Dompet Bersama, Aturan Main Bersama; Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Memusatkan Keuangan Persyarikatan di BTM
Oleh: H. Subkhan Fathoni, SE — GM BTM Surya Sejahtera Kebumen
Kata pepatah, jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang. Lalu datang usul: kumpulkan seluruh dana amal usaha Muhammadiyah di BTM. Gila? Belum tentu. Asal keranjangnya dianyam dengan benar, dan ada yang rajin mengecek anyamannya.
Di tulisan sebelumnya, kita membayangkan seluruh amal usaha Muhammadiyah menggerakkan keuangannya dalam satu ekosistem, dengan BTM sebagai simpulnya. Gagasan itu langsung memancing satu pertanyaan yang sangat wajar: kalau semua dana dikumpulkan di satu tempat, bukankah ketika tempat itu goyah, semuanya ikut goyah?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan “percaya saja, ini kan lembaga kita sendiri”. Kalimat semacam itu justru sering mendahului masalah, bukan mencegahnya. Dari lembaga keuangan komunitas di berbagai tempat, pola yang berulang terdengar mirip: yang membuat mereka goyah biasanya bukan konsepnya, melainkan tata kelolanya. Pengawasan yang longgar, keputusan yang bertumpu pada satu-dua orang, dan rasa sungkan yang mengalahkan analisis.
Maka pertanyaan yang lebih tepat bukan “dipusatkan atau tidak?”, melainkan “keranjangnya seperti apa, dan siapa yang mengawasinya?” Tulisan ini mencoba menjawabnya: apa saja risikonya, dan aturan main apa yang perlu disepakati sebelum dompet-dompet itu dikumpulkan.
“Yang membuat lembaga keuangan komunitas goyah biasanya bukan konsepnya, melainkan tata kelolanya.”
Kenali Dulu Lawannya
Sebelum bicara aturan, petakan dulu risikonya. Ada lima yang paling perlu diwaspadai.
|
Risiko |
Wujudnya |
Penangkalnya |
|
Likuiditas |
Amal usaha menarik dana mendadak, padahal dananya sudah dipinjamkan ke unit lain |
Cadangan likuiditas; jangka dana disesuaikan dengan jangka pembiayaan |
|
Pembiayaan macet |
Amal usaha peminjam telat bayar, dan petugas penagih merasa sungkan menagih |
Analisis kelayakan yang sama ketatnya; penagihan tanpa kelas VIP |
|
Konsentrasi |
Terlalu banyak dana menumpuk pada satu debitur atau satu penabung besar |
Batas maksimum pembiayaan dan penempatan dana |
|
Syariah |
Akad dijalankan asal-asalan, sekadar kredit biasa yang berganti nama |
Dewan Pengawas Syariah yang memeriksa akad secara substantif |
|
Kepercayaan dan operasional |
Kesalahan sistem, kecurangan, atau kabar buruk yang menyebar lebih cepat daripada klarifikasi |
Laporan terbuka, audit independen, pengendalian internal |
Lima risiko utama dalam pemusatan dana amal usaha di BTM
Dari kelimanya, yang paling khas Persyarikatan barangkali yang kedua. Di lingkungan yang saling kenal, menagih cicilan kepada sekolah yang dipimpin sesama aktivis bisa terasa lebih berat daripada menagih orang asing. Budaya kita punya istilah untuk itu: ewuh pakewuh. Sopan, santun, dan sangat mahal harganya kalau dibawa masuk ke urusan keuangan.
Enam Aturan Main
Berikut enam aturan main yang menurut saya perlu disepakati dan dituliskan, bukan sekadar diucapkan di sela-sela rapat.
-
Keranjang ada batasnya. Tetapkan secara tertulis batas maksimum pembiayaan per amal usaha dan batas penempatan dana per penabung. Angkanya boleh dibahas; keberadaannya tidak boleh ditawar. Tanpa batas, satu proyek ambisius dari satu amal usaha bisa menyeret seluruh BTM.
-
Jangan habiskan isi kulkas. Tidak semua dana boleh dipinjamkan. Sebagian harus berjaga dalam bentuk kas atau setara kas, seperti kulkas yang tidak boleh dikosongkan hanya karena ada tamu datang. Dana titipan bisa diambil sewaktu-waktu, jadi tidak boleh seluruhnya dibungkus menjadi pembiayaan jangka panjang.
-
Cocokkan jangka. Dana jangka pendek jangan dipakai membiayai proyek jangka panjang. Kalau rumah sakit menitipkan dana yang bisa ditarik kapan saja, dana itu tidak boleh menjadi modal gedung sekolah yang baru lunas lima tahun lagi. Simpanan berjangka dipasangkan dengan pembiayaan berjangka.
-
Tagihan tetap tagihan. Tidak ada kelas VIP karena sesama Persyarikatan. Analisis kelayakan, jaminan, jadwal cicilan, dan penagihan berlaku sama bagi semua. Justru dengan begitu hubungan antaramal usaha tetap sehat, karena yang dijaga adalah uang umat, bukan perasaan segelintir orang.
-
Jangan menilai diri sendiri. Di Persyarikatan, satu orang sering memegang banyak topi: pengurus BTM sekaligus pimpinan sekolah, pimpinan rumah sakit sekaligus penasihat. Orang yang mengajukan pembiayaan untuk amal usaha yang dipimpinnya tidak boleh ikut memutuskan persetujuannya. Sederhana, tetapi sering terlewat justru karena semuanya saling kenal.
-
Buka jendelanya. Terbitkan kesehatan BTM secara berkala kepada Pimpinan Persyarikatan dan amal usaha pemilik dana: kecukupan likuiditas, kualitas pembiayaan, dan hasil audit independen. Dewan Pengawas Syariah pun harus benar-benar bekerja, memeriksa akad, bukan sekadar hadir dan menandatangani. Lembaga yang laporannya terbuka tidak perlu sering-sering meminta orang untuk percaya.
Satu catatan tambahan: tidak perlu memindahkan seluruh dana sekaligus. Pindahkan bertahap, dan pada tahap awal biarkan sebagian tetap berada di mitra bank syariah sebagai bantalan. Kepercayaan tumbuh dari bukti, bukan dari keberanian melompat.
Supaya tidak terasa abstrak, mari kembali ke rumah sakit dan sekolah dalam contoh sebelumnya. Bayangkan rumah sakit itu tiba-tiba harus mengganti alat yang rusak, sehingga perlu menarik sebagian dananya lebih cepat dari rencana. (Skenario ini rekaan untuk ilustrasi.)
Skenario pertama, tanpa aturan main. Dana rumah sakit sudah hampir seluruhnya dipinjamkan ke sekolah untuk lima tahun. Kas BTM tipis. Penarikan tertahan, rumah sakit terpaksa berutang ke luar, yaitu persis hal yang hendak dihindari sejak awal, dan kabar “dana ditahan BTM” menyebar lebih cepat daripada klarifikasi mana pun. Penabung lain mulai cemas dan ikut menarik dana. Dunia keuangan menyebutnya rush, penarikan besar-besaran karena panik. Tidak perlu ada kerugian sungguhan; cukup kecemasan.
Skenario kedua, dengan aturan main. Sebagian dana rumah sakit ditempatkan sebagai deposito berjangka yang memang dipasangkan dengan pembiayaan sekolah, sehingga jelas kapan cairnya. Sisanya berupa tabungan yang bisa ditarik, dan untuk itu BTM menjaga cadangan likuiditas. Ditambah cicilan sekolah yang masuk tiap bulan, permintaan penarikan dapat dilayani tanpa menagih sekolah lebih awal dan tanpa membuat gaduh.
Perbedaan kedua skenario bukan pada niat baik, karena niat baik ada di keduanya. Bedanya hanya pada aturan yang dituliskan sebelum badai datang.
|
Lima Pertanyaan untuk BTM Sebelum Dana Dititipkan: 1. Berapa cadangan likuiditas yang dijaga, dan seberapa sering diperiksa? 2. Siapa auditor independennya, dan bolehkah saya membaca hasilnya? 3. Berapa batas maksimum pembiayaan per debitur, dan apakah tertulis? 4. Siapa Dewan Pengawas Syariahnya, dan apa saja yang mereka periksa? 5. Bagaimana BTM menangani pembiayaan yang telat bayar, terutama dari sesama amal usaha? BTM yang nyaman menjawab kelimanya adalah BTM yang siap menerima dana Persyarikatan, yang gelagapan, benahi terlebih dulu. |
Pada akhirnya, modal terbesar BTM bukan uang, melainkan kepercayaan. Tetapi kepercayaan tidak bisa diminta; ia harus dibuktikan. Aturan main yang tertulis, terbuka, dan ditegakkan tanpa pandang bulu adalah cara membuktikannya.
Ada godaan untuk menunda urusan tata kelola sampai BTM “sudah besar”. Itu terbalik. Tata kelola justru harus dibangun sebelum dana besar masuk, sebab setelahnya, membenahi aturan sambil menjaga kepercayaan itu seperti mengganti ban mobil yang sedang melaju.
Jadi, pertanyaan “bagaimana kalau BTM bermasalah?” tidak perlu dijawab dengan sikap tersinggung. Jawablah dengan dokumen: batas pembiayaan, cadangan likuiditas, laporan terbuka, audit independen. Setelah itu, barulah pantas mengajak seluruh amal usaha menaruh dompetnya bersama.
Telur boleh dikumpulkan dalam satu keranjang. Asal keranjangnya dianyam dengan benar, dan ada yang mengecek anyamannya setiap bulan.
***

