Urgensi Penerapan K3 di Pondok Pesantren

Suara Muhammadiyah

13 May 2026

227

Urgensi Penerapan K3 di Pondok Pesantren

Oleh: Tito Yuwono, Dosen Jurusan Teknik Elektro-Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Sekretaris Majelis Dikdasmen PCM Ngaglik, Sleman

Pesantren mempunyai peran yang sangat strategis dalam membangun peradaban bangsa dan ummat. Di pesantren bukan hanya menyiapkan generasi yang mempunyai pemahaman agama yang mendalam, namun juga pembentukan karakter. Selain itu pesantren juga sangat bermanfaat untuk menjawab permasalahan-permasalahan keumatan.

Sebagai tempat pendalaman ilmu baik agama maupun umum, pesantren menjadi jujugan warga untuk menyantrikan putra putrinya ke sana. Di samping itu, pesantren juga sering dikunjungi warga untuk menimba ilmu dalam bentuk pengajian-pengajian yang diselenggarakan.

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sangat urgen dilakukan di pesantren. Hal ini untuk menjamin warga pesantren baik keselamatannya maupun kesehatannya. Pesantren merupakan tempat tinggal yang juga sekaligus sebagai tempat belajar dan biasanya penghuninya padat sehingga terjadinya resiko kecelakaan maupun wabah penyakit lebih besar. Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan yang diakibatkan runtuhnya bangunan akibat konstruksi yang kurang kuat. Banyak korban jiwa maupun luka-luka. Selain itu juga kasus beberapa pesantren terbakar yang juga memakan korban jiwa yang diakibatkan berbagai macam seperti permasalahan kelistrikan, obat nyamuk dan lain-lain. 

Dari penjelasan di atas maka dalam rangka untuk menyelamatkan jiwa dan menjaga kesehatan warga pesantren, pihak pesantren urgen untuk menerapkan K3. Konsep K3 sangat selaras dengan ajaran Islam. Diantaranya :

Menjaga atau menyelamatkan jiwa merupakan salah satu diantara maqasid syariah (tujuan utama syariah). Dalam Quran Surat Al Maidah ayat 32 Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا

Artinya: Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. 

Kita dilarang untuk membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah dan sekaligus juga dijadikan kaedah fikih:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain

Maka penerapan K3 di pesantren pada hakekatnya adalah ikhtiar untuk tidak membahayakan pesantren tersebut maupun orang lain seperti santri-santrinya dan jamaah lainnya.

Perintah untuk berhati-hati dan waspada, sebagaimana dalam Quran Surat An-Nisa ayat 71:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ خُذُوا۟ حِذْرَكُمْ فَٱنفِرُوا۟ ثُبَاتٍ أَوِ ٱنفِرُوا۟ جَمِيعًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama!

Walaupun dalam ayat ini konteks nya dalam menghadapi musuh untuk peperangan, namun sangat relevan juga untuk menghadapi hal-hal yang mengganggu kelesamatan jiwa serta kesehatan. Dengan persiapan yang baik serta dilakukan secara bersama-sama insyaa Allah resiko akan tereduksi bahkan bisa dihilangkan.

Dalil lain berkaitan dengan perencanaan dan pencegahan risiko adalah dalam Quran Surat Yusuf. Dalam Surat tersebut, untuk menghadapi masa sulit paceklik, Nabi Yusuf ‘aiahissalam merencanakan hasil panen dan sekaligus mengimplementasikannya. Sehingga ketika masa paceklik benar-benar datang, negerinya terhindar dari risiko bencana kelaparan karena sudah mempunyai cadangan bahan makanan.

Implementasi K3 di Pesantren bentuk amanah pengelola

Menjaga amanah dan tanggung jawab merupakan kewajiban dalam Islam. Dalam dunia pesantren, pengelola pesantren pun harus menjaga amanah untuk menjaga dan mengikhitarkan keselamatan dan kesehatan santri.

Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:

أدِّ الأمانةَ إلى مَنِ ائتَمَنَك، ولا تَخُنْ مَن خانَك

Artinya: Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu

Demikian tulisan singkat berkaitan dengan urgensi penerapan K3 di pesantren (bagian 1). Semoga memberikan inspirasi dan komitmen pengelola pesantren berkaitan dengan K3, sebagai ikhtiar untuk keselamatan dan kesehatan warga pesantren. Tulisan ini akan dilanjutkan dengan bagian 2 yang berisikan tahapan dan implementasi K3 di pesantren, Insyaa Allah.

Wallahu a’lamu bishshowab. Nashrun minallahi wa fathun qarib.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Amirsyah Tambunan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dosen Univer....

Suara Muhammadiyah

29 January 2024

Wawasan

Subuh Bersama Mas Kiai Mu'ti : Antara Takdir, Sains, dan Rahim Ibu Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua ....

Suara Muhammadiyah

29 June 2026

Wawasan

Trilogi Bagian Pertama: Suami Istri adalah Perhiasan bagi Pasangannya dengan Akhlak dan Perilakunya ....

Suara Muhammadiyah

14 November 2023

Wawasan

Laku Prihatin: Pilar Etikal di Dunia Usaha Muhammadiyah Oleh: Brili Agung, S,ST, M.M, Koordinator ....

Suara Muhammadiyah

27 September 2025

Wawasan

Oleh: Bobi Hidayat Beranjak dari kota jogiakarta yang terkenal dengan kota Pendidikan, sempat singg....

Suara Muhammadiyah

7 September 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah