TANGERANG, Suara Muhammadiyah - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) melaksanakan kunjungan belajar ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Selasa (11/06/2024). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat proses pembelajaran teori dan praktik terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Kunjungan belajar tersebut diikuti 195 mahasiswa dan didampingi oleh Dr. Bahria Prentha, SH., MH., serta Puan Dinaphia Yunan, SH., MH., selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan.
Puan menyampaikan, di kelas mahasiswa hanya bisa mendengarkan penjelasan dosen saja. Oleh karena itu, ia bersama Bahria menilai perlu memberikan tambahan pengetahuan untuk melihat secara langsung anak binaan menjalani masa pidana, hak-hak yang diterima, dan proses peradilannya.
"Visit study ke LPKA Tangerang bukan kali pertama dilaksanakan karena ini merupakan tahun kedua digelar pasca pandemi. Dalam pelaksanaannya, dibantu dengan Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) FH UMJ," ungkap Puan via pesan singkat.
Kepala Unit Layanan Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULKSP) UMJ itu berharap, sinergi antara IMM dengan FH terus berlanjut dengan kegiatan ke lembaga lain yang berkaitan dengan mata kuliah hukum perlindungan anak dan perempuan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PK IMM FH UMJ Muhammad Rahman mengutarakan, kunjungan belajar sangat bermanfaat sebagai wujud nyata dari materi yang didapatkan dalam kelas.
"Pasca kunjungan ini, kami sudah mengetahui teori dan praktiknya. Oleh karena itu, saya berharap, warga binaan setelah keluar dari LPKA menjadi pribadi yang lebih baik. Kemudian, ilmu yang didapatkan pada masa pembinaan bisa berguna di masyarakat," jelas Rahman.
Husna Budiyanti, salah satu mahasiswa yang berkunjung ke LPKA Kelas I Tangerang menyatakan kunjungan belajar menjadi pengalaman tersendiri untuk mengetahui lebih dalam UU SPPA dan upaya rehabilitasinya.
"Saya bisa mendapatkan pemahaman yang baik mengenai proses rehabilitasi narapidana untuk menilai efektivitas program-program yang ada di lapas tersebut," pungkas Husna.