Mitigasi Risiko Fraud Berbasis Fikih Tata Kelola

Foto Istimewa
Foto Istimewa

SUKOHARJO, Suara Muhammadiyah — Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terus memperkuat kontribusi akademik bagi pengembangan lembaga keuangan syariah melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui Workshop Penyusunan SOP Mitigasi Risiko Fraud Berbasis Fikih Tata Kelola dan Regulasi Terbaru di BMT Sakinah, yang akan diselenggarakan pada Selasa, 10 November 2026, bertempat di Meeting Room Hotel Tosan Solo Baru.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya MHES UMS dalam menghadirkan solusi konkret atas tantangan tata kelola dan pengendalian risiko kecurangan (fraud) di lembaga keuangan syariah, khususnya Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Melalui workshop ini, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) diharapkan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berlandaskan prinsip-prinsip fikih muamalah, amanah, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Kegiatan pengabdian ini melibatkan unsur akademisi, praktisi BMT, serta pakar yang memiliki kompetensi di bidang manajemen, tata kelola, dan regulasi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjembatani perkembangan keilmuan di perguruan tinggi dengan kebutuhan praktis lembaga keuangan syariah, sehingga menghasilkan rumusan SOP mitigasi risiko fraud yang relevan, aplikatif, dan sesuai dengan karakteristik kelembagaan BMT.

Ketua Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi MHES UMS, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen program studi dalam menghadirkan pendidikan tinggi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

“Workshop mengenai penyusunan SOP mitigasi risiko fraud berbasis fikih tata kelola dan regulasi terbaru di BMT Sakinah, Bekonang, Sukoharjo ini merupakan langkah nyata Prodi MHES UMS untuk mewujudkan lembaga pendidikan tinggi yang memberikan dampak nyata dan solusi konkret bagi permasalahan di lembaga keuangan syariah. Kerja sama dan kehadiran para pakar menunjukkan bahwa keunggulan Prodi MHES UMS diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi penguatan kapasitas kelembagaan dan tata kelola BMT, terutama di Amal Usaha Muhammadiyah bidang jasa keuangan syariah,” ungkap Dr. Isman.

Menurutnya, penguatan tata kelola lembaga keuangan syariah memerlukan pendekatan yang integratif, dengan menghubungkan prinsip-prinsip syariah, kompetensi manajerial, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. SOP yang disusun secara sistematis diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengelola BMT dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan, membangun mekanisme pengendalian internal, dan meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kelembagaan.

Selain itu, penyusunan SOP mitigasi risiko fraud juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap BMT. Sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang dekat dengan masyarakat, BMT membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan anggota tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk implementasi caturdharma PTMA, khususnya pengabdian kepada masyarakat, dalam mendukung penguatan Amal Usaha Muhammadiyah di bidang jasa keuangan syariah. Kegiatan ini membuktikan bahwa akreditasi unggul MHES UMS diterjemahkan menjadi kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah di Indonesia.(Arsyad)