Anak Sudah Dewasa, Masihkah Menjadi Tanggung Jawab Orang Tua?

Publish

22 June 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
58
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Anak Sudah Dewasa, Masihkah Menjadi Tanggung Jawab Orang Tua?

Oleh: Rusydi Umar, Dosen S2 Informatika Universitas Ahmad Dahlan, Anggota MPI PPM (2015-2022)

Di banyak keluarga Muslim Indonesia, terdapat satu pertanyaan yang jarang dibahas secara terbuka: sampai kapan sebenarnya kewajiban orang tua terhadap anak berlangsung? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika anak telah menikah, memiliki keluarga sendiri, tetapi masih bergantung secara ekonomi kepada orang tuanya. Tidak sedikit pula orang tua yang tetap bekerja keras di usia senja demi menopang kehidupan anak dan cucu yang sebenarnya telah memasuki fase dewasa.

Islam adalah agama yang menempatkan keluarga sebagai institusi yang sangat penting. Namun Islam juga mengajarkan keseimbangan antara kasih sayang dan tanggung jawab. Orang tua memiliki kewajiban yang besar terhadap anak, tetapi kewajiban itu tidak berlangsung tanpa batas.

Al-Qur'an memerintahkan orang tua untuk menjaga dan mendidik keluarganya. Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Tahrim: 6). Selain itu, orang tua berkewajiban memberikan nafkah, pendidikan, perlindungan, dan pembinaan akhlak kepada anak-anaknya.

Namun para ulama menjelaskan bahwa nafkah kepada anak pada dasarnya diberikan sampai anak mampu berdiri di atas kakinya sendiri. Kriteria utamanya bukan usia tertentu, melainkan kemampuan untuk mandiri. Ketika seorang anak telah dewasa, sehat, mampu bekerja, dan terlebih lagi telah menikah, maka tanggung jawab nafkah beralih kepada dirinya sendiri.

Dalam konteks laki-laki yang telah menikah, ia bahkan memikul amanah baru sebagai kepala keluarga. Allah berfirman, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita” (QS. An-Nisa': 34). Artinya, ia bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. Pada fase ini, orang tua bukan lagi penanggung nafkah utama keluarganya.

Di sinilah sering muncul ketegangan antara ajaran agama dan kebiasaan sosial. Banyak orang tua tetap merasa wajib menanggung anak yang telah menikah. Sebaliknya, ada pula anak yang menganggap bantuan orang tua sebagai hak yang tidak boleh berhenti.

Padahal dalam fikih, membantu anak yang telah dewasa merupakan bentuk ihsan atau kebaikan, bukan kewajiban yang tidak terbatas. Seorang ayah boleh membantu membeli rumah, membiayai kuliah cucu, atau memberikan modal usaha. Namun semua itu termasuk pemberian sukarela yang berpahala, bukan kewajiban syariat yang harus dilakukan meskipun mengorbankan dirinya sendiri.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika seorang anak mengalami kegagalan ekonomi. Misalnya, seorang anak yang telah menikah dan memiliki dua anak tiba-tiba bangkrut. Ia kemudian meminta izin tinggal di rumah orang tuanya untuk sementara waktu.

Dalam kondisi seperti ini, Islam mendorong keluarga untuk saling membantu. Menolong kerabat yang sedang kesulitan merupakan amal yang sangat dianjurkan. Namun bantuan tidak identik dengan pengambilalihan tanggung jawab secara permanen.

Karena itu, tidak ada yang salah apabila orang tua bertanya, “Kamu berencana tinggal di sini sampai kapan?” Pertanyaan tersebut bukan tanda kurang kasih sayang, tapi sebaliknya, yaitu bagian dari upaya membangun kejelasan dan tanggung jawab. Yang keliru justru apabila bantuan sementara berubah menjadi ketergantungan tanpa batas waktu dan tanpa ikhtiar untuk bangkit.

Dalam beberapa kasus, pertanyaan semacam itu sering dianggap kurang pantas karena budaya kita cenderung memandang rumah orang tua sebagai tempat berlindung tanpa syarat. Padahal Islam juga mengajarkan pentingnya kemandirian. Rasulullah SAW bahkan memuji tangan yang memberi dan mendorong umatnya untuk bekerja serta tidak bergantung kepada orang lain.

Kasus lain yang sering terjadi adalah orang tua lanjut usia yang terus bekerja demi membiayai anak dan cucu yang telah berkeluarga. Ada dokter berusia lebih dari delapan puluh tahun yang masih praktik karena harus membayar biaya kuliah cucu-cucunya. Bahkan sebagian sampai berutang demi mempertahankan standar hidup keluarga besar.

Dari perspektif fikih, kondisi seperti ini perlu direnungkan kembali. Membantu anak dan cucu tentu merupakan perbuatan mulia. Namun Islam tidak mengajarkan seseorang untuk membebani dirinya di luar kemampuan. Allah berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).

Ketika seorang ayah atau ibu telah memasuki usia senja, kebutuhan dan kesejahteraan dirinya juga harus diperhatikan. Anak-anak yang telah dewasa seharusnya menjadi pihak yang meringankan beban orang tua, bukan memperpanjang ketergantungan kepada mereka.

Keluarga yang sehat adalah keluarga yang memahami peralihan peran. Saat anak masih kecil, orang tua menjadi pelindung dan penopang utama. Ketika anak telah dewasa, giliran mereka memikul tanggung jawab atas kehidupan sendiri. Dan ketika orang tua menua, anak-anaklah yang hadir sebagai sumber dukungan dan penguat.

Kasih sayang dalam keluarga memang tidak mengenal batas. Namun kewajiban memiliki batas yang jelas. Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar cinta tidak berubah menjadi beban, dan bantuan tidak berubah menjadi ketergantungan. Di situlah keluarga Muslim dapat tumbuh sebagai keluarga yang saling menolong, sekaligus saling memandirikan.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Dalam ulasan buku kali ini, kita....

Suara Muhammadiyah

27 December 2024

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Apakah larangan Taliban terhada....

Suara Muhammadiyah

14 March 2025

Wawasan

Sekularisasi: Ancaman Bagi Pendidikan Islam Kita Oleh: Arif Rahmatullah, M.Pd.Dosen Universitas Muh....

Suara Muhammadiyah

11 September 2024

Wawasan

Membangun Ekosistem Wirausaha Berkeadilan Oleh: Wahyudi Nasution, Ketua LP-UMKM PDM Klaten Ekosist....

Suara Muhammadiyah

12 October 2024

Wawasan

Membumikan Pendidikan Nilai, Upaya Menyelamatkan Generasi Bangsa Oleh: Masrur Ridwan, M.Pd Perkemb....

Suara Muhammadiyah

25 July 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah