Rancang Bangun Masa Depan Wakaf Muhammadiyah

Publish

6 January 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
158
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Oleh: Dr Amirsyah Tambunan, CWC, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Wakaf berkemajuan adalah wakaf yang produktif dan berkelanjutan. Wakaf tidak berhenti pada pemberian harta, tetapi memastikan harta tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jika wakaf belum memberikan manfaat, maka semua pemangku kepentingan yang terkait dengan wakaf bertanggung jawab untuk mendayagunakannya.

Pertama, nazhir harus profesional, yakni memiliki kompetensi baik yang bersifat substantif maupun metodologis. Kompetensi substantif adalah penguasaan terhadap ilmu perwakafan. Adapun kompetensi metodologis adalah kemampuan mengelola wakaf dengan menggunakan berbagai skema pembiayaan dan teknologi tepat guna sehingga wakaf dapat digunakan untuk kemaslahatan umat dan bangsa. Jika masih banyak wakaf yang terlantar, maka dapat dipastikan kompetensi nazhir masih rendah.

Muncul pertanyaan, siapakah nazhir sebenarnya? Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat (4) tentang Wakaf, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir dapat berupa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Agar wakaf dapat didayagunakan, nazhir harus memahami dan mengimplementasikan wakaf sebagai perbuatan hukum seseorang atau kelompok untuk menahan harta benda miliknya dan menyalurkan manfaatnya untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum secara permanen, sesuai syariah. Pokok hartanya tetap terjaga dan tidak boleh dijual atau diwariskan, sementara hasilnya digunakan untuk amal jariyah, seperti membangun masjid, sekolah, atau fasilitas sosial lainnya, yang menghasilkan pahala terus-menerus.

Muhammadiyah berkomitmen menggunakan wakaf melalui nazhir kelembagaan agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Kedua, LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) adalah lembaga keuangan syariah (seperti bank syariah) yang ditunjuk resmi oleh Menteri Agama Republik Indonesia untuk menerima, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf berupa uang dari masyarakat (wakif) secara amanah dan sesuai prinsip syariah, agar dana wakaf tersebut produktif dan bermanfaat bagi umat. LKS-PWU berfungsi sebagai perpanjangan tangan nazhir dalam mengumpulkan dan menginvestasikan dana wakaf uang.

Agar wakaf berdayaguna, LKS-PWU harus memiliki tanggung jawab moral dalam mendayagunakan wakaf. Karena itu, MPW PP Muhammadiyah telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah bank, antara lain BTPN Syariah dan Bukopin Syariah, dan terus berikhtiar menjadi organisasi yang tumbuh bersama serta menginspirasi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan niat baik lebih cepat. Dalam menghimpun dana cash wakaf linked deposito dari masyarakat, keluarga besar BTPN Syariah berkomitmen memberikan layanan prima.

Rancang Bangun Masa Depan Wakaf

Selama ini, wakaf sering dipersepsikan sebatas tanah masjid, makam, pesantren, atau madrasah. Wakaf seolah identik dengan fungsi ibadah dan sosial yang bersifat statis. Padahal, dalam khazanah ekonomi Islam, wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi produktif, bahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Pertanyaannya, apakah wakaf memungkinkan untuk membiayai infrastruktur? Apakah ini sekadar idealisme, atau benar-benar realistis?

Pertama, secara historis, wakaf memainkan peran penting dalam pembangunan peradaban Islam. Pada masa kekhalifahan, wakaf tidak hanya digunakan untuk masjid dan pendidikan, tetapi juga untuk rumah sakit, jalan umum, jembatan, pasar, bahkan sistem air bersih. Di Istanbul pada era Ottoman, misalnya, banyak fasilitas publik dibiayai dan dikelola melalui wakaf. Artinya, fakta sejarah wakaf untuk infrastruktur bukanlah konsep baru.

Yang berubah adalah konteks dan skala pembangunan. Infrastruktur modern membutuhkan dana besar, manajemen profesional, dan tata kelola yang akuntabel. Inilah tantangan utama ketika wakaf dibawa ke ranah pembangunan kontemporer.

Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, dalam wawancara dengan CNBC (5/1/26), menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan luas tanah wakaf mencapai ratusan ribu hektare, sementara potensi wakaf uang diperkirakan menembus ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, sebagian besar potensi ini belum tergarap optimal dan masih terfragmentasi dalam pengelolaan tradisional.

Lebih lanjut, Nur Rianto menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur membutuhkan pembiayaan jangka panjang, stabil, dan berbiaya relatif murah. Ketergantungan berlebihan pada utang, baik domestik maupun luar negeri, berpotensi menimbulkan risiko fiskal. Sementara itu, skema KPBU sering kali menghadapi kendala dari sisi kepastian proyek, pembagian risiko, hingga kelayakan finansial.

Wakaf Persyarikatan yang Berkemajuan

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tahun 2025, yang dilaksanakan pada tanggal 10–11 Oktober 2025 di Jakarta, telah menetapkan program nasional WakafMu tahun 2026–2027. Program ini mencakup, Penguatan kelembagaan, Peningkatan kapasitas nazhir, dan Pendayagunaan wakaf produktif secara nasional.

Adapun Program Strategis Nasional WakafMu Tahun 2026–2027 terdiri atas pertama, penguatan kelembagaan dan SDM kenazhiran, melalui: Pembentukan Task Force Nasional Penguatan Kelembagaan dan SDM Kenazhiran WakafMu dan Penyusunan dan pengesahan Blueprint Sistem Kenazhiran Nasional Muhammadiyah pada triwulan III Tahun 2026.

Kedua, Pelatihan Nazhir Muhammadiyah serta pelaksanaan sertifikasi nasional bagi 500 nazhir di 10 wilayah. Ketiga, pembentukan Forum Nazhir Muhammadiyah Nasional (Fornazirmu) sebagai wadah komunikasi dan konsolidasi nazhir Muhammadiyah seluruh Indonesia. Keempat, penerapan sistem digital nasional dalam tata kelola keuangan, database aset, dan pelaporan WakafMu.

Program Pendayagunaan Wakaf Produktif Nasional

Penetapan Program Prioritas Nasional Pendayagunaan Wakaf Produktif 2026–2027 mencakup empat bidang utama. Pertama, Pendidikan berbasis wakaf terdiri dari Pesantren Eco-Saintek, STKIP Sungai Penuh, dan Pusdiklat Tapak Suci. Kedua, Ekonomi produktif mencakup Gedung Filantropi Muhammadiyah dan Desa Wisata Berbasis Wakaf.

Ketiga, Green Waqf / Lingkungan Hidup di antaranya ada Eco-Masjid Muhammadiyah dan Gerakan Wakaf Pohon Nasional. Yang keempat, Pertanian wakaf antara lain Integrated Smart Farming Jonggol dan Greenhouse Smart Farming di wilayah percontohan.

Untuk mendukung program tersebut dilakukan Pembentukan Task Force Nasional Pendayagunaan Wakaf Produktif dan Task Force Wilayah di seluruh Indonesia. Juga, Penetapan kewajiban setiap wilayah untuk melaksanakan satu program unggulan berbasis potensi lokal (One Province One Waqf Project). Dan, engembangan Marketplace Wakaf Nasional (wakaflink.id) sebagai platform digital fundraising, pelaporan, dan transparansi program wakaf nasional.

Persyarikatan Muhammadiyah telah memberlakukan Pedoman No. 3 Tahun 2025 tentang Wakaf. Salah satu pasalnya, Pasal 17, menyebutkan bahwa wakaf dapat dilakukan melalui (1) Benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b yang dapat diwakafkan meliputi: a. kapal. b. pesawat terbang. c. kendaraan bermotor. d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan. e. logam dan batu mulia; dan/atau. f. benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.

(2) Benda bergerak selain uang yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi: a. Surat berharga yang berupa: saham; dan surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang, Hak atas kekayaan intelektual yang berupa: hak cipta; hak merek; hak paten; hak desain industri; hak rahasia dagang; hak sirkuit terpadu; hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau hak lainnya. c. Hak atas benda bergerak lainnya yang berupa: hak sewa, hak pakai, dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau perikatan, tuntutan atas sejumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

Ini menggambarkan bahwa ke depan wakaf bagi Muhammadiyah memiliki prospek yang berkemajuan untuk kemaslahatan umat.


Komentar

Suwatnoibnusudihardjo

Bisa minta nomor WA Dr. Amirsyah Tambunan ?

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Dari Sumpah Menuju Aksi Mencerahkan Oleh: Yana Fajar FY. Basori  Pemuda Indonesia akan mengal....

Suara Muhammadiyah

28 October 2025

Wawasan

Berdakwah dengan Santun Oleh: Suko Wahyudi. PRM Timuran Yogyakarta  Dakwah merupakan manifest....

Suara Muhammadiyah

17 July 2025

Wawasan

Hikmah Syawalan: Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Ibadah Oleh: Tito Yuwono, Ph.D, Dosen....

Suara Muhammadiyah

24 April 2024

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan Kapan kemenangan dari Allah akan datang? Banyak orang yang mengajukan pertanyaa....

Suara Muhammadiyah

13 November 2023

Wawasan

Mengapa Rush pada BSI Harus Dilakukan Muhammadiyah? Oleh: Amidi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis ....

Suara Muhammadiyah

15 June 2024