Mengenal Manajemen Risiko Lembaga Amil Zakat

Publish

19 January 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
118
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Mengenal Manajemen Risiko Lembaga Amil Zakat

Penulis: Kumara Adji Kusuma, Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Anggota BP PW Lazismu Jatim, dan Pengurus IAEI Jawa Timur

Zakat adalah ibadah. Namun ketika ia dikelola secara kolektif oleh lembaga, zakat juga menjadi urusan publik. Di titik inilah lembaga amil zakat berada pada persimpangan penting antara kesalehan individual dan tanggung jawab institusional. Niat baik dan semangat keikhlasan tetap menjadi fondasi, tetapi dalam skala pengelolaan yang semakin besar, fondasi itu tidak lagi cukup tanpa sistem yang kuat.

Hari ini, lembaga zakat di Indonesia mengelola dana dalam jumlah besar, menjalankan program lintas sektor, dan menjangkau jutaan penerima manfaat. Kompleksitas ini membawa konsekuensi yang tidak terelakkan: risiko. Risiko salah sasaran, risiko kegagalan zakat produktif, risiko konflik internal, risiko hukum, hingga risiko reputasi dan kepercayaan publik. Di era digital, satu isu kecil bisa membesar dengan cepat, dan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam hitungan jam.

Ironisnya, risiko masih sering dipandang sebagai sesuatu yang tabu dalam pengelolaan zakat. Ada anggapan bahwa membicarakan risiko berarti meragukan keberkahan, atau terlalu “duniawi” untuk sebuah ibadah. Padahal, dalam ajaran Islam sendiri, kehati-hatian adalah bagian dari iman. Al-Qur’an mengingatkan, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok” (QS. Al-Hasyr: 18). Ayat ini bukan hanya ajakan spiritual, tetapi juga seruan untuk perencanaan dan antisipasi.

Manajemen risiko, pada dasarnya, adalah bentuk ikhtiar sadar untuk memperhatikan “hari esok” dari setiap amanah yang dikelola. Ia bukan upaya mencurigai niat, melainkan usaha menjaga agar niat baik tidak berujung pada mudarat. Nabi Muhammad SAW sendiri memberikan teladan yang sangat rasional ketika bersabda, “Ikatlah untamu, lalu bertawakkallah” (HR. Tirmidzi). Tawakal tidak pernah dimaksudkan sebagai sikap pasrah tanpa persiapan. Justru ikhtiar yang matang adalah syarat bagi tawakal yang benar.

Dalam pengelolaan zakat, ikhtiar itu bernama tata kelola. Salah satu pilar pentingnya adalah manajemen risiko. Tanpa pemetaan risiko, zakat produktif mudah berubah menjadi program coba-coba. Tanpa mitigasi risiko, pemberdayaan ekonomi mustahik bisa berhenti di tengah jalan. Dan tanpa pengelolaan risiko reputasi, lembaga zakat dapat kehilangan kepercayaan publik meskipun niatnya lurus.

Sebagian pihak khawatir bahwa manajemen risiko akan menyeret lembaga zakat terlalu dekat dengan logika korporasi atau perbankan. Kekhawatiran ini dapat dipahami, tetapi perlu diluruskan. Yang ditiru dari lembaga keuangan bukan orientasi profitnya, melainkan disiplin kehati-hatian dan tanggung jawab pengelolaan dana publik. Jika bank dituntut berhati-hati karena mengelola uang nasabah, maka lembaga zakat seharusnya lebih berhati-hati karena mengelola amanah umat dan hak mustahik.

Dalam fiqh Islam, amanah memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa: 58). Amanah tidak berhenti pada penyaluran, tetapi mencakup cara mengelola, menjaga, dan memastikan manfaatnya berkelanjutan. Mengabaikan risiko sama saja dengan membuka peluang amanah itu tidak sampai secara utuh.

Profesionalisme lembaga zakat sering kali direduksi menjadi isu gaji amil. Padahal, profesionalisme yang sejati terletak pada sistem kerja yang jelas, pembagian peran yang tegas, pengambilan keputusan yang akuntabel, dan kesiapan menghadapi risiko. Lembaga yang profesional bukan yang bebas masalah, tetapi yang mampu mengelola masalah tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

Manajemen risiko tidak harus rumit dan mahal. Ia bisa dimulai dari langkah-langkah sederhana: mengidentifikasi potensi kegagalan program, mendiskusikannya secara terbuka, dan menyiapkan alternatif jika rencana tidak berjalan. Yang dibutuhkan bukan sekadar dokumen, tetapi perubahan cara pandang. Bahwa kehati-hatian bukan tanda kurang iman, melainkan wujud tanggung jawab.

Pada akhirnya, zakat adalah ibadah sosial yang hidup di tengah realitas dunia. Semakin besar perannya dalam pembangunan dan keadilan sosial, semakin besar pula tuntutan tata kelolanya. Manajemen risiko bukanlah ancaman bagi ruh zakat, tetapi penjaga agar ruh itu tidak tercemar oleh kelalaian.

Mungkin sudah saatnya lembaga amil zakat di Indonesia memandang manajemen risiko bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai bagian dari ibadah itu sendiri: ikhtiar untuk memastikan bahwa amanah umat benar-benar sampai, berdampak, dan berkelanjutan.

Jenis Risiko dalam Lembaga Amil Zakat

Setiap amanah selalu mengandung risiko. Dalam pengelolaan zakat, risiko bukanlah tanda kegagalan iman, melainkan konsekuensi logis dari tanggung jawab. Semakin besar skala lembaga amil zakat, semakin beragam pula risiko yang menyertainya. Mengabaikan risiko bukanlah sikap tawakal, melainkan bentuk kelalaian yang justru dapat merugikan mustahik dan merusak kepercayaan umat. Berikut jenis risiko yang ada dalam badan atau lembaga amil zakat:

1.     Risiko Penyaluran

Risiko yang paling mendasar dalam lembaga zakat adalah risiko penyaluran. Risiko ini muncul ketika zakat tidak tepat sasaran, data mustahik tidak akurat, atau distribusi dilakukan tanpa pemetaan kebutuhan yang memadai. Islam sendiri sangat menekankan ketepatan sasaran, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an tentang delapan golongan penerima zakat (QS. At-Taubah: 60). Mitigasi terhadap risiko ini tidak cukup dengan niat baik, tetapi memerlukan sistem pendataan yang rapi, verifikasi lapangan, dan evaluasi berkala. Teknologi informasi, kolaborasi dengan komunitas lokal, serta audit internal penyaluran menjadi ikhtiar yang relevan untuk memastikan zakat benar-benar sampai kepada yang berhak.

2.     Risiko Program

Risiko berikutnya adalah risiko program, terutama pada zakat produktif. Banyak program pemberdayaan gagal bukan karena konsepnya salah, tetapi karena risiko usaha tidak dipetakan sejak awal. Usaha mustahik yang tidak sesuai dengan kapasitas, kondisi pasar, atau pendampingan yang minim sering berujung pada kegagalan. Padahal, Islam mengajarkan prinsip kehati-hatian dalam muamalah dan larangan terhadap praktik yang mengandung gharar atau ketidakpastian berlebihan. Mitigasi risiko program menuntut seleksi yang realistis, pendampingan berkelanjutan, serta kesiapan untuk menghentikan atau menyesuaikan program ketika tanda-tanda kegagalan mulai terlihat.

3.     Risiko Keuangan

Selain itu, lembaga zakat juga menghadapi risiko keuangan. Risiko ini meliputi ketidakseimbangan arus kas, ketergantungan pada segmen muzakki tertentu, hingga lemahnya pengendalian internal. Dalam konteks ini, prinsip Islam tentang amanah dan pencatatan menjadi sangat relevan. Al-Qur’an bahkan menganjurkan pencatatan transaksi secara jelas dalam muamalah (QS. Al-Baqarah: 282). Mitigasi risiko keuangan dapat dilakukan melalui perencanaan anggaran yang disiplin, diversifikasi sumber dana, pemisahan fungsi keuangan, serta audit internal dan eksternal yang rutin.

4.     Risiko Sumber Daya Manusia

Risiko sumber daya manusia juga tidak kalah penting. Amil yang tidak kompeten, beban kerja yang tidak seimbang, atau konflik internal dapat mengganggu kinerja lembaga secara keseluruhan. Islam memerintahkan agar setiap amanah diberikan kepada ahlinya. Ketika SDM tidak dikelola dengan baik, risiko kesalahan akan berlipat ganda. Mitigasinya mencakup rekrutmen berbasis kompetensi dan integritas, pelatihan berkelanjutan, serta sistem evaluasi kinerja yang adil dan transparan. Profesionalisme amil justru menjadi benteng utama bagi keberlanjutan lembaga zakat.

5.     Risiko Reputasi

Di era keterbukaan informasi, risiko reputasi menjadi salah satu risiko paling sensitif. Isu gaji amil, gaya hidup pengelola, atau kesalahan kecil dalam program dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi persepsi publik. Kepercayaan yang hilang jauh lebih sulit dipulihkan daripada dana yang hilang. Dalam Islam, menjaga kehormatan dan kepercayaan adalah bagian dari akhlak. Mitigasi risiko reputasi menuntut transparansi laporan, komunikasi publik yang jujur, serta kesiapan lembaga untuk mengakui kekurangan dan melakukan perbaikan.

6.     Risiko Hukum dan Kepatuhan

Lembaga zakat juga tidak luput dari risiko hukum dan kepatuhan. Regulasi zakat yang terus berkembang menuntut pemahaman dan penyesuaian yang berkelanjutan. Ketidakpatuhan, meskipun tidak disengaja, dapat berdampak serius pada keberlangsungan lembaga. Prinsip taat pada aturan yang tidak bertentangan dengan syariat adalah bagian dari ajaran Islam tentang ketaatan dan keteraturan. Mitigasinya terletak pada penguatan fungsi kepatuhan, konsultasi reguler dengan pihak berwenang, serta pembaruan kebijakan internal secara berkala.

7.     Risiko Lingkungan 

Dalam konteks yang lebih luas, muncul pula risiko lingkungan dan sosial, terutama ketika lembaga zakat mulai terlibat dalam program pemberdayaan berbasis ekonomi dan sumber daya alam. Program yang tidak memperhatikan keberlanjutan dapat menimbulkan dampak baru yang tidak diinginkan. Islam mengajarkan larangan berbuat kerusakan di muka bumi. Oleh karena itu, mitigasi risiko ini menuntut perencanaan program yang sensitif terhadap lingkungan dan sosial, serta evaluasi dampak jangka panjang.

Keseluruhan risiko tersebut menunjukkan satu hal penting: manajemen risiko bukanlah dokumen teknis yang mematikan idealisme, melainkan alat untuk menjaga agar idealisme tetap berpijak pada realitas. Ia membantu lembaga zakat bergerak dari sekadar baik niatnya, menjadi baik sistemnya.

Pada akhirnya, mengenali risiko adalah bagian dari kejujuran, dan memitigasinya adalah bentuk tanggung jawab. Dalam pengelolaan zakat, itulah ikhtiar agar amanah tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga kuat secara tata kelola dan berkelanjutan dalam dampak.

Wallahu’alam.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Merawat Adab di Tengah Ragam Tradisi Pesantren Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua PRM Legoso, Wakil Se....

Suara Muhammadiyah

18 October 2025

Wawasan

Tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang Syarat Usia Capres-Cawapres Oleh: Dr. phil. Ridh....

Suara Muhammadiyah

17 October 2023

Wawasan

Homo Digitalis Kehilangan Titik Referensi Oleh: Agusliadi Massere Dalam narasi-narasi semiotik Yas....

Suara Muhammadiyah

10 November 2023

Wawasan

Perbedaan Zaman: Buya Hamka dan KH Ahmad Dahlan dalam Muhammadiyah Oleh Bayu Madya Chandra, SEI, Pe....

Suara Muhammadiyah

20 September 2025

Wawasan

Referensi Alkitab Netanyahu dan Konflik Gaza Oleh: Donny Syofyan/Dosen Fakultas Ilmu Budaya Univers....

Suara Muhammadiyah

12 March 2025