Ijtihad Muhammadiyah Menyelamatkan Pekerja Migran

Suara Muhammadiyah

20 October 2026

152
Sumber Foto Magnific

Sumber Foto Magnific

Nyawa Dijual, Akidah Tergadai: Menanti Ijtihad Muhammadiyah Menyelamatkan Pekerja Migran

Oleh: Rizky Hafidh Nur Alief, PCM Pejagoan - Kebumen

Janjinya bekerja manis di pabrik elektronik Taiwan, nyatanya disekap menjadi operator judi daring (online scam) di pedalaman Kamboja atau perbatasan Myanmar. Paspor ditahan seketika saat menginjakkan kaki di bandara, jam kerja dipaksa menembus belasan jam tanpa henti, dan hak beribadah dirampas secara keji. Bisa bertahan hidup dari siksaan fisik majikan, setruman, atau kurungan tanpa batas waktu saja sudah menjadi kemewahan luar biasa bagi mereka. Saat sakit parah atau meregang nyawa di tanah rantau, perwakilan negara sering kali luput mendeteksi keberadaan mereka. Penyelamatan jenazah agar bisa dimandikan dan dikafani secara syariat Islam pun berubah menjadi hal yang nyaris mustahil. Inilah realitas kelam ribuan pekerja migran kita yang terjebak di jalur non-prosedural. Ironisnya, mereka justru dicap "ilegal" oleh instansi negara dan terus-menerus dicibir "salah sendiri" oleh masyarakatnya sendiri.

Tidak ada manusia waras yang sengaja menukarkan nyawa dan martabatnya demi selembar status ilegal di negeri antah berantah. Mereka terjerumus ke dalam lubang hitam tersebut murni akibat himpitan kemiskinan ekstrem, keluguan terhadap rumitnya birokrasi, dan jeratan bujuk rayu calo dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jalur keberangkatan resmi atau prosedural sering kali memakan waktu berbulan-bulan, mensyaratkan setumpuk dokumen rumit, dan menuntut biaya puluhan juta rupiah. Perut yang lapar tidak bisa diajak menunggu proses birokrasi yang berbelit. Sindikat calo datang bak pahlawan di desa-desa miskin, menawarkan proses keberangkatan instan, biaya gratis, hingga memberikan uang saku tunai di muka untuk ditinggalkan kepada keluarga. Sistem busuk inilah yang memaksa mereka menggadaikan nyawa.

Instrumen hukum pelindungan tingkat nasional sejatinya telah mengalami perombakan besar melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beleid ini lahir membawa semangat revolusioner untuk mengubah paradigma negara yang tadinya memandang pekerja sekadar sebagai komoditas penyumbang devisa, menjadi manusia seutuhnya yang berhak atas pelindungan paripurna. Pasal-pasal di dalamnya secara tersurat menjamin hak beribadah, jaminan keselamatan, hingga hak mendapatkan perlindungan hukum. Kenyataan di lapangan justru memperlihatkan implementasi yang jauh panggang dari api. Aparat birokrasi berulang kali menjadikan ketiadaan cap resmi imigrasi sebagai dalih untuk lepas tangan, membiarkan para korban berjuang mandiri menghadapi kerasnya tembok hukum negara lain.

Standar pelindungan global sesungguhnya juga telah menjamin hak-hak asasi para pekerja secara mutlak tanpa memandang status keimigrasian mereka. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merumuskan Konvensi Internasional 1990 tentang Pelindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Konvensi ini secara eksplisit menegaskan bahwa pekerja migran reguler maupun ireguler (non-prosedural) memiliki hak dasar yang sama atas nyawa, kebebasan beragama, dan pelindungan dari perbudakan. Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi bersejarah tersebut melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Ratifikasi ini menempatkan negara dalam posisi terikat secara moral dan hukum untuk melindungi setiap tumpah darah Indonesia di luar negeri, apa pun warna dokumen perjalanannya.

Praktik pembiaran yang masih marak terjadi membuktikan adanya hipokrisi struktural antara undang-undang yang tertulis indah dengan eksekusi di meja birokrasi. Kedutaan dan lembaga terkait sering kali terjebak pada kacamata hukum positif yang kaku. Negara menuntut kelengkapan dokumen administratif dari orang-orang yang paspornya sedang ditahan oleh sindikat mafia. Kebuntuan regulasi internasional dan nasional inilah yang memaksa elemen masyarakat sipil, khususnya ormas Islam, untuk mengambil alih peran penyelamatan. Fikih Islam harus hadir menambal lubang kemanusiaan yang dibiarkan menganga oleh hukum tata negara tersebut.

Pakar sosiologi migrasi berulang kali mengingatkan bahwa melabeli korban penipuan sindikat sebagai pelaku kejahatan imigrasi murni adalah bentuk victim blaming (menyalahkan korban) yang sangat kejam. Negara gagal menyediakan lapangan pekerjaan yang manusiawi di dalam negeri dan gagal memberantas calo di tingkat desa. Beban kesalahan sistemik tersebut justru ditimpakan sepenuhnya kepada rakyat kecil yang tidak mengenyam pendidikan tinggi. Negara memandang mereka sebatas angka pelanggaran tata tertib imigrasi, padahal triliunan rupiah uang yang mereka kirimkan ke desa-desa tetap memutar roda ekonomi nasional. Umat Islam semestinya segera membuang kacamata birokrasi yang kaku ini dan mulai memandang mereka lewat kacamata teologis sebagai kaum mustadhafin (tertindas) yang wajib dibela.

Posisi tawar yang hancur berkeping-keping di negeri orang membuat nyawa dan iman para pekerja migran berada di ujung tanduk. Banyak pekerja rumah tangga yang paspornya disita terpaksa mengonsumsi makanan haram demi menyambung hidup. Pekerja perempuan rentan mengalami pelecehan, dilarang menutup aurat, hingga dilarang mendirikan shalat lima waktu. Sikap menolak perintah majikan akan berujung pada penyiksaan fisik, pemotongan gaji, atau deportasi paksa ke jalanan tanpa uang sepeser pun. Tanpa jaminan pelindungan hukum dari siapa pun, posisi mereka menjadi sasaran empuk pemaksaan keyakinan (murtad). Krisis administrasi pada titik nadir ini telah bertransformasi menjadi krisis akidah raksasa yang dibiarkan terjadi di depan mata.

Tragedi kemanusiaan ini semakin mengiris hati saat kematian menjemput mereka di negeri orang. Ribuan jenazah pekerja migran tanpa identitas resmi terpaksa tertahan berbulan-bulan di lemari pendingin rumah sakit luar negeri karena biaya pemulangan yang mencapai ratusan juta rupiah tidak sanggup dibayar oleh keluarga di kampung. Ketiadaan dokumen membuat jenazah tersebut sering kali dikremasi atau dimakamkan tanpa tata cara syariat Islam oleh otoritas setempat. Fakta ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi umat Islam di Tanah Air yang sibuk meributkan persoalan khilafiyah di masjid, sementara saudara seakidahnya terbengkalai di kamar mayat negeri seberang.

Allah Subhanahu wa Ta'ala secara tajam menantang nurani kemanusiaan kita melalui firman-Nya dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 75. Ayat tersebut mempertanyakan keengganan umat Islam untuk berjuang membela orang-orang lemah dari kalangan laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tertindas. Mengabaikan penderitaan mereka dengan dalil kecacatan visa sama saja dengan mengkhianati perintah Al-Qur'an secara telanjang. Tinjauan ushul fikih juga menghadirkan pijakan teologis yang sangat kuat melalui kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat). Mengambil manfaat ekonomi dari perputaran uang di desa tanpa memberikan jaminan keamanan nyawa adalah sebuah kezaliman. Ikhtiar menyelamatkan nyawa (hifz an-nafs) dan agama (hifz ad-din) para pekerja mutlak didahulukan di atas seluruh urusan birokrasi antarnegara.

Langkah konkret wajib segera dieksekusi oleh elemen masyarakat luas untuk mencegah tragedi ini terulang. Sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri, calon pekerja dan keluarganya mutlak membekali diri dengan literasi hukum ketenagakerjaan secara mandiri. Pengecekan keabsahan agen penyalur ke instansi terkait wajib dilakukan tanpa ruang kompromi. Masyarakat akar rumput harus bergotong royong membangun benteng kewaspadaan komunal untuk mengusir calo-calo tidak resmi yang berkeliaran menawarkan mimpi instan di desa mereka.

Muhammadiyah sejatinya tidak pernah tinggal diam menyaksikan kezaliman yang menimpa saudara sebangsanya di negeri seberang. Berbagai Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) di negara-negara kantong pekerja migran seperti Malaysia, Taiwan, hingga Korea Selatan telah lama mengambil peran sentral di garis depan. Cabang-cabang istimewa ini kerap berubah fungsi menjadi posko pengaduan darurat, menyediakan tempat singgah sementara, hingga menginisiasi pengajian rutin untuk menjaga kewarasan spiritual para pekerja. Relawan-relawan persyarikatan di akar rumput tanpa lelah melakukan pendampingan hukum dan memberikan bantuan logistik secara swadaya kepada mereka yang lari dari kejaran majikan zalim.

Langkah-langkah filantropis tersebut patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya, namun tantangan ke depan menuntut eskalasi pergerakan yang lebih sistematis. Gerakan kemanusiaan PCIM saat ini masih cenderung bersifat reaktif, sporadis, dan sangat bergantung pada kapasitas sumber daya masing-masing cabang. Upaya luar biasa ini belum terintegrasi menjadi sebuah sistem pelindungan hulu ke hilir yang diwajibkan secara institusional. Persyarikatan membutuhkan loncatan strategi agar pelindungan ini tidak sekadar menjadi aksi karitatif sukarela, melainkan bertransformasi menjadi kewajiban teologis yang mengikat seluruh struktur organisasi. Langkah penguatan ini mutlak dimulai dari hulu dengan membenahi sistem edukasi pra-keberangkatan di dalam negeri.

Muhammadiyah memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjembatani persoalan struktural ini melalui optimalisasi amal usahanya. Persyarikatan perlu mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) independen yang tidak sekadar melatih keterampilan mengasuh anak atau mengoperasikan mesin pabrik. LPK milik Muhammadiyah harus menjadi pionir pusat edukasi syariat minoritas (fikih aqalliyat) dan literasi hukum migrasi. Calon pekerja diajarkan cara mengidentifikasi ciri-ciri perdagangan manusia serta dibekali pengetahuan rukhshah (keringanan) beribadah di negara yang membatasi hak beragama. Pemahaman syariat ini ditanamkan kuat-kuat agar akidah mereka tidak mudah patah saat menghadapi tekanan struktural maupun kultural dari majikan.

Apabila nasib buruk telanjur menimpa pekerja di negara tujuan, langkah penyelamatan darurat lintas negara harus segera diaktifkan. Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) di luar negeri wajib mengambil garda terdepan dengan memposisikan diri sebagai keluarga sedarah sekaligus menyediakan safe house (rumah aman). PCIM dapat menginisiasi program jaring pengaman sosial berbasis ta'awun (tolong-menolong) melalui iuran anggota yang bersifat rasional. Dana darurat kekeluargaan ini nantinya digunakan secara terukur untuk menyewa pengacara lokal, menebus biaya administrasi rumah sakit, hingga memastikan pemulasaraan jenazah terlaksana secara syariat Islam sebelum dipulangkan ke Tanah Air.

Seluruh gagasan taktis di akar rumput tersebut tentu akan mudah layu tanpa adanya payung hukum agama yang resmi. Gerakan penyelamatan massal ini membutuhkan legitimasi teologis agar mengikat secara moral bagi jutaan warga persyarikatan. Kehadiran Munas Tarjih menjadi momentum peradaban yang paling ditunggu untuk mengakhiri kebuntuan hukum ini. Umat menantikan keberanian Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah untuk melahirkan produk ijtihad progresif berupa "Fikih Pekerja Migran". Fatwa ini harus berani mengartikulasikan bahwa membela nyawa, martabat, dan hak-hak dasar pekerja migran non-prosedural adalah fardhu kifayah, sekaligus menghancurkan stigma "ilegal" yang selama ini menjadi tameng negara untuk lari dari tanggung jawab.

Terobosan fikih kemanusiaan ini akan mendobrak birokrasi negara yang kaku dan mematikan. Pembelaan tanpa pandang bulu merupakan wujud kesetiaan persyarikatan dalam merespons jerit tangis kaum tertindas di era hiper-modernitas. Keberanian berijtihad ini sekaligus menegaskan bahwa slogan "Meneguhkan Akidah, Memperindah Akhlak, Menguatkan Ibadah, dan Memberdayakan Umat untuk Peradaban Berkemajuan" bukanlah deretan huruf penghias spanduk musyawarah. Slogan tersebut adalah ikrar suci Muhammadiyah untuk terus memeluk anak-anak bangsa yang terbuang, memastikan tidak ada lagi nyawa yang dijual murah, dan tidak ada lagi akidah yang tergadai di sudut-sudut gelap tanah seberang.

Kesadaran atas seluruh karut-marut ini menuntut sebuah ruang introspeksi diri yang mendalam bagi kita semua. Dakwah sejatinya bukanlah sebatas gema retorika di mimbar-mimbar megah, melainkan kehadiran nyata umat Islam di tengah tangis kaum yang paling diabaikan oleh peradaban. Keberanian kita untuk pasang badan membela pekerja migran yang terpinggirkan adalah ujian sejati atas keimanan dan keluhuran akhlak persyarikatan. Mari kita merapatkan barisan dengan keyakinan penuh bahwa setiap peluh yang menetes demi menyelamatkan nyawa dan akidah saudara kita tidak akan pernah berujung sia-sia. Perjuangan kemanusiaan ini akan selalu diiringi oleh kepastian janji Ilahi, nasrun minallahi wa fathun qarib, sebuah pertolongan dari Allah dan kemenangan yang kian dekat bagi mereka yang ikhlas menegakkan keadilan di muka bumi. Wallahu a’lam bishawab.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Tapak Suci Paket Lengkap Pembiasaan Anak Indonesia Hebat Oleh : Yudha Kurniawan, ASN Kemdikdasmen b....

Suara Muhammadiyah

3 March 2025

Wawasan

Menilai Kualitas Ketakwaan Selepas Ramadhan Oleh: Mohammad Fakhrudin, Warga Muhammadiyah Magelang ....

Suara Muhammadiyah

15 April 2024

Wawasan

Ketika Asumsi Menggeser Fakta Oleh: Suko Wahyudi, PRM Timuran Yogyakarta Kita sedang berada dalam ....

Suara Muhammadiyah

5 August 2025

Wawasan

Melejitkan SMK Pusat Keunggulan Oleh: Rizki Putra Dewantoro, Alumni SMK Teknik Muhammadiyah Cianjur....

Suara Muhammadiyah

6 July 2024

Wawasan

Mendamaikan Sains dan Al-Qur'an: Banjir Nuh dalam Pandangan Islam Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakult....

Suara Muhammadiyah

15 October 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah