Refleksi PISA 2025: Krisis Nalar dan Tantangan Membangun Generasi Berkemajuan
Oleh : Ahmad Baiquni, Ketua PC IMM Kota Kendari Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan
Krisis nalar dalam masyarakat kontemporer tidak semata-mata merepresentasikan defisit literasi, melainkan juga problem epistemologis ketika intuisi subjektif (common sense) memperoleh legitimasi lebih tinggi daripada evidensi ilmiah. Fenomena ini dapat dipahami melalui confirmation bias, yakni kecenderungan individu menerima informasi yang mengafirmasi keyakinannya sekaligus mengabaikan bukti yang bertentangan. Akibatnya, kebenaran tidak lagi ditentukan melalui validitas argumentasi dan verifikasi empiris, tetapi berdasarkan kesesuaian informasi dengan konstruksi keyakinan yang telah terbentuk.
Persoalan tersebut memperoleh relevansi empiris melalui hasil PISA 2025 yang dirilis OECD pada 8 September 2026. Dari penilaian terhadap peserta didik berusia 15 tahun, hanya 37% siswa Indonesia mencapai kompetensi minimum sains, dibandingkan rata-rata OECD sebesar 74%. Pada bidang matematika, hanya 17% siswa Indonesia mencapai kompetensi minimum, dibandingkan rata-rata OECD sebesar 65%. Sementara itu, pada bidang membaca, capaian Indonesia sebesar 27%, jauh di bawah rata-rata OECD sebesar 69%. Data tersebut memperlihatkan kesenjangan kemampuan dalam memahami fenomena ilmiah, menggunakan penalaran matematis, serta menginterpretasikan informasi tertulis.
Secara komparatif, skor Indonesia pada PISA 2025 mencapai 389 untuk sains, 365 untuk membaca, dan 364 untuk matematika. Dibandingkan PISA 2022, skor sains meningkat 6 poin dan membaca meningkat 7 poin, sedangkan matematika menurun 2 poin. Namun, OECD menyatakan bahwa ketiga perubahan tersebut tidak signifikan secara statistik. Dengan demikian, persoalan pendidikan Indonesia tidak dapat direduksi menjadi fluktuasi skor, melainkan perlu dianalisis melalui kesenjangan kompetensi dasar yang masih berlangsung.
Secara epistemologis, rendahnya kompetensi sains tidak secara otomatis membuktikan dominasi common sense atas evidensi ilmiah. Namun, kesenjangan kemampuan dalam mengevaluasi kesimpulan berdasarkan data menunjukkan pentingnya penguatan literasi saintifik. Persoalan mendasar muncul ketika individu melakukan hasty generalization, yakni menarik kesimpulan umum berdasarkan pengalaman personal yang terbatas, tanpa mempertimbangkan representativitas data dan validitas metodologis. Dalam kondisi demikian, intuisi tidak lagi berfungsi sebagai titik awal penalaran, tetapi mengalami absolutisasi menjadi otoritas kebenaran yang resistan terhadap falsifikasi.
Dalam perspektif hermeneutika Al-Qur'an, QS. Al-Isra' [17]: 36 menegaskan larangan mengikuti sesuatu tanpa landasan pengetahuan. Secara kontekstual, ayat ini dapat dibaca sebagai imperatif epistemik yang menuntut pertanggungjawaban atas proses pembentukan keyakinan. Sementara itu, QS. Al-Hujurat [49]: 6 menghadirkan prinsip tabayyun sebagai etika verifikasi informasi. Kedua ayat tersebut memberikan landasan normatif untuk mengkritik kecenderungan menjadikan otoritas personal, opini kolektif, dan intuisi subjektif sebagai substitusi bagi pembuktian empiris.
Dalam kerangka Islam Berkemajuan, krisis nalar menuntut rekonstruksi paradigma pendidikan dari sekadar transmisi pengetahuan menuju pembentukan rasionalitas kritis. Integrasi wahyu, akal, dan ilmu pengetahuan perlu diarahkan pada penguatan epistemic humility, yakni kesadaran terhadap keterbatasan pengetahuan dan keterbukaan untuk merevisi keyakinan berdasarkan evidensi yang lebih kuat. Pendidikan tidak cukup menghasilkan individu yang mampu mereproduksi informasi, tetapi harus membentuk subjek epistemik yang mampu membedakan fakta, interpretasi, asumsi, dan klaim yang belum terverifikasi.
Dengan demikian, krisis nalar bukan terletak pada penggunaan common sense itu sendiri, melainkan pada absolutisasi keyakinan subjektif yang menempatkan intuisi di atas evidensi. Kematangan intelektual tidak diukur dari seberapa kuat seseorang mempertahankan keyakinannya, tetapi dari kemampuannya menguji argumentasi, mempertanggungjawabkan kesimpulan, dan merevisi pemahaman ketika berhadapan dengan bukti yang lebih valid.

