Pertaruhan Menjaga Marwah Pesantren Muhammadiyah Tanpa Kekerasan Seksual
Oleh: Agus Rosid, Pekerja Sosial, Alumni STKS Bandung, dan Mantan Aktivis Pemuda Muhammadiyah
Berita kurang sedap kembali muncul dari pesantren. Terjadi peristiwa kekerasan seksual yang diduga melibatkan pengasuh dan beberapa santriwati.
Ini jadi alarm peringatan yang memaksa orang tua berpikir ulang sebelum menitipkan masa depan buah hati mereka. Perlahan kepercayaan publik mulai berubah jadi tanda tanya besar.
Bayangkan, harapan orang tua yang awalnya ingin anaknya menjadi teladan dalam berakhlak mulia, bisa berbalik 180 derajat menjadi keraguan akibat menurunnya tingkat kepercayaan terhadap institusi pesantren.
Dampaknya tentu akan meluas. Tidak sebatas pada pesantren tradisional, tapi juga bisa menyasar pada pesantren modern dengan kurikulum pendidikan dan pengajaran yang selama dianggap lebih tertata.
Lalu muncul pertanyaan: bagaimana dengan pesantren Muhammadiyah menjawab keraguan tersebut?
Dalam hal ini, persyarikatan benar-benar mengemban tanggung jawab besar untuk memastikan sistem proteksi santri berjalan tanpa celah di 444 pesantren. Kepercayaan ribuan orang tua adalah amanah yang harus dijaga dengan ikhtiar nyata, bukan sekadar doa.
Sejak awal, K.H. Ahmad Dahlan meletakkan fondasi pendidikan Islam pada tiga pilar: iman, ilmu, dan amal— keimanan harus diwujudkan lewat ilmu yang kritis dan amal yang menggerakkan perubahan.
Artinya, kita tidak boleh terjebak asumsi fatalistik bahwa "di Muhammadiyah tidak mungkin terjadi" hanya karena merasa sudah memiliki iman. Ikhtiar kebaikan menjaga marwah pesantren harus berlandaskan ilmu dan sistem yang terukur, bukan sekadar pasrah.
Patut disadari bahwa upaya kita dalam membina santri bukan berarti bebas masalah. Banyak kerentanan yang bisa menjadi pintu masuk persoalan yang sering luput dari pengawasan organisasi.
Berdasarkan pengalaman di lapangan pekerjaan sosial, kerentanan ini sering kali berakar dari pengabaian terhadap instrumen perlindungan anak yang sistematis dan holistik.
Kerap kali kita terlalu fokus pada kurikulum kognitif, namun lalai pada mitigasi risiko perilaku. Ironisnya, sebagian pihak masih menganggap hal itu akan beres dengan sendirinya seiring pendidikan moralitas di dalam kelas—sebuah asumsi yang justru menjadi celah bagi pelaku kekerasan seksual.
Padahal, menjaga santriwati bukan hanya soal menutup aurat secara fisik semata. Lebih jauh dari itu, ini adalah soal memastikan ruang aman di mana hak-hak dasar mereka sebagai manusia dijamin sepenuhnya, baik secara syariat maupun regulasi internal melalui sistem perlindungan yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Muhammadiyah tidak boleh menunggu jatuhnya korban untuk mulai berbenah. Kita memerlukan langkah antisipatif untuk memastikan bahwa pesantren-pesantren kita benar-benar menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi keberlangsungan pendidikan para santri.
Dari berbagai kasus asusila yang muncul di permukaan, ada tiga pelajaran penting yang harus menjadi benteng utama bagi pesantren Muhammadiyah:
Pertama, Penguatan Sistem, Bukan Sekadar Figur.
Masalah utama di banyak pesantren sering kali bermula dari "personifikasi" lembaga. Publik cenderung menaruh kepercayaan pada kharisma individu tertentu di dalamnya.
Selama figur tersebut tampak kuat dan berintegritas, semuanya terlihat baik-baik saja. Namun, persoalan muncul saat kharisma justru dijadikan perisai untuk menutupi kesalahan, atau saat kepercayaan itu tidak dibarengi dengan pengawasan.
Dalam pandangan sosiologi, lembaga asrama sering disebut sebagai institusi yang cenderung tertutup, di mana seluruh aspek hidup anak asuh—dari bangun tidur sampai tidur lagi—diatur oleh satu otoritas dengan minimnya mekanisme kontrol eksternal.
Pada pola pengasuhan di pesantren, kondisi ini rawan melahirkan relasi kuasa yang timpang. Ini bukan karena niat jahat, tapi karena sistemnya memungkinkan.
Ketika kuasa itu berlindung di balik dalil agama, santri bisa terjebak dalam ketakutan struktural: takut kualat, takut tidak berkah, takut dimusuhi, jika menolak arahan pengasuh.
Muhammadiyah memiliki modal besar karena sejak awal tidak membudayakan kultus individu pada figur sentral. Maka, standar perlindungan santri jauh lebih kuat daripada sekadar rasa percaya kepada para ustadz dan pengasuh.
Di titik ini, kita perlu berani menegaskan bahwa ustadz dan pengasuh adalah manusia mulia yang juga manusia biasa. Takzim kepada guru itu wajib, dan justru karena kita memuliakan guru, maka guru harus kita jaga dengan sistem yang baik agar marwahnya tidak tercoreng oleh segelintir oknum.
Kita wajib bersyukur, mayoritas ustadz dan pengasuh di lingkungan pesantren Muhammadiyah adalah pejuang ikhlas di garda depan pendidikan umat. Pengorbanan mereka tak ternilai. Namun, sistem yang kuat justru diperlukan agar pengabdian yang mulia ini tidak rusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, aturan tertulis harus menjadi pegangan utama. Mulai dari batasan interaksi, larangan berdua-duaan, hingga mekanisme aduan yang aman.
Ini bukan bermaksud su’udzon, melainkan bentuk ihtiyat untuk menjaga martabat santri sekaligus tameng dalam melindungi nama baik para pengasuh itu sendiri.
Kedua, Edukasi dan Panduan Perlindungan Diri.
Selama ini, pembicaraan mengenai batasan tubuh atau edukasi seksualitas di lingkungan pesantren sering kali dianggap tabu. Jika pun ada pembahasan, biasanya hanya sebatas pada aturan fikih ibadah atau perihal pernikahan.
Akibatnya, banyak santri yang tidak memiliki pemahaman tentang batasan hak atas tubuhnya sendiri. Hal ini membuat mereka sulit membedakan mana interaksi pengasuhan yang wajar dan mana yang sudah melanggar batas.
Di sinilah pentingnya disusun sebuah regulasi berupa: Panduan Perlindungan Diri bagi Santri. Kita perlu mengajarkan kepada mereka bahwa menjaga diri dari perlakuan tidak sopan adalah bentuk menjaga amanah Allah atas tubuh mereka sendiri.
Santri harus diberikan pemahaman bahwa rasa hormat kepada guru tidak boleh melumpuhkan akal sehat dan keberanian untuk melindungi diri. Mereka harus tahu bahwa kepatuhan itu ada batasnya, terutama jika sudah menyentuh ranah pribadi yang melanggar norma.
Kita harus tegaskan kepada para santri: jika ada tindakan yang membuat tidak nyaman atau melanggar aturan, itu bukan sesuatu yang harus didiamkan atas nama "tawadhu", melainkan sesuatu yang harus segera dilaporkan.
Ketiga, Membangun Kemitraan dengan Wali Santri.
Pesantren sering kali terjebak menjadi institusi yang eksklusif dan tertutup dari dunia luar. Untuk menjaga marwahnya, pesantren Muhammadiyah harus mempelopori budaya transparansi dan keterbukaan.
Kehadiran orang tua tidak boleh dianggap sebagai gangguan atau intervensi, melainkan sebagai mitra proteksi yang setara.
Lembaga pesantren harus menyediakan ruang komunikasi yang jujur, di mana wali santri merasa aman untuk bertanya, memberi masukan, bahkan mengkritik prosedur keamanan tanpa takut anaknya dipojokkan.
Keputusan orang tua menitipkan anak adalah penyerahan sebagian kedaulatan perlindungan, maka pesantren wajib melaporkan secara berkala bukan hanya nilai akademis, tapi juga perkembangan psikis santri.
Langkah-langkah ini diambil bukan karena kita pesimis, melainkan karena kita optimis dalam menjaga marwah pesantren Muhammadiyah. Caranya bukan dengan menutup-nutupi celah, tapi berani berbenah sebelum keburukan terjadi. Itulah manifestasi Islam Berkemajuan.
Semua itu didasari karena kita ingin masyarakat tetap berkata: "Titipkan anak di Pesantren Muhammadiyah, insyaallah aman dunia dan akhirat."
Semoga Allah menjaga anak-anak kita, para pengasuh dan ustadz kita serta semua pihak yang mencurahkan perhatian untuk menjaga marwah pesantren milik persyarikatan ini. Aamiin.

