Anak Saleh (12)

Publish

10 October 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
252
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Anak Saleh (12)

Oleh: Mohammad Fakhrudin

"Anak saleh bukan barang instan. Dia diperoleh melalui proses yang sangat panjang dan penuh tantangan."

Telah diuraikan di dalam “Anak Saleh” (AS) 11 bahwa salah satu akhlak terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah muraqabah, yaitu kesadaran diri pada tiap muslim mukmin bahwa dirinya selalu diawasi oleh Allah Subḥanahu wa Ta'ala. Jika tiap muslim mukmin mengamalkan akhlak tersebut, niscaya umat Islam benar-benar menjadi umat terbaik dan menjadi rahmatan lil'alamin. 

Jika tiap muslim mukmin berakhlak muraqabah, tidak ada seorang pun muslim mukmin yang dipenjarakan karena korupsi atau terjerat kasus pidana yang lain. Bahkan, tidak ada muslim mukmin (apalagi pemimpin) yang ingkar janji. Juga tidak ada muslim mukmin yang membela pemimpin yang ingkar janji. Sayang, di dalam pelaksanaannya terjadi ketimpangan yang sangat memprihatinkan dan ketimpangan itu terjadi pada segala lapisan masyarakat.

Berkaitan dengan “janji” perlu ditekankan kembali bahwa salah satu tanda orang bertakwa adalah menepati janji. Hal itu dijelaskan di dalam Al-Qur’an, antara lain, di dalam surat al-Baqarah (2) 177, 

لَيْسَ الْبِرَّ اَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَ الْمَغْرِبِ وَلٰـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ وَا لْمَلٰٓئِکَةِ وَا لْكِتٰبِ وَا لنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰ تَى الْمَا لَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَا لْيَتٰمٰى وَا لْمَسٰكِيْنَ وَا بْنَ السَّبِيْلِ ۙ وَا لسَّآئِلِيْنَ وَفِى الرِّقَا بِ ۚ وَاَ قَا مَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تَى الزَّکٰوةَ ۚ وَا لْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عٰهَدُوْا ۚ وَا لصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَآءِ وَا لضَّرَّآءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِ ۗ اُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."

Dari ayat tersebut kita ketahui bahwa jika ada “muslim mukmin” ingkar janji, berarti dia bukan orang yang benar dan bukan pula orang yang bertakwa.

Sementara itu, di dalam HR al-Bukhari dan Muslim dijelaskan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثَ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَ إِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَ إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
(رواه البخاري و مسلم)

“Dari Abu Huraiah radiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, yaitu apabila berkata, ia berbohong, dan apabila berjanji, ia tidak menepati, dan apabila dipercaya, ia berkhianat." 

Jelas sekali di dalam hadis tersebut dinyatakan bahwa ingkar janji merupakan salah satu ciri munafik. Betapa celakanya orang yang ingkar janji!

Selain muraqabah, menurut Yunahar Ilyas, akhlak terhadap Allah Subḥanahu wa Ta'ala adalah (1) takwa, (2) cinta dan rida, (3) ikhlas, (4) khauf dan raja’ (takut dan harap), (5) tawakal, (6) syukur, dan (7) tobat.

Di dalam AS (12) ini diuraikan akhlak takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan fokus pada ketaatan menepati janji. Hal itu kiranya sangat penting bagi pasutri yang sedang membekali diri untuk menjadi teladan dalam akhlak.  

Perintah Menepati Janji

Perintah menepati janji dapat kita ketahui di dalam Al-Qur’an, di antaranya, di dalam surat al-Maidah (5): 1

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ 

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji!” 

Dalam hubungannya dengan makna ‘uqud, sangat menarik pendapat Zaid bin Aslam dan Raghib al-Ashbahani (yang dikutip oleh al-Alusi) sebagaimana disarikan oleh Hamka di dalam buku Tafsir Al Azhar (hlm. 1592). Menurut Zaid bin Aslam, ‘aqad janji itu terdiri atas (1) janji kepada Allah, (2) janji (‘aqad) sumpah, (3) ‘aqad perkongsian, (4) ‘aqad berjual beli, (5) ‘aqad nikah-kawin, dan (6) ‘aqad pembebasan budak-budak. Menurut Raghib al-Ashbahani (Hamka menjelaskan bahwa dia adalah ahli bahasa yang sangat terkenal),  ‘uqud dikelompokkan menjadi tiga, yakni (1) ‘aqad antara seseorang dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, (2) ‘aqad janji seseorang hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan dirinya sendiri, dan (3) ’aqad janji seseorang dengan sesama manusia. 

Berdasarkan pendapat mereka, Hamka menyatakan bahwa muslim mukmin wajib menepati janji tidak hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi juga kepada sesama manusia. Jika ingkar, berarti dia telah keluar dari golongan orang beriman. Na’uzubillah!

Sementara itu, di dalam HR al-Bukhari dijelaskan

حَدَّثَنَا ابْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَخَذَ سِنًّا فَجَاءَ صَاحِبُهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالُوا لَهُ فَقَالَ إِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا ثُمَّ قَضَاهُ أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ وَقَالَ أَفْضَلُكُمْ 
أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

"Telah menceritakan kepada kami Ibnu Muqatil. Telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah. Telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Salamah Kuhail dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa pernah beliau mengambil seekor anak unta. Lalu, datang pemiliknya menagih. Orang-orang pun memberi komentar yang negatif terhadap orang yang menagih itu. Lalu, beliau bersabda, Sesungguhnya, bagi pemilik kebenaran boleh menyatakan terus terang keinginannya. Lalu, beliau membayar dengan anak unta yang umurnya lebih tua daripada unta orang itu. Lalu, beliau bersabda, Sesungguhnya, yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik menunaikan janji.'" 

Hukuman bagi Orang yang Ingkar Janji

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’an surat  Ali ’Imran (3):77

اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰۤىِٕكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ 

“Sesungguhnya, orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat, Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.”

Betapa celakanya orang-orang yang ingkar janji! Mereka mendapat azab yang pedih. Di dunia mereka dapat saja lolos dari jeratan hukum manusia, tetapi di akhirat pasti menerima hukuman dari Allah Subḥanahu wa Ta'ala. Hal itu dapat kita ketahui dari firman-Nya di dalam surat al Fath (48) : 10 

اِنَّ الَّذِيْنَ يُبَايِعُوْنَكَ اِنَّمَا يُبَايِعُوْنَ اللّٰهَۗ يَدُ اللّٰهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْۚ فَمَنْ نَّكَثَ فَاِنَّمَا يَنْكُثُ عَلٰى نَفْسِهٖۚ... 

“Sesungguhnya, orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang melanggar janjinya niscaya akibat melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri ....”

Dalam pada itu, di dalam surat al-Maidah (5): 89 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ 

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Oleh karena itu, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) adalah memberikan makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberikan pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” 

Sangat jelas bagi kita bahwa orang-orang yang ingkar janji pasti mendapat hukuman dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di akhirat setiap muslim mukmin mempertanggungjawabkan amalannya masing-masing. Teman, tetangga, bahkan, keluarga yang membela ketika seseorang ingkar janji di dunia, tidak dapat lagi membela di akhirat. Allah Subhanhu wa Ta’ala berfirman di dalam surat al-Muddatsir (74): 38

كُلُّ نَفْسٍۭ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“ Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,”

Tidak ada jalan lain bagi orang-orang yang ingkar janji, kecuali segera bertobat sebelum dijemput Izrail. Demikian pula orang-orang yang tidak mencegah terjadinya ingkar janji, bahkan membelanya: bertobatlah senyampang masih diberi kesempatan. Ingat: mati tak pernah kompromi dengan siapa pun, kapan pun, di mana pun, dan bagaimana pun. 

Pelajaran berharga yang harus dipetik oleh pasutri yang sedang berusaha membekali diri agar dapat menjadi teladan dalam akhlak adalah, antara lain, hanya dengan iman yang kuat, setiap muslim mukmin dapat menepati janji. Dengan iman yang kuat pula, tidak akan ada dusta di antara sesama muslim mukmin, lebih-lebih di antara pasutri! Muslim mukmin yang terbaik adalah yang terbaik menunaikan janji. 

Allahu a’lam


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Dampak Kurikulum Merdeka Belajar Bagi Siswa Oleh Wiguna Yuniarsih, Pendidik dan Wakil Kepala SMK Mu....

Suara Muhammadiyah

8 March 2024

Wawasan

Oleh: Dr Amirsyah Tambunan, CWC. Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Saat....

Suara Muhammadiyah

2 September 2024

Wawasan

Meningkatkan Kebermaknaan Silaturahim Oleh: Mohammad Fakhrudin Silaturahim pada setiap 'Idul Fitri....

Suara Muhammadiyah

19 April 2024

Wawasan

Oleh: Cristoffer Veron Purnomo, Reporter Suara Muhammadiyah Betapa cepatnya kilatan waktu berlalu, ....

Suara Muhammadiyah

31 December 2023

Wawasan

Peningkatan HOTS Siswa Muhammadiyah Melalui AMM Oleh: Dr Raden Ridwan Hasan Saputra M.Si, Anggota M....

Suara Muhammadiyah

23 February 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah