Pembatasan Medsos Anak Tanpa Edukasi Bisa Jadi 'Bom Waktu'
YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Psikolog Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), M. Arif Rizqi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menyebut kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait latar belakang dan tujuan yang ingin dicapai. Menurutnya, sebelum diterapkan, pemerintah perlu memastikan dasar pertimbangannya jelas dan berbasis pada kebutuhan perkembangan anak.
“Saat ini saya belum melihat secara substansi apakah kebijakan ini didasarkan pada dampak negatif yang diperoleh atau karena kondisi tertentu yang melatarbelakangi. Oleh sebab itu, kita perlu mengetahui terlebih dahulu latar belakang munculnya kebijakan tersebut, sehingga tidak hanya melihat pada hasil akhirnya,” ujar Arif kepada Humas UMY, Selasa (31/3) di UMY.
Menurutnya, penggunaan media sosial maupun gim daring pada dasarnya kembali kepada masing-masing individu. Pada rentang usia anak hingga 16 tahun, perkembangan emosi dan kemampuan mengambil keputusan memang belum sepenuhnya stabil. Namun, Arif menilai kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi pada semua anak.
“Memang pada tahap perkembangan usia anak hingga 16 tahun, seseorang cenderung belum sepenuhnya stabil dalam mengambil keputusan. Namun, ada juga anak di usia tersebut yang sudah mampu mengelola penggunaan media sosial dan gim tanpa ketergantungan. Karena itu, regulasi boleh saja diterapkan, tetapi yang lebih penting adalah pendampingan, edukasi, serta peran orang tua dan lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, Arif menegaskan bahwa pembatasan usia tidak dapat berdiri sendiri tanpa solusi alternatif. Ia khawatir pembatasan yang terlalu kaku justru menimbulkan frustrasi pada anak apabila tidak diiringi dengan kegiatan pengganti yang positif.
Menurut Arif, pembatasan media sosial bukan satu-satunya solusi untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital. Kebijakan tersebut hanya merupakan salah satu bagian dari upaya yang harus dilakukan secara kolaboratif.
Ia juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak menggunakan media sosial. Menurutnya, orang tua memiliki posisi sebagai fasilitator sekaligus pengawas yang memberikan batasan secara bijak.
“Orang tua berperan sebagai fasilitator karena akses gawai dan internet sebagian besar berasal dari mereka. Namun, dalam memfasilitasi perlu ada pendampingan. Orang tua dapat membuat aturan bersama anak, berkomunikasi secara terbuka, dan memberikan pengawasan tanpa harus seperti CCTV selama 24 jam. Dengan pendampingan yang tepat, media sosial justru bisa menjadi sarana membangun karakter positif,” tandas Arif.
Untuk itu, ia menyarankan agar kebijakan pembatasan media sosial disusun melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk psikolog, pendidik, keluarga, dan perwakilan anak. Pendekatan partisipatif dinilai akan membuat kebijakan lebih efektif dan tidak menjadi “bom waktu” di kemudian hari.
“Proses regulasi sebaiknya melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pakar pendidikan, psikolog, hingga keluarga dan anak-anak itu sendiri. Dengan melibatkan banyak perspektif, kebijakan tidak hanya berasal dari satu sudut pandang. Hal ini akan membuat aturan lebih realistis, mudah diterapkan, dan mampu menjawab kebutuhan anak di era digital,” pungkasnya. (NF)
