REDELONG, Suara Muhammadiyah - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon Aceh Tengah dan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menandatangani kerja sama dan nota kesepahaman. Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai Program Magang Mahasiswa dan Praktisi Mengajar yaitu kesiapan mahasiswa memasuki dunia kerja. Penandatangan tersebut dilakukan di Kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.
Dalam kegiatan tersebut hadir Wakil Ketua STIHMAT, Dosen serta mahasiswa sedangkan dari Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dihadiri langsung oleh ketua serta Pejabat di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon (STIHMAT ) Takengon Amirsyam, S.H.I., M.H menyampaikan “kami dalam hal ini sangat berkepentingan melaksanakan program tridarma perguruan tinggi.”
Khusu untuk berpartisipasi dan mengirim mahasiswa untuk magang, dengan ketentuan mahasiswa selama satu semester berada di istansi yang berkaitan dengan hukum.
Alhamdulillah pada hari ini telah dilaksanakan MoU dengan Mahkamah Syar’iyah Islam untuk selanjutnya mahasiswa kita akan melakukan penelitian akhir atau penyelesaian skripsi di instansi tersebut. Ungkap Amirsyam, S.H.I., M.H
Sementara itu Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Kamil Amrulloh S. H. I., M. H. menyampaikan “ menyambut baik pihak Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon untuk melakukan penandatanganan kerja sama.”
Kami sebagai sebagai praktisi hukum memberikan dan membuka kesempatan untuk dapat mendidik secara langsung mahasiswa/I dari STIHMAT, sehingga dapat menghasilkan mahasiswa yang memiliki peradaban hukum yang baik, maju dan islami.
Kamil Amrulloh menyampaikan lagi “Ini juga merupakan pengabdian kami bagi masyarakat pendidikan hukum terutama di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon.”
Harapan kami tentunya kerja sama ini akan membuat anak-anak mahasiswa yang lulus dari STIHMAT menjadi mahasiswa yang berkemajuan ilmu hukum islami yang baik dan berperadaban. (Agusnaidi B/Ha/Riz)