Mengenal Sejarah Halal Bihalal: Jejak Awal dari Soeara Moehammadijah

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
89
Ilustrasi

Ilustrasi

Mengenal Sejarah Halal Bihalal: Jejak Awal dari Soeara Moehammadijah

Oleh: Hening Parlan, Mahasiswa Pasca Sarjana Studi Magament Pendidikan Islam UMJ

Tradisi halal bihalal merupakan salah satu praktik khas masyarakat Muslim Indonesia yang dilakukan setelah Idul Fitri. Dalam praktiknya, halal bihalal tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana rekonsiliasi sosial melalui saling memaafkan antarindividu maupun kelompok.

Keunikan halal bihalal terletak pada kenyataan bahwa tradisi ini tidak dikenal sebagai praktik formal di negara-negara Muslim lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa halal bihalal merupakan hasil dari proses kreatif umat Islam Indonesia dalam mengintegrasikan nilai-nilai ajaran Islam dengan budaya lokal. Dengan kata lain, halal bihalal adalah bentuk konkret dari Islam yang membumi dalam konteks sosial Nusantara.

Oleh karena itu, memahami sejarah halal bihalal menjadi penting, tidak hanya untuk mengetahui asal-usulnya, tetapi juga untuk menelusuri peran berbagai aktor dalam membentuknya. Dalam konteks ini, salah satu peran penting yang sering luput dari perhatian adalah kontribusi awal Muhammadiyah melalui media cetaknya, Soeara Moehammadijah.

Awal Kemunculan dalam Soeara Moehammadijah (1924–1926)

Jejak awal istilah halal bihalal dapat ditelusuri melalui majalah Soeara Moehammadijah, yang merupakan media resmi Muhammadiyah pada awal abad ke-20. Penggunaan ejaan “Soeara Moehammadijah” mencerminkan sistem ejaan Van Ophuijsen yang berlaku pada masa itu.

Dalam majalah Soeara Moehammadijah edisi tahun 1924, ditemukan penggunaan istilah “chalal bil chalal” yang berkaitan dengan tradisi saling memaafkan setelah Idul Fitri. Istilah ini merupakan bentuk awal dari konsep halal bihalal yang kita kenal sekarang. Penulisan tersebut menunjukkan adanya proses transliterasi dari bahasa Arab ke dalam bahasa Melayu-Indonesia dengan ejaan lama.

Selanjutnya, majalah Soeara Moehammadijah pada tahun 1926 (1 Syawal 1344 H), istilah tersebut kembali muncul dalam bentuk “alal bahalal”, bahkan digunakan dalam konteks pengumuman atau iklan di majalah. Pada masa itu, masyarakat dapat menyampaikan ucapan maaf melalui media cetak, yang menunjukkan bahwa halal bihalal telah menjadi bagian dari komunikasi sosial modern.

Fakta ini menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak hanya berperan sebagai organisasi dakwah, tetapi juga sebagai pelopor dalam memperkenalkan dan menyebarluaskan konsep halal bihalal melalui media massa. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa embrio tradisi halal bihalal dalam bentuk modern telah dimulai oleh Muhammadiyah sejak awal abad ke-20.

Sejarah halal bihalal menunjukkan bahwa tradisi ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan media, budaya, dan tokoh nasional.

Praktik Budaya di Keraton Surakarta (1930)

Selain berkembang melalui media modern, praktik yang sejalan dengan nilai halal bihalal juga tumbuh dalam tradisi budaya Jawa, khususnya di lingkungan Keraton Surakarta pada masa pemerintahan Pakubuwono X.

Sekitar tahun 1930, setelah Idul Fitri, para abdi dalem melaksanakan tradisi sungkem kepada raja sebagai bentuk penghormatan dan permohonan maaf. Tradisi ini dilakukan dengan penuh kerendahan hati dan menjadi simbol hubungan harmonis antara rakyat dan pemimpin.

Dalam konteks sejarah, Keraton Surakarta saat itu berada di bawah pengawasan pemerintah kolonial Belanda, tetapi tetap memiliki otonomi dalam bidang budaya. Oleh karena itu, praktik sungkem tidak dipandang sebagai ancaman politik, melainkan sebagai bagian dari sistem sosial yang menjaga stabilitas masyarakat.

Menurut kajian Clifford Geertz dalam The Religion of Java (1960), tradisi seperti sungkem merupakan bagian dari budaya priyayi yang mencerminkan struktur sosial masyarakat Jawa. Praktik ini menekankan nilai harmoni, penghormatan terhadap hierarki, serta keseimbangan sosial. Nilai-nilai tersebut bahkan sejalan dengan kepentingan kolonial dalam menjaga ketertiban, sehingga tidak terdapat bukti adanya penolakan terhadap praktik tersebut.

Dengan demikian, praktik sungkem dapat dipahami sebagai salah satu bentuk lokal dari nilai yang kemudian dikenal sebagai halal bihalal, yakni saling memaafkan dalam bingkai budaya.

Variasi Istilah dan Adaptasi Bahasa (1938)

Pada tahun 1938, istilah halal bihalal masih belum memiliki bentuk baku. Beberapa variasi penulisan yang ditemukan antara lain ahal behalal dan halal hehalal.

Variasi ini menunjukkan bahwa istilah tersebut masih dalam tahap perkembangan linguistik. Hal ini juga mencerminkan dinamika bahasa Indonesia yang sedang mengalami proses standarisasi pada masa itu.

Dalam perspektif sejarah bahasa, fenomena ini wajar terjadi, terutama dalam proses penyerapan istilah dari bahasa asing (dalam hal ini bahasa Arab) ke dalam bahasa lokal. Seiring waktu, bentuk “halal bihalal” kemudian menjadi istilah baku yang digunakan secara luas dalam masyarakat (Pigeaud, 1938).

Popularisasi dalam Konteks Nasional (1948)

Halal bihalal mulai dikenal secara luas di tingkat nasional pada tahun 1948, berkat peran ulama Nahdlatul Ulama, yaitu Abdul Wahab Hasbullah.

Pada masa tersebut, Indonesia tengah menghadapi konflik politik pasca-kemerdekaan. Presiden Soekarno meminta solusi kepada para tokoh agama untuk meredakan ketegangan tersebut.

KH Wahab Hasbullah kemudian mengusulkan diadakannya pertemuan silaturahmi pada momentum Idul Fitri yang disebut “halal bihalal”. Dalam forum ini, para tokoh bangsa dipertemukan untuk saling memaafkan dan memperkuat persatuan nasional.

Meskipun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa peristiwa tahun 1948 bukanlah awal mula lahirnya halal bihalal, melainkan fase popularisasi dan institusionalisasi dari konsep yang telah berkembang sebelumnya. Dalam hal ini, kontribusi awal Muhammadiyah melalui Soeara Moehammadijah tetap menjadi bagian penting dalam sejarah panjang tradisi tersebut.

Perkembangan dalam Masyarakat Modern

Seiring berjalannya waktu, halal bihalal berkembang menjadi tradisi nasional yang dilakukan dalam berbagai konteks, mulai dari keluarga hingga institusi formal seperti kantor, sekolah, dan organisasi sosial.

Tradisi ini bahkan menjadi agenda rutin di berbagai lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahwa halal bihalal telah bertransformasi dari praktik lokal menjadi fenomena sosial yang berskala nasional.

Selain itu, halal bihalal juga memiliki fungsi sosial yang signifikan, antara lain: Memperkuat jaringan sosial, Menyelesaikan konflik secara damai dan Membangun solidaritas dalam masyarakat yang majemuk 

Makna Filosofis Halal Bihalal

Secara etimologis, istilah halal bihalal memiliki makna yang dalam. Kata “halal” dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang diperbolehkan atau terbebas dari dosa. Dalam konteks sosial, halal bihalal dimaknai sebagai upaya untuk “menghalalkan kembali” hubungan antarindividu setelah adanya kesalahan atau konflik.

Makna ini sejalan dengan nilai-nilai utama dalam ajaran Islam, seperti pemaafan (al-‘afw), persaudaraan (ukhuwah), dan persatuan (ittihad). Oleh karena itu, halal bihalal tidak hanya merupakan tradisi budaya, tetapi juga refleksi dari nilai-nilai spiritual yang hidup dalam masyarakat.

Kesimpulan

Sejarah halal bihalal menunjukkan bahwa tradisi ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan media, budaya, dan tokoh nasional.

Jejak awalnya dapat ditemukan dalam majalah Soeara Moehammadijah pada tahun 1924–1926, yang menegaskan peran penting Muhammadiyah sebagai pelopor dalam memperkenalkan konsep halal bihalal dalam ruang publik modern.

Tradisi ini kemudian berkembang melalui praktik budaya seperti sungkem di Keraton Surakarta, mengalami proses adaptasi bahasa, dan akhirnya dipopulerkan secara nasional pada tahun 1948.

Dengan demikian, halal bihalal bukan sekadar tradisi pasca-Lebaran, tetapi juga merupakan warisan intelektual dan sosial yang mencerminkan dinamika pemikiran Islam di Indonesia. Memahami sejarahnya berarti juga menghargai peran berbagai pihak—termasuk Muhammadiyah—dalam membentuk tradisi yang kini menjadi identitas bangsa.

 


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Humaniora

Aroma Dapur Ibu di Hari yang Fitri Oleh: Hening Parlan, LLH PB ‘Aisyiyah Bagi banyak orang, ....

Suara Muhammadiyah

18 March 2026

Humaniora

Zakat Mal: Ibadah Spiritual dan Tanggung Jawab Sosial Oleh: Hening Parlan, Wakil Ketua MLH PP Muham....

Suara Muhammadiyah

19 March 2026

Humaniora

Hajjah Hamdah: Perempuan Pengerak Berkemajuan Kalimantan Barat Oleh: Dr. Amalia Irfani, M. Si, LPPA....

Suara Muhammadiyah

7 April 2024

Humaniora

Cerpen: Mustofa W Hasyim Dengan mudik dia merasa menjadi manusia. Dia baru menyadari ketika mudik d....

Suara Muhammadiyah

26 January 2024

Humaniora

Oleh: Mohammad Fakhrudin dan Iyus Herdiana Saputra Pada Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah (2) te....

Suara Muhammadiyah

21 September 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah