JUDI ITU ADIKSI, RUGI, RACUNI GENERASI
Judi merupakan jenis permainan kemungkinan atau peluang dengan iming-iming hasil yang besar. Perjudian dengan beragam bentuknya sudah berlangsung sepanjang peradaban manusia. Bentuk-bentuk perjudian akan terus berkembang seiring perkembangan zaman. Mulanya dikenal bentuk sederhana seperti judi dadu, kartu, lotre, adu jago hewan, atau bertaruh tim bola yang akan menang. Seiring perkembangan teknologi dan internet, judi turut berinovasi.
Judi adalah perbuatan ilegal yang tidak dibenarkan oleh hukum agama dan hukum negara. Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Namun meskipun dilarang, perjudian semakin meluas. Penegakan hukum yang dilakukan tampaknya tidak menimbulkan efek jera. Pemain dan konten judi daring terus bermunculan dalam bentuknya yang semakin beraneka. Peran iklan dari para pemengaruh atau influencer turut membesarkan judi daring sehingga mampu menjangkau masyarakat luas secara masif dalam waktu singkat.
Tidak hanya melanggar norma dan menimbulkan kerugian ekonomi, judi memunculkan banyak persoalan sosial, lupa waktu untuk kegiatan produktif, memicu kekerasan dalam rumah tangga, terjerat utang, perkakas habis dijual, dikejar-kejar penagih utang, terjadi perceraian suami-istri, bahkan memicu bunuh diri. Berdasarkan sebaran demografi penjudi, jumlah penjudi remaja tumbuh paling cepat dan memicu berbagai persoalan psikologis anak muda yang belum sepenuhnya stabil.
Berbeda dengan judi konvensional, judi daring bisa saja berlangsung di teras masjid, sekolah, café, pangkalan ojek, maupun di gedung DPR. Hanya dengan menggerakkan jari pada layar telepon pintar, seseorang sudah langsung bisa bermain dan terhubung dengan penjudi lain. Tak perlu pergi ke kasino di negara tetangga atau mencari tempat tersembunyi yang aman dari pantauan penegak hukum, judi daring bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.
Selengkapnya dapat membeli Majalah Suara Muhammadiyah digital di sini Majalah SM Digital Edisi 16/2024