lanskap dunia abad ke-21 adalah sebuah anakronisme intelektual. Lanskap geopolitik global telah mengalami metamorfosis radikal. Hukum internasional modern, piagam hak asasi manusia, serta tatanan negara-bangsa yang demokratis telah merombak definisi kedaulatan dan kebebasan individu. Negara seperti Kanada, Australia, Brasil, maupun sejumlah negara Eropa hari ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai Dar al-Harb. Di banyak negara tersebut, kebebasan memeluk keyakinan, mendirikan rumah ibadah, menyuarakan pendapat, hingga mengenakan identitas keagamaan dijamin penuh oleh konstitusi dan dilindungi oleh aparat penegak hukum.

Melihat kembali lintasan sejarah komunitas Muslim di negara-negara Barat sekitar tiga atau empat dekade silam, kita menemukan sebuah pola sosiologis yang menarik. Generasi awal imigran umumnya datang dengan "mentalitas transit". Mereka meyakinkan diri sendiri bahwa kepergian mereka hanyalah persinggahan sementara: untuk mengumpulkan modal finansial, menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi, atau menghindari konflik politik sesaat di kampung halaman. Asumsinya seragam: setelah tujuan tercapai, mereka akan kembali ke tanah air tercinta.

Namun, roda kehidupan berputar melampaui rencana-rencana di atas kertas. Seiring berjalannya waktu, akar kehidupan mulai menancap kuat. Mereka berkeluarga, membesarkan anak-anak yang lahir dan bernapas dalam kebudayaan lokal, meniti karier profesional yang stabil, serta membangun jejaring sosial yang mendalam. Ketika wacana "pulang ke tanah air" hendak direalisasikan dua puluh atau tiga puluh tahun kemudian, mereka dihadapkan pada realitas baru yang rumit. Mengakarkan kembali generasi kedua yang terbiasa dengan ekosistem modern ke negara asal, yang kerap kali masih berkutat dengan ketimpangan ekonomi, birokrasi berbelit, dan keterbatasan fasilitas, kerap memicu benturan budaya dan dislokasi psikologis yang parah bagi anak-anak. Ironisnya lagi, "kampung halaman" yang mereka simpan dalam memori nostalgia sering kali telah berubah drastis, menyisakan kekecewaan dan kebingungan: apakah ini tanah yang sesungguhnya ingin mereka tuju kembali?

Lebih jauh lagi, memelihara "sindrom keterasingan" atau mentalitas merasa selalu menjadi orang asing di negeri tempat kita berpijak membawa implikasi sosiologis yang sangat kontraproduktif. Ketika seorang Muslim memandang dirinya hanya sebagai musafir sementara, ia cenderung enggan berinvestasi secara substansial pada masa depan komunitasnya. Hal ini tecermin dari keengganan memiliki aset tetap, minimnya keterlibatan dalam proses politik dan advokasi sosial, hingga absennya kontribusi dalam kerja-kerja filantropi lokal. Sikap apatis semacam ini justru melumpuhkan potensi syiar Islam. Agama akhirnya hanya berputar sebagai ritual privat di sudut-sudut musala kecil para perantau, alih-alih menjadi kekuatan etis dan moral yang mencerahkan dan memberi sumbangsih nyata bagi peradaban masyarakat luas.

Di sinilah letak pentingnya melakukan rekonstruksi paradigma: esensi keberagamaan seorang Muslim tidak ditentukan oleh koordinat garis lintang dan bujur di mana ia menetap, melainkan oleh integritas keimanan dan kemampuannya mewujudkan maslahat. Di banyak negara maju sekuler, kita justru menyaksikan tegaknya nilai-nilai universal yang sangat dianjurkan oleh Islam: keadilan hukum tanpa pandang bulu, tata kelola pemerintahan yang transparan, penghormatan mendalam terhadap privasi sesama, serta kultur kesantunan publik di mana orang-orang saling menyapa dengan hangat dan memanusiakan manusia. Tidak jarang, etika sosial luhur ini justru sulit ditemukan di sebagian negeri yang secara demografis berlabel mayoritas Muslim namun masih terbelenggu korupsi dan ketidakadilan sistemik.

Tentu saja, kehidupan di negara dengan kebebasan tanpa batas bukannya tanpa jebakan moral. Kebebasan absolut membuka pintu selebar-lebarnya bagi gaya hidup permisif, hedonisme, hingga praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran agama. Namun, mengasumsikan bahwa negeri mayoritas Muslim adalah benteng suci yang kebal dari kerusakan akhlak adalah sebuah simplifikasi yang naif. Di era digital saat ini, ketika batas-batas geografis diruntuhkan oleh gawai pintar dan jaringan internet, arus pornografi, peredaran narkotika, dan degradasi moral telah merambah ke pelosok-pelosok negeri Muslim, menjerat jutaan generasi muda tanpa pandang bulu.

Kenyataan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi tempat di muka bumi ini yang secara inheren steril dari keburukan. Keselamatan iman tidak lagi dapat digantungkan pada label mayoritas-minoritas suatu bangsa. Ruang perlindungan spiritual yang sesungguhnya (safe haven) harus dibangun dari dalam: di dalam jiwa setiap individu dan di dalam benteng ketahanan keluarga. Di mana pun seorang Muslim hidup—entah di rimba beton Toronto, pesisir São Paulo, atau di tengah kota Riyadh—tugas utamanya adalah menyalakan lentera nilai, melatih daya nalar kritis anak-anak agar mampu memilah yang hak dari yang batil, serta mendidik mereka agar dapat bernavigasi secara mandiri di tengah belantara peradaban modern tanpa kehilangan kompas tauhid.

Menimbang keputusan untuk menetap atau berpindah pada akhirnya harus dikembalikan pada kaidah fikih substantif: mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan (jalb al-mashalih wa dar' al-mafasid). Jika menetap di negeri minoritas seperti Amerika atau Australia memungkinkan seorang Muslim menjalankan ibadahnya dengan aman, melindungi hak-hak dasarnya sebagai warga negara, serta memberikan akses terapi dan pendidikan yang manusiawi bagi anak berkebutuhan khusus yang mustahil didapatkan di negara asalnya, maka menetap di sana memiliki landasan moral dan syar'i yang kokoh.

Sebagaimana kita tidak pernah ragu bermigrasi demi menuntut ilmu, mengembangkan karier profesional, atau mencari pengobatan medis terbaik, maka bermigrasi dan memilih menetap demi menjamin keberlangsungan hidup yang bermartabat serta mengamalkan nilai-nilai kebajikan kemanusiaan adalah ikhtiar yang mulia. Pilihan ini bukanlah pelarian dari identitas keislaman, melainkan wujud manifestasi Islam yang kosmopolitan—Islam yang mampu bertumbuh, mengakar, dan menebarkan rahmat bagi seluruh alam di mana pun ia disemaikan.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Membaca Kembali Kepribadian Muhammadiyah Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN Syarif H....

Suara Muhammadiyah

13 July 2026

Wawasan

Mukjizat dan Misi Kenabian Oleh: Suko Wahyudi,  PRM Timuran Yogyakarta Kenabian dan kerasulan....

Suara Muhammadiyah

25 April 2025

Wawasan

Sambut Dzulhijjah, Bulan Penuh Kasih Sayang Oleh: Ika Sofia Rizqiani, S.Pd.I., M.S.I. Allah telah ....

Suara Muhammadiyah

15 June 2024

Wawasan

Sebuah Alasan untuk Tetap Semangat Berkarya Oleh: Heriyanti, Kepala SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta, ....

Suara Muhammadiyah

22 May 2024

Wawasan

Pendidikan Inklusif PAUD Tak Bisa Lagi Menunggu Penulis: Dr. Nurul Fahimah, Koordinator Divisi PAUD....

Suara Muhammadiyah

1 July 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah