Mengenal Syariah Lebih Dekat
Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Hari ini, saya baru saja menyelami sebuah buku yang cukup menarik perhatian saya, berjudul Shari'ah: The Islamic Law (1984) karya Abdur Rahman I Doi. Buku ini seperti kompas yang memandu kita memahami seluk-beluk Syariah, sebuah istilah yang sering kita dengar namun tak selalu kita pahami sepenuhnya. Kita hidup di zaman di mana Syariah menjadi topik perdebatan yang hangat, ada yang ingin menerapkannya, ada pula yang menganggapnya sudah tak relevan. Lantas, apa sebenarnya Syariah itu? Apa yang dimaksud dengan hukum Islam?
Buku ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dan ia melakukannya dengan cara yang ringkas namun padat. Sekilas, buku ini mungkin terlihat tebal, namun sebenarnya jumlah halamannya kurang dari 500. Setiap halamannya sarat dengan informasi berharga yang disajikan dengan lugas.
Salah satu hal menarik yang dibahas dalam buku ini adalah bagaimana Syariah disusun. Ternyata, Syariah memiliki sumber-sumber yang menjadi landasannya. Al-Qur'an, sebagai kitab suci umat Islam, menjadi sumber utama. Kemudian, Sunnah atau contoh kehidupan Nabi Muhammad SAW juga menjadi rujukan penting. Selain itu, ada Ijma atau konsensus para ulama, serta Qiyas atau analogi.
Qiyas ini menarik, karena ia menjadi cara untuk memahami hukum suatu hal baru yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an. Misalnya, jika ada sesuatu yang dilarang dalam Al-Qur'an, dan kita menemukan hal baru yang mirip dengannya, maka kita bisa menyimpulkan bahwa hal baru tersebut juga dilarang. Ini adalah cara Syariah beradaptasi dengan perkembangan zaman, tetap relevan namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasarnya.
Selanjutnya, buku ini membawa kita pada perjalanan menarik tentang madzhab-madzhab hukum Islam. Bagaimana mereka muncul? Apa perbedaan di antara mereka? Mengapa umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab tersebut? Semua pertanyaan ini dijawab dengan mengupas sejarah keempat madzhab dan para pendirinya, kapan mereka hidup, serta prinsip-prinsip yang memandu perumusan pendekatan mereka terhadap Syariah. Kita akan mengenal madzhab Hanafi yang didirikan oleh Imam Hanafi, madzhab Maliki oleh Imam Malik, madzhab Syafi'i oleh Imam Idris al-Syafi'i, dan madzhab Hanbali oleh Ahmad ibn Hanbal.
Buku ini menjelaskan perbedaan mendasar antara keempat madzhab fikih Islam ini. Misalnya, madzhab Hanafi cenderung lebih mengutamakan Al-Qur'an. Jika ada suatu hal yang sudah jelas dinyatakan dalam Al-Qur'an, maka hadits yang tampaknya sedikit bertentangan dengannya tidak akan terlalu dipertimbangkan. Al-Qur'an menjadi rujukan utama.
Di sisi lain, madzhab Maliki memiliki pendekatan yang berbeda. Imam Malik lebih mengutamakan praktik masyarakat Madinah dan apa yang mereka lakukan. Alasannya adalah karena Nabi Muhammad SAW tinggal di Madinah pada tahun-tahun terakhir hidupnya dan meninggalkan banyak sahabat di sana yang terus menjalankan agama sesuai dengan ajaran beliau.
Oleh karena itu, apa yang terus dilakukan oleh para sahabat dan umat Islam lainnya di Madinah dari generasi ke generasi dianggap oleh Imam Malik sebagai pedoman yang lebih kuat dan lebih baik mengenai ajaran Nabi dan Islam, dibandingkan dengan jika seseorang datang dan meriwayatkan hadits yang mungkin bertentangan dengan praktik tersebut.
Selanjutnya, kita akan mengenal Imam Syafi'i, yang datang di tengah berkembangnya berbagai madzhab. Melihat perbedaan pendapat antara madzhab Hanafi dan Maliki, serta beragam gagasan tentang bagaimana seharusnya mengikuti Nabi Muhammad SAW, beliau merasa perlu adanya suatu standar yang lebih jelas. Imam Syafi'i menekankan pentingnya Hadits sebagai sumber utama hukum Islam.
Menurut beliau, jika ada Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang dapat dipercaya, melalui rantai periwayatan yang dapat dipertanggungjawabkan hingga sampai kepada Nabi Muhammad SAW, maka Hadits tersebut harus diikuti. Tidak perlu terlalu terpaku pada pendapat orang Irak (madzhab Hanafi) atau orang Madinah (madzhab Maliki). Hadits menjadi landasan utama dalam mengambil keputusan hukum. Penekanan ini membawa pada aturan-aturan baru yang berbeda, sehingga membentuk madzhab Syafi'i.
Terakhir, kita akan mengenal madzhab Imam Ahmad ibn Hanbal, yang mengikuti jejak Imam Syafi'i dalam mengutamakan Hadits. Beliau bahkan mengumpulkan koleksi besar Hadits yang mencapai sekitar 30.000, yang menjadi dasar bagi keputusan-keputusan hukum yang berbeda dari mazhab-mazhab sebelumnya.
Dengan demikian, perbedaan antara keempat madzhab ini sebagian besar disebabkan oleh perbedaan dalam penekanan terhadap sumber-sumber hukum Islam. Selain itu, terdapat juga sumber hukum tambahan seperti Qiyas, yang penggunaannya berbeda-beda di setiap madzhab. Imam Syafi'i menerapkan Qiyas, sementara Imam Ahmad ibn Hanbal kurang menggunakannya karena beliau memiliki koleksi Hadits yang sangat lengkap, sehingga biasanya sudah ada Hadits yang membahas suatu masalah tertentu.
Buku ini berhasil menggambarkan dengan jelas bagaimana perbedaan pendekatan dan penekanan terhadap sumber-sumber hukum Islam telah melahirkan keragaman madzhab fikih, yang masing-masing memiliki keunikan dan kontribusinya dalam memahami dan menerapkan Syariah.
Meskipun Imam Ahmad ibn Hanbal memiliki koleksi Hadits yang sangat banyak, tidak ada seorang pun yang dapat sepenuhnya menghindari penggunaan Qiyas. Namun, dengan banyaknya Hadits yang beliau miliki, kebutuhan untuk mengandalkan Qiyas menjadi lebih sedikit. Sayangnya, seiring berjalannya waktu, banyak Hadits palsu yang muncul. Namun, hal ini tidak menghentikan Imam Ahmad ibn Hanbal dan para ulama lainnya untuk terus mempelajari dan mengajarkan Hadits. Bahkan hingga saat ini, kita masih menghadapi tantangan yang sama dengan para imam terdahulu dalam membedakan Hadits yang sahih dari yang palsu.
Buku ini juga membahas bagaimana norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum Islam. Jika suatu norma sudah menjadi kebiasaan dan melanggarnya dianggap aneh, maka para ulama akan mempertimbangkan norma tersebut dan menjadikannya bagian dari hukum Islam, asalkan norma tersebut dipandang baik. Selain itu, jika ada hal yang tidak diatur secara langsung dalam Al-Qur'an atau Hadits, namun kepentingan umum memerlukan keputusan tertentu, maka para ulama akan memberikan keputusan tersebut. Mereka menggunakan istilah yang berbeda-beda, seperti Istihsan, Istislah, al-Masalih, atau al-Mursalah, yang semuanya merujuk pada kepentingan umum. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman tambahan dalam menentukan apa yang akan dikatakan Syariah mengenai suatu hal.
Lebih lanjut, buku ini juga membahas berbagai topik penting lainnya, seperti hubungan keluarga, yang mencakup poligami, pernikahan, perceraian, masa iddah, nafkah, serta kejahatan dan hukuman dalam Islam. Meskipun kita mungkin bukan seorang pemimpin yang harus menerapkan hukum Islam, pengetahuan tentang hal-hal ini tetap penting untuk memahami bagaimana Syariah mengatur berbagai aspek kehidupan. Selain itu, buku ini juga membahas tentang warisan, pengelolaan harta benda, ekonomi, politik, dan bagaimana Syariah dapat diterapkan di zaman modern.
Dengan demikian, buku ini memberikan kajian komprehensif tentang berbagai topik penting dalam Syariah, sehingga dapat menjadi sumber referensi yang berharga bagi siapa saja yang ingin memahami hukum Islam secara lebih mendalam.
Buku ini sungguh merupakan sebuah karya yang komprehensif dan mendalam. Bagi setiap Muslim, memahami isi buku ini adalah sebuah langkah penting dalam memperkaya pengetahuan tentang Syariah. Namun, jika ada satu hal yang saya rasa sedikit kurang, mungkin saya berharap buku ini dapat membahas lebih luas tentang masalah-masalah kontemporer yang dihadapi masyarakat modern dan bagaimana Syariah dapat diterapkan dalam konteks tersebut. Meskipun ada beberapa petunjuk tentang hal itu, namun saya merasa belum ada penjelasan yang sedetail dan selengkap yang saya harapkan.
Tentu saja, kita tidak bisa mengharapkan satu buku untuk membahas segala hal. Mungkin ada buku lain yang akan menggali lebih dalam tentang penerapan Syariah di era modern ini. Namun, secara keseluruhan, buku ini tetap menjadi sumber referensi yang sangat berharga bagi siapa pun yang ingin memahami Syariah secara mendalam dan menyeluruh.