Purbaya, PNM, dan Nasib UMKM
Oleh: Buya Anwar Abbas
Rencana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengusulkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara agar mengambil alih pengelolaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan mengubahnya menjadi bank khusus UMKM patut disambut positif. Selama ini, UMKM memang belum memperoleh akses kredit dan pembiayaan yang sebanding dengan jumlah serta kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Data menunjukkan bahwa UMKM di Indonesia mencapai sekitar 99,98–99,99 persen dari total pelaku usaha, sementara usaha besar hanya berkisar 0,1–0,2 persen. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional berada di kisaran 61 persen pada awal 2026, dan sekitar 61–63 persen pada 2025. Dari sisi ketenagakerjaan, UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional atau lebih dari 120 juta orang. Sebaliknya, usaha besar yang jumlahnya sangat kecil hanya menyerap sekitar 3 persen tenaga kerja, meskipun kontribusinya terhadap PDB mencapai sekitar 37–39 persen.
Ironisnya, meskipun jumlahnya sangat kecil, usaha besar justru memperoleh porsi kredit yang jauh lebih besar dari perbankan nasional. Pada Februari 2024, sekitar 81 persen kredit dan pembiayaan perbankan mengalir ke sektor ini. Sementara itu, menurut Joko Widodo, UMKM hanya memperoleh sekitar 19 persen, padahal Bank Indonesia telah menargetkan porsi kredit UMKM mencapai 30 persen pada Juni 2024.
Melihat ketimpangan tersebut, Presiden Joko Widodo mendorong adanya terobosan strategis serta perbaikan regulasi agar UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan. Dalam konteks inilah, rencana Purbaya menjadi sangat penting. Langkah ini mencerminkan keberpihakan dan keseriusan pemerintahan Prabowo Subianto dalam mendorong kemajuan UMKM.
Kehadiran bank khusus UMKM diharapkan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Perputaran uang dan modal tidak lagi terpusat pada segelintir kelompok, melainkan dapat menjangkau lapisan masyarakat bawah. Dengan demikian, masyarakat memiliki harapan baru bahwa kendala klasik permodalan—terutama bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang mencapai sekitar 96,7–98,68 persen—dapat diatasi.
Semoga langkah ini benar-benar menjadi titik balik bagi penguatan UMKM dan pemerataan ekonomi nasional.
Buya Anwar Abbas, Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Ketua PP Muhammadiyah & Wakil Ketua Umum MUI
