YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Workshop dan Diskusi Penguatan Posbakum dan Paralegal Aisyiyah bertema “Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kendala dan Solusinya” di Ruang Sidang Utama Gedung AR Fachruddin A Lantai 5 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahad (2/8).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber YM Suradi (Hakim Agung RI), Denny Indrayana (Guru Besar UGM dan advokat Indonesia-Australia), Ahmad Syauqi Soeratno (Anggota DPD RI DIY) serta Istanah ZA (Ketua MHH PWA DIY). Workshop dipandu oleh moderator Kurnia Dewi Anggraeny dan Fadia Fitriyanti.
Dalam sambutannya, Ketua PWA DIY Widiastuti menegaskan, keadilan tidak boleh dipahami sekadar sebagai penerapan aturan hukum, tetapi harus berakar pada nilai-nilai kemanusiaan, kasih sayang, dan keberpihakan kepada mereka yang membutuhkan perlindungan.
Ia mengangkat tema “Akar Keadilan Mengayomi”, yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Keadilan yang sejati adalah keadilan yang mengayomi. Hukum harus memanusiakan manusia, melindungi yang lemah, dan menghadirkan rasa aman serta martabat bagi setiap orang,” ujarnya.
Widiastuti menekankan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan paralegal Aisyiyah memiliki peran strategis sebagai garda depan pelayanan hukum berbasis nilai Islam berkemajuan. Menurutnya, penguatan kapasitas paralegal menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika sosial dan perubahan regulasi nasional.
Ia juga mengajak seluruh kader Aisyiyah untuk membangun budaya hukum yang berintegritas, empatik, dan responsif terhadap persoalan masyarakat, terutama perempuan, anak, keluarga, dan kelompok rentan.
Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Dalam pemaparannya, Denny Indrayana menyoroti bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip konstitusional, terutama due process of law, supremasi konstitusi, serta perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, KUHAP baru seharusnya memperkuat hak pembelaan, meningkatkan akuntabilitas proses peradilan, dan menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak warga negara.
Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar implementasi bukan hanya pada substansi hukum, melainkan pada integritas sistem penegakan hukum.
“Masalah utama kita adalah mafia peradilan. Tanpa integritas kelembagaan, pembaruan hukum berpotensi membuka ruang transaksi dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Denny.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan independen, rekrutmen berbasis merit, transparansi penanganan perkara, serta pemberdayaan lembaga pengawas sebagai bagian dari solusi strategis pembaruan hukum pidana.
Wajah Baru KUHP dan KUHAP Nasional
Sementara itu, YM Suradi menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma dari pendekatan yang dominan retributif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Ia memaparkan bahwa sistem pemidanaan dalam KUHP 2023 memperkenalkan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan mekanisme keadilan restoratif, yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada pidana penjara serta mendorong pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.
Menurut Suradi, KUHAP baru juga memperkuat pengawasan terhadap upaya paksa, memperluas objek praperadilan, serta menempatkan hak atas bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan sebagai bagian penting dari perlindungan hak warga negara.
“Paradigma baru hukum pidana tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memperbaiki, memulihkan, dan memberikan perlindungan yang proporsional,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat agar tujuan reformasi hukum dapat tercapai secara efektif.
Sementara, Istanah ZA menyampaikan bahwa workshop ini merupakan bagian dari komitmen Aisyiyah dalam memperkuat jaringan Posbakum dan paralegal di seluruh wilayah DIY.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan KUHP dan KUHAP, sekaligus meningkatkan kemampuan advokasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

