SLEMAN, Suara Muhammadiyah — Sebanyak tujuh pedagang UMKM di Pasar Sor Pring, Hutan Wisata Bambu Bulaksalak, Wukirsari, Cangkringan, Sleman, menerima sertifikat halal, Ahad (20/9). Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Lembaga Pengembang (LP) UMKM PWM DIY, BAHANA UMKM Bergerak, dan PLUT-KUKM Sleman.
Penyerahan sertifikat halal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk kuliner yang dijual di Pasar Sor Pring sekaligus mendorong pengembangan pasar wisata kuliner berbasis potensi lokal.
Perwakilan Pengelola Pasar Sor Pring, Eko Wiyarto, menyampaikan rasa syukur atas fasilitasi sertifikasi halal bagi para pedagang. Menurutnya, sertifikasi tersebut dapat menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan pengunjung terhadap produk yang dijual di Pasar Sor Pring.
“Dengan adanya sertifikasi halal ini, nanti kalau ada tamu dari luar daerah ataupun mancanegara, tentu akan menambah kepercayaan mereka kepada produk-produk kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar produk yang dijual para pedagang Pasar Sor Pring menggunakan bahan lokal dari Bulaksalak, terutama umbi-umbian dan tepung. Sertifikat halal nantinya akan dipajang di lapak masing-masing sebagai penanda bahwa produk telah memenuhi ketentuan kehalalan dalam proses pengolahan.
“Halal ini sekarang sudah mendunia. Orang-orang Eropa dan orang-orang yang bukan Muslim juga akan mempercayai sertifikasi halal karena mereka tahu proses dan kriteria dari sertifikasi halal ini,” katanya.
Ia berharap Pasar Sor Pring dapat terus berkembang sebagai bagian dari destinasi wisata di Sleman yang memperhatikan aspek halal, tidak hanya dari sisi makanan, tetapi juga proses dan pengelolaan destinasi wisata.
Sementara itu, Windar dari PLUT-KUKM Sleman mengatakan, sertifikasi halal merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendorong legalitas dan pengembangan UMKM.
Menurutnya, keberadaan sertifikasi halal di Pasar Sor Pring diharapkan turut meningkatkan kreativitas serta pemanfaatan sumber daya lokal Bulaksalak.
“Harapannya dengan adanya sertifikasi halal untuk makanan-makanan lokal ini, para pengunjung dan konsumen menjadi lebih percaya,” ujarnya.
Tetra Budiarto dari BAHANA UMKM Bergerak mengatakan, sertifikasi halal yang diberikan kepada tujuh pedagang menjadi langkah awal untuk mewujudkan Pasar Sor Pring sebagai pusat kuliner halal.
“Kami merencanakan untuk merintis pusat kuliner halal. Pasar Sor Pring Bulaksalak ini direncanakan menjadi pionir untuk pasar wisata kuliner halal pertama yang ada di Kabupaten Sleman,” kata Tetra.
Ia menegaskan, sertifikasi halal penting bagi pedagang karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengunjung terhadap makanan yang mereka konsumsi.
Bendahara PWM DIY, M Riduwan, menyambut baik inisiatif pengembangan UMKM, khususnya sektor kuliner halal di Pasar Sor Pring. Menurutnya, suasana dan potensi kawasan tersebut sangat mendukung untuk dikembangkan sebagai pusat kuliner berbasis potensi lokal.
“Yang terpenting bagaimana mendatangkan massa sebanyak mungkin di sini. Karena kerumunan orang itu berarti pasar. Kalau pasar berarti ada permintaan. Tinggal supply-nya juga perlu ditata supaya menjadi semakin variatif,” tutur Riduwan.
Ia mengusulkan agar kuliner khas Cangkringan, Sleman, dan DIY secara umum semakin banyak dihadirkan. Selain itu, berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat dapat digelar secara berkala untuk meningkatkan kunjungan.
Riduwan juga mendorong peran generasi muda dalam mempromosikan Pasar Sor Pring melalui media digital sehingga semakin dikenal masyarakat luas.
Menurut Riduwan, pengembangan Pasar Sor Pring juga sejalan dengan semangat QS Al-Baqarah ayat 168 tentang konsumsi makanan yang halal dan tayib.
“Halal itu aspek hukum, kemudian tayib itu aspek maslahat atau manfaat ketika mengonsumsi. Jadi halal sekaligus tayib,” jelasnya.
Dengan sertifikasi halal dan penguatan potensi lokal tersebut, Riduwan berharap Pasar Sor Pring dapat berkembang menjadi ruang ekonomi masyarakat yang semakin kuat sekaligus memberikan dampak terhadap kesejahteraan pedagang dan warga sekitar. (Dzikril)

