Adabul Mar’ah Fil Islam
Adabul Mar’ah Fil Islam artinya ‘Adab Perempuan dalam Islam’. Konsep ini disusun dalam sebuah buku dengan judul yang sama. Dengan tujuan sebagai tuntunan atau pedoman bagi kaum perempuan dalam beraktifitas ditengah masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa, perempuan adalah jenis makhluk dari manusia yang susunan tubuhnya agak berlainan dengan susunan dan bentuk tubuh laki-laki. Perempuan lebih halus kulitnya, lebih halus perasaannya dan lebih lunak sendi tulangnya.
Perempuan dijadikan oleh Allah SwT, sejak dari awalnya kejadiannya di dunia ini untuk pasangan bagi laki-laki dalam proses menyempurnakan sunnah dan peraturannya. Diantaranya menghasilkan keturunan guna kelangsungan manusia sampai waktu yang ditentukan. Laki-laki tidak akan merasa tenang dan tenteram hidupnya di muka bumi ini tanpa perempuan, dan begitu pula sebaliknya. Karena, dari awalnya perempuan telah diberi sifat dan tabiat yang demikian.
Perbedaan itu tentu mengandung hikmah dan kepentingan yang orang tidak membantahnya. Dengan perbedaan itu antara perempuan dan laki-laki dapat saling mencintai, sayang menyayangi, saling mengambil faedah antara yang satu dengan yang lainnya. Saling bahu membahu di dalam melakukan tugas memakmurkan dunia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Islam memberikan hak yang sama kepada laki-laki dan perempuan, yang artinya masing-masing itu mempunyai hak dan kewajiban, walaupun di dalam beberapa hal ada perbedaannya, disebabkan perbedaan jenisnya.
Sebagai partner gerak langkah Muhammadiyah dalam pemberdayaan perempuan, maka pada Muktamar Muhammadiyah tahun 1937, Aisyiyah bersama Muhammadiyah merumuskan sebuah buku pedoman yang berjudul ‘Menjadi Isteri yang Berarti’. Walaupun buku ini lebih banyak menekankan pada cara perempuan berperan sebagai isteri dan ibu yang baik, namun juga memuat kewajiban dan tanggungjawab suami, termasuk kewajiban untuk berbuat baik kepada isteri. Pedoman ini secara kultural merupakan respons atas tuntutan global mengenai hak-hak perempuan untuk menerima pendidikan dan membebaskan mereka dari bias kultural yang mengesahkan kesewenang-wenangan suami, seperti yang digambarkan Kartini.
Setelah digunakan lebih dari 30 tahun, buku Menjadi ‘Isteri yang Berarti’, kemudian direvisi pada Musyawarah Lajnah Tarjih pada Muktamarnya yang ke-XVII di Pencongan, Wiradesa, Pekalongan pada tahun 1382 H/1972 M, yang menugaskan kepada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyusun tuntunan yang berjudul ‘Adabul Mar’ah fil Islam.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban bagi perempuan, dan untuk mengetahui hal apa saja yang membedakan antara laki-laki dan perempuan yang menyangkut hak dan kewajiban. Juga hal-hal yang menyangkut perempuan, maka berdasarkan amanat Muktamar Tarjih di Garut pada tanggal 18-23 April 1976, telah disusun sebuah buku yang berjudul ‘Adabul Mar’ah fil Islam’ untuk menjadi pedoman dan pegangan bagi segenap anggota dan warga Muhammadiyah khususnya, dan bagi kaum muslimin pada umumnya. Juga bagi siapa saja yang ingin mengetahui seluk beluk perempuan menurut pandangan agama Islam. (Imron Nasri)
Sumber: Majalah SM Edisi 21 Tahun 2021
Beli buku https://suaramuhammadiyah.or.id/products/detail/adabul-marah-fil-islam-366