SEMARANG, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) memperluas jejaring kolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA Khusus.
Kerja sama ini membuka peluang bagi kedua institusi untuk mengembangkan pendidikan, penelitian, dan inovasi, khususnya di bidang kedokteran forensik, pemahaman hukum bagi tenaga kesehatan, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman MoU di Ruang VIP Lantai 9, Gedung Kuliah Bersama (GKB) III UNIMUS, Rabu (14/10).
Penandatanganan dilakukan oleh Rektor UNIMUS Masrukhi didampingi para wakil rektor, bersama Ketua PN Semarang Salman Alfarasi.
Kerja sama kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian antara PN Semarang dan Fakultas Kedokteran UNIMUS, yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Kedokteran Aisyah Lahdji.
Rektor UNIMUS Masrukhi menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan lembaga peradilan menjadi langkah penting untuk memperluas kontribusi perguruan tinggi, "terutama dalam menghubungkan ilmu pengetahuan dengan kebutuhan nyata di masyarakat," sambungnya.
Masrukhi menjelaskan, UNIMUS memiliki sembilan fakultas dengan bidang keilmuan yang beragam. Selain empat fakultas di bidang kesehatan, UNIMUS juga memiliki lima fakultas nonkesehatan yang membuka peluang kerja sama lintas disiplin.
"Di bidang kesehatan, UNIMUS didukung Fakultas Kedokteran yang memiliki rumah sakit umum serta Fakultas Kedokteran Gigi yang didukung Rumah Sakit Gigi dan Mulut. Selain itu, terdapat Fakultas Kesehatan Masyarakat serta Fakultas Ilmu Keperawatan dan Kesehatan," tambahnya.
Sementara itu, bidang nonkesehatan meliputi Fakultas Sains dan Teknologi Pertanian, Fakultas Ekonomi, Hukum dan Bisnis, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora, serta Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Digital (FIKOMDIGI).
“Sebagai perguruan tinggi yang memiliki beragam bidang keilmuan, kami melihat kerja sama ini sebagai peluang untuk saling mendukung. Mahasiswa, khususnya di bidang kesehatan, perlu memiliki wawasan hukum agar memahami batasan profesional dan tidak terjerat persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Masrukhi.
Ia menambahkan, pemahaman hukum penting bagi calon dokter, perawat, tenaga laboratorium medis, dan tenaga kesehatan lainnya. Melalui kerja sama ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum dalam praktik profesi, termasuk tanggung jawab dan risiko hukum yang mungkin dihadapi.
Sementara Salman mengapresiasi kerja sama dengan UNIMUS. Ia menyebutkan bahwa PN Semarang telah menjalin 15 kerja sama dengan berbagai pihak dari latar belakang yang beragam.
"Kolaborasi dengan perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Kedokteran menjadi peluang strategis, khususnya untuk pengembangan bidang kedokteran forensik," katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa potensi kerja sama tidak terbatas pada bidang kedokteran. Keberadaan FIKOMDIGI UNIMUS juga dinilai membuka peluang kolaborasi baru, terutama dalam pemanfaatan teknologi digital dan AI untuk mendukung pekerjaan di lingkungan peradilan.
Pemanfaatan teknologi tersebut, menurutnya, dapat diarahkan untuk mengembangkan alat bantu bagi hakim dalam menjalankan tugasnya. Teknologi diharapkan mampu mendukung proses kerja agar lebih efektif tanpa menggantikan peran hakim dalam mengambil keputusan.
“Bagaimana kita merancang alat bantu yang dapat mendukung hakim, tetapi tidak menggantikan hakim. Teknologi boleh berkembang, tetapi pertimbangan manusia dan hati nurani tetap harus menjadi bagian penting dalam proses peradilan,” menjadi salah satu gagasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, PN Semarang membuka peluang pengembangan kerja sama dalam bidang mediasi, termasuk gagasan pembentukan paguyuban mediator nonhakim yang diharapkan dapat berkembang menjadi wadah profesional.
"Gagasan tersebut menjadi salah satu peluang kolaborasi yang dapat dikaji dan dikembangkan bersama sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," bebernya.
Salman juga mendorong agar kerja sama antara PN Semarang dan UNIMUS tidak berhenti pada penandatanganan dokumen formal. Ia berharap kesepakatan tersebut ditindaklanjuti melalui program nyata yang memberikan manfaat bagi kedua institusi maupun masyarakat.
Menurutnya, pengadilan dapat menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa, bukan semata-mata tempat menyelesaikan perkara. Melalui kegiatan penelitian, kajian bersama, dan pertukaran pengetahuan, mahasiswa dapat memahami praktik peradilan sekaligus mengembangkan keilmuan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ia juga membuka peluang kolaborasi dalam pengembangan hasil penelitian dan inovasi agar dapat dimanfaatkan secara tepat serta memperoleh perlindungan yang sesuai.
“Pengadilan bukan tempat yang harus dipandang menyeramkan. Pengadilan juga bisa menjadi laboratorium bagi mahasiswa untuk belajar, melakukan penelitian, dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat,” demikian gagasan yang disampaikan dalam sambutannya.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempertemukan pengalaman praktis lembaga peradilan dengan kapasitas akademik perguruan tinggi. Dengan demikian, berbagai persoalan di masyarakat dapat dikaji melalui pendekatan ilmiah sekaligus menghasilkan solusi yang aplikatif.

