Meretrospeksi Jejak Muhammadiyah saat Resolusi Jihad 1945
Oleh: Sri Herwindya Baskara Wijaya
Pada setiap 22 Oktober, sebagian publik Indonesia memperingati apa yang disebut sebagai Hari Santri. Momen ini tidak lepas dari Resolusi Jihad, sebuah fatwa keagamaan pada 22 Oktober 1945 dalam upaya membela bangsa, negara dan agama. Netherlands Indies Civil Administration (NICA) dibantu sekutu (Inggris, British India, Nepal (Gurkha) ingin kembali menjajah Indonesia setelah kekalahan Jepang oleh sekutu pada Perang Dunia II tahun 1945.
Seruan jihad ini dicetuskan di Surabaya, Jawa Timur oleh Hadratussyeikh, KH. Muhammad Hasyim Asyari, pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur yang juga sebagai Rais Akbar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 1926-1947. Resolusi Jihad berisi lima poin penting: (1) Kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan; (2) Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah, wajib dibela dan diselamatkan, meskipun meminta pengorbanan harta dan jiwa;
(3) Musuh-musuh Republik Indonesia, terutama Belanda yang datang dengan membonceng tugas-tugas tentara Sekutu (Amerika-Inggris) dalam hal tawanan perang bangsa Jepang, tentulah akan menggunakan kesempatan politik dan militer untuk kembali menjajah Indonesia; (4) Umat Islam, terutama warga NU, wajib mengangkat senjata melawan Belanda dan kawan-kawannya yang hendak kembali menjajah Indonesia;
(5) Kewajiban tersebut adalah “jihad” yang menjadi kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam (fardhu ‘ain) yang berada dalam jarak radius 90 KM (yakni jarak di mana umat Islam boleh melakukan salat jamak dan Qashar). Adapun bagi mereka yang di luar jarak tersebut, berkewajiban membantu saudara-saudaranya yang berada dalam jarak 90 KM tersebut.
Resolusi Jihad 1945 berperan penting dalam mendorong partisipasi rakyat dan santri pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Jumlah korban jiwanya berkisar 16.000-20.000 dari pihak Indonesia dan berkisar 1.500-2.000 jiwa dari pihak NICA dan sekutu. Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan setiap 10 sebagai Hari Pahlawan. Resolusi Jihad 1945 menjadi tonggak penting bersejarah tentang semangat umat Islam Indonesia dan rakyat Indonesia dalam upaya mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jihad Fi Sabilillah
Tidak sedikit pihak yang bertanya tentang apa, bagaimana dan sejauhmana keterlibatan Muhammadiyah saat Resolusi Jihad 1945 dicetuskan. Pasalnya, publik selama ini terkesan lebih mengenal Resolusi Jihad 1945 identik dengan ormas Islam, Nahdlatul Ulama (NU). Padahal, jika ditelisik secara jujur, obyektif dan mendalam, Muhammadiyah sesungguhnya punya peran sangat penting terkait konteks Resolusi Jihad 1945. Terlebih lagi, adalah sangat mustahil apabila Muhammadiyah tidak punya peran apapun dalam konteks terkait.
Selain karena Resolusi Jihad 1945 itu sendiri sebagai salah satu momen besar dalam narasi kesejarahan Indonesia, juga harus diingat bahwa Muhammadiyah itu organisasi besar yakni sebagai ormas Islam modernis terbesar di Indonesia dan dunia. Sehingga pandangan sebagian pihak bahwa Muhammadiyah tidak punya peran penting apapun dalam Resolusi Jihad 1945 adalah sangat tidak masuk akal. Berbagai sumber literatur sahih telah mengkonfirmasi beberapa peran penting dan signifikan dari Muhammadiyah terkait momen Resolusi Jihad 1945.
Pertama, banyak warga Muhammadiyah terutama di Jawa Timur tercatat terlibat langsung dalam pertempuran heroik 10 November 1945. Dalam konteks ini, warga Muhammadiyah banyak yang bergabung dengan Laskar Hizbullah, Laskar Sabilillah, Hizbul Wathon dan Tentara Pelajar. Dalam buku Menembus Benteng Tradisi: Sejarah Muhammadiyah Jawa Timur Tahun 1921-2004 (Hikmah Press, 2005), tercatat sejumlah tokoh dan ulama Muhammadiyah Jawa Timur yang terlibat dalam jihad fi sabilillah pada peristiwa 10 November 1945.
Diantaranya adalah Said Umar, Mohammad Soewandhi, Marsidi, Muhammad Sabyan, Malikin, Ibrahim Rahman, Ihsan Ishaq, Utsman Rais, Manan Gani, Nurhasan Zain, KH Mohammad Amin Mustofa, KH. Ahmad Khazim, KH Mahbub Ihsan, KH Abdurrahman Syamsuri dan KH Shawab Mabrur. Said Umar dikenal sebagai tokoh Hizbul Wathan (HW), organisasi kepanduan Muhammadiyah yang ikut berperang hingga mengalami penangkapan, penyiksaan dan penghilangan oleh NICA dan Sekutu. Mohammad Soewandhi adalah Ketua Muhammadiyah Cabang Surabaya sekaligus tokoh Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID).
KH. Mohammad Amin Mustofa merupakan ulama sekaligus komandan Laskar Hizbullah wilayah Lamongan, Tuban dan Gresik sekaligus sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al Iman wal Islam di Desa Tunggul, Paciran, Lamongan. Ketika pertempuran 10 November 1945 berkecamuk, Kiai Amin Mustofa berangkat ke Surabaya bersama para santrinya berbekal biaya dari mengumpulkan perhiasan emas sebanyak 100 gram.
Beberapa santrinya di kemudian hari menjadi ulama Muhammadiyah di Jawa Timur seperti KH. Ahmad Khazim (Bojonegoro), KH. Mahbub Ihsan (Tuban), KH. Abdurrahman Syamsuri (Lamongan) dan KH. Shawab Mabrur (Lamongan) (pwmu.co, 4/11/20). Para aktivis Pemuda Muhammadiyah dan Aisyiyah juga tercatat berperan aktif menolong para pejuang. Berbagai rumah sakit Muhammadiyah menjadi tempat penampungan dan perawatan para korban peristiwa 10 November 1945 (IBTimes.id, 10/11/23).
Tokoh Muhammadiyah lain yang terlibat aktif saat momen Resolusi Jihad 1945 adalah KH. Mas Mansoer (Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 1937-1942). Saat pertempuran heroik 10 November 1945, Kiai Mas Mansoer terjun langsung menggelorakan semangat para pejuang melawan NICA (P.M. Kristanto, 2025). Akibatnya, Kiai Mas Mansoer ditangkap oleh NICA dan dipenjarakan di Penjara Kalisosok, Surabaya. Beliau wafat saat di tahanan pada 25 April 1946 dan jenazahnya dimakamkan di kompleks pemakaman Masjid Sunan Ampel, Surabaya.
Seruan 30 Alim Ulama
Kedua, sekitar 20 hari sebelum pertempuran 10 November 1945 atau tepatnya 20 Oktober 1945, Pengurus Besar (PB) Muhammadiyah mengeluarkan instruksi untuk menggelar shalat hajat demi kemenangan kaum muslimin di Indonesia, khususnya di Jawa Timur untuk berperang. Momen ini pun diabadikan oleh koran legendaris di Yogyakarta, Kedaulatan Rakjat pada edisi 13 November 1945 yang melaporkan PB Muhammadiyah meminta kepada seluruh masjid, ranting dan semua kadernya agar melaksanakan shalat hajat sesudah shalat Isya’. Dengan ajakan yang penuh semangat: Merdeka! Merdeka! Allahuakbar !.
Ketiga, Muhammadiyah melalui “Seruan 30 Alim Oelama se-Jogjakarta” pada 20 November 1945 di Langgar Notoprajan, Yogyakarta mendukung penuh Resolusi Jihad yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945 di Jawa Timur. Koran Kedaulatan Rakjat edisi 20 November 1945 melaporkan, “Alim Oelama Menentoekan Hoekoem Perdjoangan. Pertemuan 30 orang Kiai dan Alim Oelama se-Jogjakarta di bahwa (di bawah-pen) pimpinan Kiai H. Fadil dan Kiai H. Amir, atas nama Pemerintah Repoeblik Indonesia bg. Agama Oeroesan Alim Oelama, bertempat di Langgar Notoprajan.”
Seruan 30 alim ulama terkait, tulis Kedaulatan Rakjat, menyampaikan sejumlah keputusan penting, antara lain: (1) Menyetujui fatwanya Kiai Hasyim Asyari Tebu Ireng Jombang yang ringkasnya: (a) Hukumnya memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardu ‘ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin meskipun bagi orang kafir;
(b) Hukumnya orang yang meninggal dalam peperangan melawan NICA serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid; (c) Hukumnya orang yang memecah persatuan kita sekarang ini adalah wajib dibunuh. Mengingat fatwa tersebut, para alim ulama selalu siap sedia berjuang dengan sekuat tenaga untuk membela agama dan kemerdekaan (Indonesia).
Kedaulatan Rakjat juga menulis, (2) Berhubung amalan-amalan: (a) Segenap umat Islam supaya mengamalkan shalat hajat dengan maksud memohon kepada Tuhan Allah SWT keselamatan dan langsungnya kemerdekaan Indonesia; (b) Memperbanyak sedekah terutama untuk memberi bekal kepada prajurit-prajurit kita yang sama bertempur;
(c) Memperbanyak puasa, di tengah menjalankan puasa (sebelum buka) memperbanyak istighfar (minta ampun kepada Tuhan) dan doa-doa (tanyalah kepada alim ulama tentang istighfar dan doa-doanya); (d) Memperbanyak membaca Al Quran (terutama Surah Al Baqoroh atau Surah Alam Nasyrah (QS. Al-Insyirah) dan Surah Alam tara (QS. Al-Fiil).
Seruan 30 Alim Ulama tersebut memang tidak secara eksplisit menyebut nama Muhammadiyah. Namun, di sini patut diingat bahwa para alim ulama yang tergabung dalam seruan bersangkutan adalah para ulama dari Muhammadiyah. Ahmad Muntaha AM (2018) juga mencatat bahwa Langgar Notoprajan sebagai lokasi forum terkait adalah salah satu langgar berbasis Muhammadiyah. Kawasan Notoprajan pun dari dulu dikenal sebagai basis Muhammadiyah. Di kawasan Notoprajan juga terdapat beberapa heritage milik Muhammadiyah seperti Gedung Dakwah Muhammadiyah, Gedoeng Muhammadiyah (kantor lama PP Muhammadiyah) dan Madrasah Mu’allimat Muhammadiyah.
Amanat Jihad
Keempat, sebagai kelanjutan dari “Seruan 30 Alim Oelama se-Jogjakarta” pada 20 November 1945 di Langgar Notoprajan, Yogyakarta”, Pengurus Besar (PB) Muhammadiyah kemudian mengeluarkan Amanat Jihad Muhammadiyah pada 28 Mei 1946 di Yogyakarta. Fatwa keagamaan ini berisi seruan kepada umat Islam Indonesia untuk berjihad mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman kaum penjajah dan komunis. Amanat Jihad Muhammadiyah turut dipublikasikan Boelan Sabit (koran milik Gerakan Pemuda Islam Indonesia [GPII], sayap pemuda Partai Masyumi) edisi 15 Juni 1946.
Muhammad Zara Yuanda (2021) menyebut beberapa poin penting dari Amanat Jihad Muhammadiyah, antara lain. Pertama, Amanat Jihad Muhammadiyah ini ditujukan kepada umat Islam Indonesia yang saat itu berjumlah 65 juta jiwa (sekitar 90% dari total penduduk Indonesia). Seruan ini merupakan ilustrasi dari persaudaraan dan solidaritas kaum muslimin Indonesia.
Kedua, Muhammadiyah memberikan pengakuan total dan dukungan penuh terhadap eksistensi Negara Republik Indonesia. Istilah “Indonesia,” “kemerdekaan”, “Negara Repoeblik Indonesia,” “aman dan sentausa, kekal merdeka dan berdjasa!” disebutkan pada Amanat Jihad Muhammadiyah. Bagi Muhammadiyah, ini berarti Indonesia dianggap sudah final. Jika ada ancaman yang hendak meruntuhkannya, Muhammadiyah siap memberikan pembelaannya, termasuk lewat perang.
Ketiga, amanat jihad ini tergolong satu dari sedikit fatwa jihad Muhammadiyah yang paling keras. Sepanjang 100 tahun lebih usianya, Muhammadiyah hanya dua kali mengeluarkan fatwa jihad secara resmi yakni amanat jihad tahun 1946 dan fatwa jihad tahun 1965 kala Muhammadiyah berhadapan dengan kaum komunis. Keempat, seruan Muhammadiyah ini memberi nuansa Islami dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dengan pengorbanan lahir batin yang dilandasi keimanan kepada Allah SWT.
Kelima, Amanat Jihad Muhammadiyah ini hanyalah salah satu dari berbagai tindakan Muhammadiyah memobilisasi warganya dalam berjuang mempertahankan eksistensi Negara Republik Indonesia. Pada Juli 1946, Muhammadiyah mengadakan Konperensi Moeballighin se-Surakarta dengan tujuan “mengambil sikap dan pendaftaran Moeballigh jang akan dikirimkan ke garis pertempoeran goena memberikan penerangan2.”
Nur Aini Setyawati (2021) menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut dari Amanat Jihad Muhammadiyah, sejumlah ulama dan tokoh Muhammadiyah pada 23 Juli 1947 membentuk Askar Perang Sabil (APS) dan Markas Ulama Askar Perang Sabil (MUAPS). Mereka antara lain K.H Machfudz Siradj, KH. Abdul Aziz, KH. Juraimi, K.H. Abdullah Mabrur, K.H Amin, K.H. Abdullah, K.H.R Hadjid, Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Ahmad Badawi, Bakri Sahid, M. Sarbini, M. Bakri Sudja, Abdul Djawab dan Daim.
Anggota APS berasal dari keluarga bekas Laskar Sabilillah, Laskar Hizbullah, kelompok pemuda kampung dan semua kelompok sosial, berumur maksimal 40 tahun ke bawah dan mendapat izin orangtua. Bertindak selaku Ketua APS, Kiai Raden Haji Hadjid (murid termuda KH. Ahmad Dahlan) dengan Penasehat APS, Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 1944-1953).
Pesan untuk Indonesia dan Dunia
Ulasan historiografi di atas menjadi bukti tidak terbantahkan terkait peran Muhammadiyah dalam momen Resolusi Jihad 1945. Ini sekaligus menjadi pesan untuk bangsa Indonesia dan masyarakat dunia bahwa Muhammadiyah selalu hadir dalam menjaga, menyemai dan mempertahankan NKRI. Bukan sekadar lewat kata dan doa, Muhammadiyah juga terjun langsung secara fisik dalam mengawal NKRI. Bagi Muhammadiyah, membela NKRI bukan hanya sebagai kewajiban kewarganegaraan, namun juga sebagai bagian dari panggilan agama, jihad fi sabilillah. Sebagaimana sebuah aforitma nasionalisme populer mengatakan, hizbul wathon minal iman (cinta tanah air adalah sebagian dari iman).
Sri Herwindya Baskara Wijaya, Dosen Prodi S1 Ilmu Komunikasi FISIP UNS

