Konferensi XIII: Berdirinya Muhammadiyah Tiga Kabupaten dan PMW Lampung

Publish

18 February 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

1
796
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Konferensi XIII: Berdirinya Muhammadiyah Tiga Kabupaten dan PMW Lampung

Oleh: Aditya Nurrohman, Mahasiswa Pendidikan Sejarah UM Metro, Anggota Bidang PIP PW IPM Lampung

Menutup lembaran tahun 2024 dan ditengah menyelesaikan tugas akhir, penulis berangkat ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk menelusuri arsip-arsip Muhammadiyah. Perjalanan ke ANRI bukan semata-semata hanya untuk menelusuri arsip Muhammadiyah saja, tetapi ini merupakan bagian untuk menyelesaikan tugas akhir penulis. Tema yang penulis angkat dalam tugas akhir terkait dengan sejarah Muhammadiyah di wilayah Kecamatan Purbolinggo. 

Selain itu, secara emosional, penulis yang dilahirkan dan dibesarkan di lingkungan Muhammadiyah, serta masih bergeliat aktif dikegiatan baik Muhmmadiyah maupun Organisasi Otonom. Ketertarikan itulah mendorong penulis untuk mengumpulkan dan menelusuri berbagai sumber yang berkaitan dengan Muhammadiyah, terutama di tengah kesulitan mencari sumber-sumber sejarah tentang Muhammadiyah di wilayah Lampung. Pada awalnya, penulis tidak pernah membayangkan apa yang saya akan dapatkan dalam penelusuran arsip kali ini, tujuan yang utama adalah sebagai pendukung untuk menyelesaikan tugas akhir studi penulis. Namun, setelah berkutat satu persatu menelusuri dan membaca arsip-arsip yang saya temui ternyata ini menjadi hal yang istimewa, kalau diibratkan seperti menemukan jarum di tumpukan jerami. Selain menemukan arsip yang penulis butuhkan untuk menyelesaikan tugas akhir, saya menemukan arsip-arsip yang akan membuka jejak masa lampau Muhammadiyah di Provinsi Lampung pada umumnya dan beberapa daerah pada khususnya.

Khasanah penulisan atau literatur terkait sejarah Muhammadiyah di Lampung beberapa sudah pernah ada yang menuliskan. Berbekal arsip yang didapatkan, penulis mencoba untuk ikut meramaikan khasanah literatur terkait dengan jejak perjalanan Muhammadiyah di Lampung. Hadirnya tulisan ini semoga bisa memperkaya narasi Muhammadiyah Lampung yang masih bisa dibilang belum banyak atau masif. Tentu tulisan ini jauh dari kesempurnaan, karena kelemahan data yang dimiliki penulis ke depan harapannya lebih banyak lagi narasi-narasi yang akan menyempurnkan tulisan ini tentunya dengan berbasis data dan fakta yang sebenarnya terjadi.

Tulisan ini akan menjelaskan terkait dengan hasil Konferensi Muhammdiyah Daerah Lampung (PMD Lampung) ke XIII. Konferensi yang menjadi awal terbentuknya Pimpinan Muhmmadiyah Wilayah Lampung (PMW Lampung)[1] dan berdirinya tiga Pimpinan Muhammadiyah Daerah (PMD)[2] pertama di Lampung. Akan tetapi sangat disayangkan berkas laporan akhir Konferensi Muhammdiyah Daerah Lampung ke XIII yang dilaksankan pada 24-27 Juni 1965 tidak dapat ditemukan. Hanya ada beberapa arsip yang bisa ditemukan, arsip tersebut ada karena akibat putusan dalam Konferensi Ke XIII. 

Tanggal 24-27 Juni 1965 menjadi tonggak bersejarah bagi warga Muhammadiyah di tiga Kabupaten yang ada di Lampung, yakni Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Selatan. Pada tanggal tersebut diadakan Konferensi Muhammadiyah Daerah Lampung ke XIII bertempat di Teluk betung. Hasil konferensi tersebut meninggalkan catatan sejarah di masa lampau yang memberikan citra dan identitas diri bagi Muhammadiyah Lampung hingga masa kini.

Dalam tumpukan arsip Muhammadiyah Lampung, penulis temukan selembar kertas yang identik dengan ciri khasnya kalau kertas itu sudah disimpan cukup lama, ya kertas itu sudah menguning. Selembar kertas itu merupakan surat jawaban dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammdiyah mengenai hasil laporan Konferensi Muhammadiyah Daerah Lampung ke XIII. Surat tersebut bernomor B.1005/65 yang diterbitkan pada 25 Sya’ban 1385 bertepatan 18 Desember 1965 ditujukan kepada Pimpinan Muhammadiyah Daerah (PMD) Lampung. Prihal surat tersebut menjelaskan Pembagian Muhammadiyah Daerah Lampung menjadi tiga Pimpinan Muhammadiyah Daerah (PMD). Isi surat terbut menerangkan bahwa Pembagian Muhammadiyah Daerah Lampung menjadi tiga PMD pada prinsipnya sudah disetujui oleh PP Muhammadiyah, walau belum dibicarakan secara resmi. PP Muhammadiyah meminta PMD Lampung supaya dapat mengambil kebijakan seperlunya agar keputusan tersebut dapat segera terlaksana.

Terkait dengan pembagian Muhammadiyah Daerah Lampung menjadi tiga Daerah dan dibentukanya Pimpinan Wilayah, sembari menunggu surat keputusan dari PP Muhammadiyah, PMD Lampung selaku Badan Pelaksana Sidang Daerah agar betindak seperti selayaknya Pimpinan Wilayah. PMD Lampung juga diminta untuk memberikan pengesahan sementara kepada tiga PMD baru (Muhammadiyah ditiga Kabupaten) agar mereka dapat bertindak melaksanakan sesuai dengan keputusan yang diberikan.

PMD Lampung setelah menerima surat dari PP Muhammadiyah sebagaimana dijelaskan diatas, berselang beberapa waktu mengeluarkan Surat Keputusan sementara. Surat tersebut bernomor 23/66 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Zulkaidah 1385 H atau bertepatan dengan 16 Maret 1966 M. Selain menjawab dari surat PP Muhammadiyah, surat ini masih erat kaitannya dengan hasil Konferensi Muhammadiyah Daerah Lampung Ke XIII,  yakni salah satu keputusannya membagi Muhammadiyah Daerah Lampung kedalam tiga Pimpianan Muhammadiyah Daerah/Kabuapten. Sebagaimana diketahui pada 18 Maret 1964 Provinsi Lampung berhasil dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. Pada tahun 1965 ketika konferensi Muhammadiyah ke XII dilaksankan, Muhammdiyah Lampung masih berstatus tingkat Daerah/Kabupaten belum berstatus setingkat Wilayah/Provinsi. 

Transkrip Isi dari surat keputusan itu yakni ‘’Mendahului Keputusan yang akan diambil oleh P.P.Muhammadiyah Jogjakarta, dengan ini MENGESAHKAN berdirinja MUHAMMADIYAH KABUPATEN dalam Daerah Lampung, masing-masing yakni Kabupaten Lampung Selatan/Kotamadya Tk/Tdk; Kabupaten Lampung Tengah Metro; Kabupaten Lampung Utara Kotabumi. Terhitung sejak dikeluarkannya keputusan ini, dengan susunan Pengurus sebagai terlampir.’’

Surat itu disampaikan kepada Pimpinan Muhammadiyah di tiga kabupaten atau PMD yang baru dan PP Muhammadiyah. Surat keputusan tersebut dilampiri dengan susunan personalia Muhammadiyah tiga Kabupaten berdasarkan hasil Konferensi Muhammadiyah Daerah Lampung ke XIII. Berikut isi lampiran dari surat diatas yang berisi susunan personalia Muhammadiyah Kabupaten, yang nantinya dimohankan pengesahannya oleh PMD Lampung Kepada PP Muhammadiyah. Pertama PMD Lampung Selatan/ Kotamadya Tk/Tdk, dengan H. A. Halim sebagai Ketua; dengan anggota terdiri dari Asri Tjek Man; Rasjidi Sjarief; Buchari Nasir; Ahmad Rivai; S.H Praptosuhardjo; Muchtar Seman; sedangkan untuk Madjar Alam Akuan sebagai anggota dari P.A.D. (Unsur Aisyiyah Daerah). 

Kedua, PMD Lampung Tengah dengan R. Sukidjo sebagai Ketua;  dengan anggota terdiri dari D. Nasution; Moorhassan; St. Kaliradjo; A. Sanusi; M. Jusuf; M. Kasiro; D. Kamari; untuk Sufinah R. Sukidjo anggota perwakilan daari P.A.D. (Unsur Aisyiyah Daerah). Ketiga, PMD Lampung Utara dengan Bangsaradja sebagai Ketua, sedangkan untuk anggota terdiri dari M. Chalusi Makdum; Darwijs Manan; Harun Sjarief; M. Joban; A. Hani; A.R. Ramli; Drs. M. Rasip; Chadidjah Darwijs; Alida Hamid; unruk Ibu Darwijs Jogja anggota perwakilan P.A.D. (Unsur Aisyiyah Daerah).

Masih ditanggal dan hari yang sama dengan dikeluarkannya surat keputusan diatas, PMD Lampung juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Muhammadiyah ditiga Kabupaten. Surat tersebut bernomor 24/66, pokok surat tersebut bertuliskan Surat keputusan Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten. Dalam isi surat tersebut disampaikan, dalam surat ini disampaikan berbarengan dengan surat keputusan PMD Lampung bernomor 23/66 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 1966 M. Poin kedua isi surat ini, PMD Lampung memerintahkan kepada ketua PMD yang telah ditunjuk untuk melaksankan rapat pimpinan dengan pokok bahasan untuk mengisi kelengkapan unsur Pimpinan Muhammadiyah tingkat Kabupaten, berdasarkan seluruh Majelis yang ada sesuai tuntunan yang telah disampaikan oleh PMD Lampung.

Poin ketiga isi surat tersebut PMD Lampung meminta kepada Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten untuk menunjuk seorang ketua Majelis Hikmah dan stafnya, karena mengingat Muhammadiyah oleh pemerintah telah diakui memiliki fungsi politik dalam masyarakat. Poin keempat dalam surat itu, dalam pengisian kelengkapan unsur Pimpinan Muhammadiyah tingkat Kabupaten untuk berpedoman kepada Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 6 nomor 3. Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten juga diperbolehkan menambah personalian dari yang telah ditetapkan oleh PMD Lampung. Poin terakhir yakni setelah semua selesai, laporannya dapat disampaikan ke PMD Lampung memlalui pos dengan kurir langsung.

Arsip keempat yang penulis temukan, yakni Sebuah kertas tipis ketebalnnya berbeda dengan kertas pada umumnya, berwarna putih tetapi sudah terlihat sedikit menguning. Tak lain merupakan sebuah arsip berupa surat dengan bernomor 27/U/66, tertanggal 14 Zulhijjah 1385 H atau bertepatan dengan 5 April 1966 yang ditujukan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammmadiyah di Jogjakarta. Surat tersebut berisi lampiran 1 berkas, dengan pokok atau prihalnya Pengesahan untuk Muhammadiyah Kabupaten dalam Daerah Lampung. Surat ini diterbitkan oleh PMD Lampung akibat dikeluarkannya Surat Keputusan sementara untuk mengesahkan berdirinya Muhammadiyah di tiga Kabupaten sebagimana hasil dari Konferensi Muhammadiyah Daerah Lampung ke XIII. Sehingga PMD Lampung pun harus bersurat dan mengiformasikan kepada PP Muhammadiyah karena adanya perubahan tataanan keorganisasian dalam tubuh Muhammadiyah Lampung. 

Paragraf pertama isi surat tersebut menjelaskan terkait dengan hasil dari Konferensi Muhmmadiyah Daerah Lampung ke XIII di Teluk Betung. Hasilnya diputuskan untuk menjadikan wilayah Muhammadiyah Daerah Lampung menjadi tiga Daerah Tingkat II dan masing-masing Ketua Daerah diangkat menjadi Wk.P.P.Muhammadiyah Daerah (konsul). Hal tersebut mengacu kepada laporan Konferensi Muhammadiyah Daerah Lampung ke XIII dengan Nomor 105/Konf/65 tanggal 9 Juli 1965.

Hal selanjutanya yang dijelaskan dalam isi surat yakni, karena keadaan memaksa membuat Pimpinan Muhammadiyah tiga Kabupaten yang baru meminta kepada PMD Lampung untuk megeluarkan surat keputusan sementara yang mendahului putusan dari PP Muhammadiyah. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat kerja antar Muhammadiyah tiga kabupaten pada tanggal 5 Dsember 1965. Poin terakhir dari surat ini PMD Lampung menginformasikan kepada PP Muhammadiyah, bahwa telah dikerluarkan surat pengesahan sementara untuk Muhammadiyah tiga Kabupaten lengkap dengan personalianya. PMD Lampung berharap surat pengesahan tersebut mendapat persetujuan dan surat pengesahan dari PP Muhammadiyah dapat diterima atau dikeluarkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. 

Setelah surat dari PMD Lampung diatas diterima, PP Muhammadiyah mengeluarkan surat keputuan yang mengesahkan Pimpinan Muhammadiyah Daerah ditiga Kabupaten yakni Pimpinan Muhammadiyah Daerah Lampung Selatan untuk masa jabatan 1965-1968 dengan nomor SK 14/PMD. Tgl.7 - 4 - ‘66, Pimpinan Muhammadiyah Daerah Lampung Tengah untuk masa jabatan 1965-1968 dengan nomor SK 15/PMD. Tgl.7 - 4 - ‘66, dan untuk Pimpinan Muhammadiyah Daerah Lampung Utara karena penulis tidak mengcopy arsip jadi penulis tidak menuliskan. Dalam surat keputusan tersebut juga tercantum tiap-tiap personalia yang sama persis dengan Surat Keputusan sementara yang dikeluarkan oleh PMD Lampung. Semua surat keputusan tersebut ditanda tangani pada tanggal yang sama yakni 20 Dzulhijjah 1885 bertepatan dengan 11 April 1966 atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua M. Djarnawi Hadikoesoemo dan sekretaris Waston Sjudja.

Setalah penetapan Pimpinan Muhammadiyah Daerah ditiga Kabupaten di Lampung, berselang beberapa bulan tepatnya pada pada 20 Juli 1966, PP Muhammadiyah mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan susunan Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Lampung untuk untuk masa jabatan 1965-1968. Dengan personalianya sebagai berikut, Mohd. Sadim  dan A. Hadi sebagai Penasehat; H. Baheran Bakr sebagai Ketua; sebagai Masjhoedoe ‘Ilhaq        Wakil Ketua I; Sjamsuddin T.R.Dj.Marga sebagai Wakil Ketua II; Hilman Hadikusuma sebagai Sekretaris I; A.Riva’I sebagai Sekretaris II; sedangkan untuk anggota terdiri dari H. Sulaiman Rasjid; H.M.A.A. Malik; M. Asj’ari; Muchtar Seman; Drs. Fachruddin; Djamaluddin B.A; Asri Tji’man; K.H. A.Rozak ; Madjar Aham Akuan.

Periode 1965-1968 ini lah yang menjadi tonggak awal berdirinya Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Lampung, setelah sebelumnya masih tergabung dengan Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan.

[1] Penyebutan sebelum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
[2] Penyebutan sebelum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Menyeimbangkan Akal dan Wahyu Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas ....

Suara Muhammadiyah

24 May 2024

Wawasan

  Oleh: Muhammad Iqbal Rahman (Sekertaris Majelis Tabligh PDM Kabupaten Mojokerto & Ketua....

Suara Muhammadiyah

9 September 2023

Wawasan

Enhancing Kader Muhammadiyah dalam Kiprah Kebangsaan Oleh: Achmad Hilal Madjdi, Wakil Ketua PDM Kud....

Suara Muhammadiyah

25 December 2023

Wawasan

Manajemen Perubahan Bagi Mudir Untuk Pesantren Muhammadiyah Berkemajuan Oleh: Ahmad Alkhawarizmi, S....

Suara Muhammadiyah

16 May 2024

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan Saat ini kita menyaksikan berkurangnya kesopanan, meningkatnya sikap diskrimina....

Suara Muhammadiyah

4 October 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah