Pelegalan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Merusak Masa Depan Bangsa

Publish

9 August 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

1
885
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Pelegalan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Merusak Masa Depan Bangsa

Oleh: Nur Ngazizah,S.Si.M.Pd., Ketua PDA Purworejo

Pada tanggal 26 Juli lalu, presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Salah satu poin dalam peraturan pemerintah tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Kebijakan tersebut tertuang PP nomor 28 pasal 103 ayat 4 yang meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. 

Padahal dalam konstitusi jelas Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, negara ini harus dibangun di atas nilai-nilai agama yang jelas tercermin dalam Pancasila dan UUD 45. Memberikan alat kontrasepsi sama saja dengan menyediakan fasilitas dan melegalkan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama serta kemanusiaan. Tindakan tersebut jelas melanggar bahkan bisa merusak integritas Pancasila dan UUD 45. Seharusnya Pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam rangka memperbaiki moral remaja dan pelajar yang sekarang ini semakin rusak. 

Berdasarkan data dari https://www.dpr.go.id/ Kasus maraknya dispensasi pernikahan, karena kasus hamil di luar nikah pada anak yang sempat menghebohkan di daerah merupakan fenomena gunung es. BKKBN Jawa Timur melansir data yang mencengangkan, yakni ada 15.212 permohonan dispensasi pernikahan dengan 80 di antaranya karena pemohon telah hamil. Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah juga mencatat ada 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022. Sebagian besar disebabkan hamil di luar nikah. Data yang sama juga didapatkan di Lampung dengan 649 kasus dan kota Bima NTB 276 kasus. 

Juga data tentang pergaulan bebas pada  pada remaja, sex bebas pada remaja merupakan peristiwa saat dua orang remaja yang belum cukup umur telah melakukan hubungan suami istri sebelum menikah atau seks pranikah. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendata remaja di Indonesia yang telah melakukan hubungan suami istri. BKKBN mencatat bahwa pada remaja usia 16-17 tahun ada sebanyak 60 persen remaja yang melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun ada sebanyak 20 persen, dan pada usia 19-20 sebanyak 20 persen. 

Berdasarkan data di atas, yaitu saat alat kontrasepsi belum dilegalkan saja perilaku perilaku amoral yang melewati batas norma agama dan sosial sudah begitu besar. Lantas bagaimana jika malah dilegalkan, apakah tidak semakin merusak remaja dan mempertinggi angka sex bebas atau perzinahan. Yang tentunya ini akan merusak remaja kita mulai dari usia sekolah dasar sampai usia mahasiswa. Apakah kita akan membiarkan kerusakan ini terjadi semakin parah pada anak anak kita?. 

Seharusnya Pemerintah focus pada Upaya edukasi kesehatan reproduksi pada remaja, sehingga remaja mendapatkan pemahaman yang benar bahwa menjaga perilaku hidup mereka, menjadi generasi yang berencana dan generasi yang sehat lahir batin. Masa remaja merupakan tahap kehidupan yang paling kompleks, baik pada remaja itu sendiri maupun orangtua yang memiliki anak remaja. Pada masa remaja ini, anak cenderung mengambil tanggung jawab baru dan belajar untuk menjadi mandiri. Ini juga menjadi saat yang tepat bagi remaja agar lebih bertanggung jawab atas kesehatan reproduksinya. 

Seharusnya pemerintah menjaga remaja Indonesia sebagai asset pemimpin masa depan, bukan malah merusaknya dengan memberikan pelegalan alat kontrasepsi untuk remaja. Seharusnya pemerintah mendampingi remaja, menguatkannya dengan memberikan edukasi Kesehatan reproduksi yang tepat. Karena pengetahuan kesehatan reproduksi harus dimiliki oleh setiap remaja remaja, tentunya dengan peran pemerintah dan pelibatan orang tua dan organisasi kemasyarakatan. Kesehatan reproduksi tidak hanya bagaimana menjaga kesehatan dan fungsi organ reproduksi, tapi juga untuk menghindari remaja melakukan hal-hal yang menyimpang. Untuk itulah perlu informasi yang benar dan tepat dalam membahas dan mengedukasi organ ini. Edukasi Kesehatan reproduksi yaitu meliputi mengenal system reproduksi dengan baik,sehingga terhindar dari penyakit menuar sex, menjadi pribadi yang bertanggung jawab,memiliki hubungan yang sehat dan tahu kapan berkata tidak.

Kesehatan anak dan remaja Indonesia adalah tanggung jawab Bersama, pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang mendukung bukan malah merusah anak dan remaja, orang tua harus sangat peduli kepada anak anaknya, dan Aisyiyah sebagai organisasi kemasyarakatan yang sangat konsen dan peduli dengan anak ,remaja dan Perempuan harus ambil peran yang posituf. Mari kita rengkuh anak anak kita, kita jaga keberlangsungan generasi yang cerdas ,sehat lahir batin. Dan jangan biarkan alat kontrasepsi diberlakukan secara legal untuk remaja. Siapa lagi yang akan menjaga anak anak kita, kalua bukan kita? Akankah kita tinggal diam.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan Sejumlah orientalis mengatakan bahwa Islam disebarkan lewat pedang. Gagasan ini....

Suara Muhammadiyah

20 October 2023

Wawasan

Fenomena Sekolah Islam Perkotaan Oleh: Dartim Ibnu Rushd, Dosen Prodi Pendidikan Agama Islam-UMS P....

Suara Muhammadiyah

11 January 2024

Wawasan

Muktamar IMM: Menyemai Pemimpin Masa Depan (Catatan Muktamar ke XX IMM di Palembang) Oleh:Abdul Gaf....

Suara Muhammadiyah

29 February 2024

Wawasan

Pentingnya Partisipasi Orangtua dalam Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja Oleh: Wakhidah Noor Ag....

Suara Muhammadiyah

26 September 2023

Wawasan

Praktik Moderasi Muhammadiyah melalui Media Online Oleh: Said Romadlan, Dosen Ilmu Komunikasi Uhamk....

Suara Muhammadiyah

5 September 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah