TEMANGGUNG, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Temanggung melakukan penandatanganan kontrak kerja sama Posbakum antara Posbakum Ar Rohmah Aisyiyah Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Temanggung dan Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Temanggung, Sekretaris Pengadilan Agama Temanggung, Direktur LBH MHH PWA Jateng, Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Temanggung, Tim LBH MHH PWA Jateng. Acara berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Temanggung, Senin, 6 Januari 2025.
Dalam sambutannya H Wahid Baihaqi, SH., MH. Ketua Pengadilan Agama Temanggung memberikan apresiasi Posbakum Ar Rohmah Aisyiyah Temanggung yang memberikan layanan dengan baik.
Monitoring secara terjadwal setiap 3 bulan sekali. Kalau ada masalah insidentil, maka akan dilakukan evaluasi secara inidentil. Komitmen yang ingin dicapai Posbakum Aisyiyah Temanggung, Pengadilan Agama Temanggung memberikan apresiasi. Terima kasih atas kehadiran dan kerawuhannya. Penandatanganan komitmen bersama ini, merupakan periode yang ketiga patut disyukuri, pada tahun ini tidak ada penerimaan posbakum secara terbuka, namun cukup evaluasi dan perpanjangan mou dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga tahun dengan lebih baik.
Sementara dari Posbakum Ar Rohmah Aisyiyah Temanggung dihadiri oleh Direktur LBH MHH PWA Jateng Dr. Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag., CM., Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Temanggung Dra. Eni Zuhriyah, M.Si., Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Temanggung Ambar, SH., MH.
Sementara dalam sambutannya pimpinan posbakum aisyiyah temanggung yang disampaikan Direktur LBH MHH PWA Jateng Dr. Siti Kasiyati, S. Ag., M. Ag., CM. yang menaungi Posbakum Ar Rohmah Aisyiyah Temanggung terima kasih atas penerimaan mou ini. Kedua, harapan kami posbakum tahun 2027 bisa melakukan akreditasi, karena sudah memberikan layanan hukum kepada Masyarakat. 3 lembaga 7 majelis yang ada di PWA Jawa Tengah.
MHH mempunyai layanan posbakum dan lbh. Ormas yang mempunyai layanan bantuan hukum dapat mengajukan akreditasi. MHH PWA Jateng sudah terkadreditasi. Layanan Perempuan, anaka dan disabilitas. Berdiri tahun 2002 hingga saat ini. Ada 37 provinsi. 86 posbakum seluruh Indonesia. Tujuan memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat misikin dan kelompok rentan. Kami mempunyai layanan di 35 kabupaten kota.
Akses bantuan hukum kepada Masyarakat miskin, melalui Kementerian hukum dan ham memberikan layanan bantuan hukum. Biro hukum porvinsi jawa Tengah, posbakum pengadilan agama dan posbakum pengadilan negeri, karena kami tidak memberikan layanan bantuan hukum kepada pelaku kekerasan seksual Perempuan dan anak. Sehingga kami konsenrn terhadap perlindungan hukum terhadap Perempuan dan anak serta difabel.
Bantuan hukum itu terlihat sepele, namun kenyataan di lapangan memang sulit, sehingga membutuhkan sumber daya manusia, melalui pelatihan paralegal, maupun advokat.
Mohon titip bimbingan kepada pengadilan, agar evaluasiuntuk perbaikan, pembinana, peningkatan layanan, tidak boleh menerima pembayaran dari Masyarakat, sekalipun rasa terima kasih. Maka dalam memberikan layanan bantuan hukum ada standar layanan, agar posbakum aisyiyah dimanapun dapat memberikan layanan terbaik.
Maka untuk kepentingan akreditasi maka kami memberikan layanan 10 kasus setiap tahun secara probono, gratis-tis, karena kita mempunyai anggaran bantuan dari Lazismu. Kami mempunyai slot untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma sebagai syarat akreditasi organisasi bantuan hukum. Sekalipun gratis kita melakukan secara professional dalam memberikan layanan, tegas Kasiyati. Terima kasih atas kepercayaan dari Pengadilan Agama Temanggung kepada Posbakum ar Rohmah Aisyiyah Temanggung.
Acara dilanjutkan penandatanganan mou Dedi Arizal SE selalu pejabat penandatanganan kontrak yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Temanggung dan Panitera, Direktur LBH MHH PWA Jateng. (Muhammad Julijanto)