Independensi Polri dalam Spirit Reformasi Konstitusional; Membaca Sikap Prof. Haedar Nashir secara Normatif, Struktural, dan Komunikatif
Oleh: Ijang Faisal, Kepala LPPM Universitas Muhammadiyah Bandung/ Dosen Ilmu Komunikasi
Setiap kali wacana reformasi kelembagaan mengemuka, publik Indonesia kerap terbelah antara dorongan perubahan struktural dan tuntutan pembenahan praksis institusional. Perdebatan mengenai posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan belakangan ini kembali menguji kedewasaan demokrasi kita: apakah reformasi harus dijawab dengan pergeseran kelembagaan semata, atau justru dengan penguatan prinsip negara hukum yang konsisten. Dalam konteks inilah pernyataan Prof. Haedar Nashir perlu dibaca secara utuh, jernih, dan proporsional.
Dalam kerangka akademik dan konstitusional, sikap Prof. Haedar merupakan ikhtiar menjaga spirit reformasi yang berakar pada pemisahan kekuasaan, akuntabilitas negara, serta independensi institusi penegak hukum. Penegasan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden bukanlah pembelaan terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi dalam praktik, melainkan perlindungan terhadap desain kelembagaan yang sejak awal dimaksudkan untuk mencegah politisasi aparat keamanan melalui subordinasi sektoral.
Dalam teori negara hukum modern (rechtsstaat), independensi aparat penegak hukum merupakan syarat utama tegaknya keadilan. Institusi yang menegakkan hukum tidak boleh terjebak dalam struktur birokratis yang membuka ruang intervensi kepentingan jangka pendek. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden dimaksudkan menjaga koordinasi nasional yang utuh, bukan mengonsentrasikan kekuasaan personal. Yang dijaga adalah sistem, bukan figur.
Namun dalam ruang publik yang dimediasi media massa, pernyataan normatif sering kali mengalami penyederhanaan makna. Teori agenda-setting yang dikembangkan oleh Maxwell McCombs dan Donald Shaw menjelaskan bahwa media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan publik, tetapi sangat kuat dalam menentukan isu apa yang dianggap penting. Ketika wacana “penolakan Polri di bawah kementerian” lebih ditonjolkan daripada argumentasi konstitusional di baliknya, maka perhatian publik bergeser dari substansi prinsipil menuju polemik politis.
Di saat yang sama, proses framing sebagaimana dijelaskan oleh Robert Entman turut membentuk persepsi. Cara media dan opini publik membingkai pernyataan Prof. Haedar, seolah sebagai pembelaan terhadap status quo telah mengaburkan pesan utama yang sesungguhnya berangkat dari kepentingan menjaga independensi institusi hukum. Inilah dinamika komunikasi massa yang kerap membuat diskursus normatif tereduksi menjadi kontroversi personal.
Menyederhanakan pandangan Prof. Haedar sebagai keberpihakan politik atau keheningan terhadap penyimpangan Polri jelas merupakan reduksi yang tidak adil terhadap rekam jejak moral dan intelektual beliau. Selama ini Prof. Haedar dikenal sebagai figur yang menjaga integritas, menolak pragmatisme politik, dan konsisten memperjuangkan nilai keadilan sosial. Dalam tradisi kepemimpinan moral, menjaga prinsip struktural tidak identik dengan membiarkan penyimpangan praksis. Justru fondasi kelembagaan yang sehat menjadi prasyarat reformasi internal yang efektif dan berkelanjutan.
Di sinilah penting membedakan dua level analisis yang kerap tercampur dalam diskursus publik. Pertama, kritik terhadap praktik penyalahgunaan wewenang, kultur organisasi, dan problem akuntabilitas di tubuh Polri. Kedua, diskursus mengenai desain kelembagaan negara yang bertujuan menjaga keseimbangan kekuasaan dan independensi institusi hukum. Prof. Haedar berbicara pada level normatif-struktural, sementara kritik publik banyak bergerak pada level empirik-praktis. Keduanya tidak saling meniadakan, melainkan harus dipertemukan dalam agenda reformasi yang komprehensif.
Kritik yang disampaikan saudara Edy Mulyadi patut diapresiasi sebagai bagian dari kontrol sosial yang sehat. Ia mengingatkan bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan struktur formal, tetapi harus menyentuh kultur kekuasaan dan praktik sehari-hari. Namun keadilan intelektual menuntut agar pandangan normatif Prof. Haedar tetap ditempatkan dalam proporsinya: sebagai upaya menjaga fondasi demokrasi dan negara hukum, bukan sebagai pembenaran atas berbagai penyimpangan yang justru harus diluruskan.
Reformasi 1998 pada hakikatnya bukan sekadar reposisi struktural, melainkan proyek besar pembatasan kekuasaan, supremasi hukum, dan pemberantasan penyalahgunaan wewenang. Dalam semangat itulah independensi Polri harus dijaga. Namun pada saat yang sama, reformasi internal yang tegas, transparan, dan berkelanjutan merupakan keharusan moral dan institusional.
Menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu justru berpotensi membuka ruang politisasi sektoral yang lebih sempit namun lebih intens. Ketika aparat penegak hukum terikat pada kepentingan birokrasi tertentu, independensinya semakin rapuh. Dalam perspektif inilah sikap Prof. Haedar harus dibaca sebagai upaya menjaga jarak institusional antara hukum dan kekuasaan sektoral, bukan sebagai penolakan terhadap akuntabilitas.
Pada akhirnya, membela prinsip independensi Polri dan menuntut reformasi institusional yang serius bukanlah dua sikap yang bertentangan. Keduanya merupakan ekspresi keberpihakan yang sama: pada negara hukum yang bermartabat, keadilan sosial, dan cita-cita reformasi yang utuh.
Dalam ruang komunikasi publik yang kerap menyederhanakan kompleksitas, kita membutuhkan kedewasaan membaca gagasan secara utuh. Reformasi yang matang bukanlah reformasi yang tergesa-gesa mengubah struktur, melainkan yang sabar membangun fondasi hukum sekaligus berani membersihkan praktik penyimpangan. Di titik inilah independensi Polri dan reformasi internal harus berjalan seiring, sebagai dua wajah dari perjuangan yang sama menuju Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.
Wallahu’alam.

