Membaca Fikih Pariwisata Muhammadiyah di Tengah Gempuran Komersialisasi Jalan-Jalan

Suara Muhammadiyah

22 October 2026

88
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Membaca Fikih Pariwisata Muhammadiyah di Tengah Gempuran Komersialisasi Jalan-Jalan

Oleh: Najmuddin Saifullah, Pendidik di Sleman, D.I. Yogyakarta

Hari-hari ini, jalan-jalan alias traveling sudah bukan lagi monopoli kaum borjuis atau gaya hidup mewah belaka. Buat masyarakat modern—khususnya para pekerja perkotaan yang saban hari dihajar tenggat waktu, tekanan beban kerja, dan kemacetan jalanan—liburan akhir pekan ke pantai, naik gunung, sekadar coffee shop hopping, atau staycation sudah bergeser menjadi kebutuhan dasar demi menjaga kesehatan mental (mental health). Bepergian hadir sebagai jeda sejenak untuk recharging energi kehidupan.

Sayangnya, di balik gelombang antusiasme masyarakat untuk berwisata, wajah industri pariwisata kita makin ke sini kerap meninggalkan noktah hitam yang memprihatinkan. Di balik foto-foto Instagramable yang estetik dan video konten TikTok yang memanjakan mata, ada jeritan alam yang dieksploitasi tanpa batas. Gunung-gunung dipenuhi tumpukan sampah plastik yang menggunung, terumbu karang rusak terinjak-injak pelancong, kearifan lokal disempitkan sekadar komoditas hiburan murah, hingga fenomena gentrifikasi yang menyingkirkan warga asli dari tanah kelahirannya sendiri.

Belum lagi masalah klasik yang sering diabaikan: penyediaan fasilitas ibadah di destinasi wisata yang alakadarnya—seperti mushola sempit di pojok parkiran, basah, atau toilet yang sulit air bersih. Pariwisata kerap kali terjebak sekadar sebagai mesin pengeruk uang yang hampa nilai etis dan spiritual.

Melihat fenomena sosial-ekonomi yang pelik ini, Islam tentu tidak memandang aktivitas jalan-jalan sebagai kegiatan kosong tanpa makna. Muhammadiyah, melalui gagasan besar Islam Berkemajuan, hadir menawarkan sudut pandang yang holistik dan transformatif. Di mata Muhammadiyah, pariwisata tak boleh cuma dipandang sebagai industri bisnis hedonistik, melainkan harus diorientasikan sebagai sarana tadabbur alam, edukasi peradaban, pemuliaan lingkungan, sekaligus penggerak utama kesejahteraan ekonomi masyarakat bawah.

Dari Rihlah Menuju Tadabbur

Dalam merumuskan pandangan hukumnya, Muhammadiyah menggunakan Manhaj Tarjih yang mengintegrasikan tiga pendekatan utama: bayani (teks Al-Qur'an dan Hadis), burhani (rasional-ilmiah serta konteks sains modern), dan irfani (kepekaan spiritual-etik). Oleh karena itu, ketika membaca ayat-ayat mengenai perjalanan (safar atau siyahah), Muhammadiyah tidak terjebak pada pemaknaan harfiah yang kaku atau tekstualis belaka.

Al-Qur'an sendiri secara eksplisit dan berulang kali memerintahkan umat manusia untuk melintas dan keluyuran di muka bumi. Salah satunya terekam jelas dalam surah Al-'Ankabut ayat 20:

“Katakanlah: 'Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.'”

Ayat di atas menegaskan bahwa rihlah atau rekreasi alam pada hakikatnya adalah aktivitas ilmiah sekaligus spiritual. Berwisata bukan sekadar soal memanjakan mata, pamer gaya hidup, atau memburu stok foto demi unggahan media sosial, melainkan wahana mempertebal keimanan (tajdid al-iman), mengagumi kebesaran Pencipta, serta memperluas wawasan peradaban.

Lalu, bagaimana dengan interaksi sosial, toleransi, serta kunjungan ke destinasi sejarah atau situs keagamaan non-Muslim—seperti Candi Borobudur, Prambanan, atau situs peninggalan purbakala lainnya?

Melalui pertimbangan Majelis Tarjih, Muhammadiyah memandangnya sebagai perkara muamalah duniawiyah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Hal ini disandarkan pada kaidah fikih yang sangat mendasar: Al-aslu fil asy-ya'i (al-mu'amalat) al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu 'ala at-tahrim—yang artinya, hukum asal dalam segala sesuatu urusan muamalah adalah boleh, sampai ada dalil tegas yang melarang atau mengharamkannya.

Kunjungan ke situs sejarah kuno non-Muslim sepenuhnya diperbolehkan selama niat dan praktiknya ditujukan untuk edukasi, rekreasi keluarga, serta mengambil ibrah (pelajaran moral dari sejarah peradaban masa lalu), bukan untuk mengagungkan ritual syirik atau merusak aqidah ketauhidan.

Pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism) tidak akan pernah bisa dipisahkan dari upaya menjaga kelestarian ekosistem. Di titik inilah Muhammadiyah secara konsisten menekankan pentingnya Fikih Lingkungan (Fiqh Bi'ah) untuk mengawal dan memagari industri pariwisata agar tidak destruktif.

Perilaku buruk seperti membuang sampah sembarangan di gunung atau pantai, mencoret-coret cagar budaya, merusak terumbu karang saat snorkeling, hingga pembukaan lahan wisata masif yang mengabaikan daya dukung lingkungan (carrying capacity) merupakan bentuk pengerusakan di muka bumi (fasad fil ardh) yang tegas diharamkan dalam Islam.

Sikap tegas ini berakar langsung dari ajaran Rasulullah SAW yang sangat menaruh perhatian pada kebersihan dan kenyamanan ruang publik. Dalam sebuah hadis shahih riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW pernah memberikan peringatan keras:

“Jauhilah dua perilaku yang mendatangkan laknat.” Para sahabat bertanya: “Apakah dua perilaku yang mendatangkan laknat itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu orang yang buang hajat di jalan umum atau di tempat berteduh manusia.”

Secara metodologis, hadis ini menjadi landasan fikih pemeliharaan sarana publik. Logikanya sederhana namun tajam: jika sekadar kencing atau buang hajat di tempat orang berteduh saja dilarang keras karena mengganggu kenyamanan bersama dan merusak lingkungan, maka mengotori objek wisata, merusak fasilitas publik, dan membuang sampah plastik sesuka hati adalah bentuk pelanggaran etika Islam yang sangat nyata. Wisatawan yang mengaku beriman semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan destinasi yang dikunjunginya.

Problematika Overtourism dan Ketimpangan Ekonomi Warga Lokal

Selain ancaman kerusakan lingkungan, persoalan pariwisata modern yang tidak kalah krusial adalah maraknya ketimpangan sosial-ekonomi. Fenomena overtourism dan masuknya modal korporasi raksasa sering kali mengubah lanskap desa wisata. Warga lokal, yang sejatinya merupakan pemilik sah atas tanah dan budaya setempat, kerap kali cuma disulap menjadi penonton, tukang parkir, atau buruh berupah murah. Sementara itu, keuntungan finansial terbesar justru mengalir deras keluar daerah (capital leakage) menuju kantong para investor pemilik modal besar.

Menghadapi tantangan sosial-ekonomi ini, konsep Fikih Pariwisata Muhammadiyah menawarkan tawaran solusi konkret yang berbasis pada kemaslahatan umat dan pemberdayaan masyarakat (community-based tourism):

1. Pengembangan Desa Wisata Mandiri (Ekowisata Berbasis Komunitas)

Masyarakat lokal harus diposisikan sebagai subjek, pemilik, sekaligus pengelola utama destinasi wisata, bukan sekadar pelayan atau penonton. Melalui pendampingan Lembaga Pengembang UMKM dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah di berbagai wilayah, warga dibina untuk mengelola homestay milik warga sendiri, merancang wisata edukasi berbasis pertanian/perikanan, serta memasarkan produk kerajinan lokal. Dengan model ini, uang yang dibelanjakan wisatawan bisa langsung menetes dan menggerakkan roda perekonomian warga desa secara adil.

2. Standardisasi Layanan Ramah Muslim yang Substantif (Halalan Thayyiban)

Gagasan pariwisata ramah Muslim (muslim-friendly tourism) sering kali disalahpahami sebagai bentuk "islamisasi" destinasi secara simbolis atau formalistis. Padahal, intinya terletak pada jaminan kepastian mutu dan kenyamanan layanan bagi semua orang.

Hal ini mencakup ketersediaan produk kuliner yang terjamin halal dan higienis (thayyib), fasilitas tempat bersuci dan toilet yang bersih berair melimpah, petunjuk arah kiblat yang jelas di kamar hotel, serta ketersediaan tempat salat (mushola) yang bersih, terawat, dan layak di titik-titik krusial area wisata.

3. Dakwah Ekologis dan Kode Etik Wisatawan

Diperlukan gerakan kesadaran bersama (collective awareness) antara pengelola dan pengunjung. Pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat dan organisasi sipil dapat menyusun kode etik wisatawan yang mengintegrasikan nilai kesopanan lokal (akhlaqul karimah), tata kelola sampah berbasis pemilahan (zero waste), serta norma penghormatan terhadap adat istiadat setempat. Liburan boleh saja bebas untuk melepas penat, tetapi bukan berarti bebas tanpa etika dan aturan.

4. Sinergi Keuangan Syariah untuk Kemandirian Modal Warga

Agar masyarakat lokal tidak mudah tergiur menjual tanahnya kepada tengkulak atau investor eksploitatif, lembaga keuangan mikro syariah—seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau Koperasi Syariah Muhammadiyah—harus hadir memberikan akses pembiayaan yang adil dan ramah modal. Dukungan modal syariah ini memungkinkan warga lokal membiayai usaha mikro pariwisatanya secara mandiri tanpa terjerat utang atau dominasi pemilik modal besar.

Secara keseluruhan, Fikih Pariwisata dalam pandangan Muhammadiyah memberikan napas baru yang segar, progresif, dan mencerahkan. Agama Islam tidak pernah hadir untuk mengekang, melarang orang bersenang-senang, atau menganggap aktivitas liburan sebagai hal yang tabu dan penuh dosa.

Sebaliknya, lewat kacamata Islam Berkemajuan, pariwisata ditransformasikan dari sekadar pelesiran hampa menjadi instrumen dakwah perubahan yang memadukan empat dimensi sekaligus: dimensi ketauhidan (tadabbur), kelestarian alam (ekologis), penghormatan sejarah dan budaya (edukatif), serta keadilan ekonomi (pemberdayaan masyarakat).

Mengembangkan model pariwisata yang berkemajuan tentu membutuhkan komitmen dan sinergi kolektif dari seluruh elemen: pemerintah sebagai pembuat regulasi yang memihak rakyat, warga lokal sebagai pengelola yang berdaya, serta para wisatawan yang memiliki kesadaran etis saat bepergian.

Sebab pada akhirnya, piknik yang berkemajuan itu bukan cuma membuat pikiran kembali segar dan galeri ponsel penuh dengan foto-foto estetik, melainkan juga mendatangkan keberkahan bagi alam semesta, membawa ketenteraman jiwa, serta memakmurkan kehidupan warga lokal yang kita datangi.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

PR dan Manajemen Komunikasi Krisis  Oleh: Mukhlish Muhammad Maududi, S.Sos., S.H., M.H., Dosen....

Suara Muhammadiyah

16 October 2025

Wawasan

Muhammadiyah dan Hasil Survei  Oleh: Rumini Zulfikar Beberapa hari ini kita sebagai warga, pi....

Suara Muhammadiyah

9 September 2023

Wawasan

Berhentilah Menipu Rakyat Oleh: Dr. Ijang Faisal, M.Si, Kepala LPPM Universitas Muhammadiyah Bandun....

Suara Muhammadiyah

6 September 2025

Wawasan

Mencari Dunia Tanpa Harus Melupakan Akhirat Oleh: Suko Wahyudi,  PRM Timuran Yogyakarta  ....

Suara Muhammadiyah

25 January 2025

Wawasan

Pesan Kemanusiaan Zakat Fitrah Oleh: Dr. Irwandi Nashir, Dosen UIN Bukittinggi / Ketua PD Muha....

Suara Muhammadiyah

19 March 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah