Menang di Putusan, Tersandung di Pertimbangan: Dua Wajah Putusan MK
Oleh: Riki Saputra (Pengajar Filsafat Program Doktor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Amarnya singkat: permohonan tidak dapat diterima. Bagi pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, itu cukup untuk bersyukur, dan sebagian relawan bahkan sujud syukur (Bisnis.com, 2026). Namun bagian pertimbangan berkata lain. Mahkamah menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA (Hukumonline, 2026). Para penggugat pun punya alasan untuk merasa menang. Hasilnya adalah pemandangan yang tidak lazim: dua kubu yang berhadapan pulang dari ruang sidang yang sama dengan membawa kemenangan masing-masing.
Tulisan ini tidak berpihak kepada siapapun. Tidak membela para penggugat, dan tidak menempatkan MK sebagai pahlawan maupun terdakwa. Tulisan ini lebih sederhana dan barangkali lebih rumit: memahami apa yang sebenarnya terjadi. Jika di ajukan dalam bentuk pertanyaan Ada tiga yang saya ajukan. Pertama, apakah putusan MK benar secara prosedural dan administratif? Kedua, apakah klaim bahwa dokumen pendidikan Gibran setara SMA dapat dipertahankan? Ketiga, jika semua pihak merasa menang, siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Urgensinya melampaui nasib satu orang. Syarat pendidikan calon wakil presiden dimuat dalam undang-undang, yakni Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017, dan jabatan wakil presiden bertumpu pada kepercayaan seluruh warga Indonesia. Ketika dokumen yang menjadi dasar pencalonan diperdebatkan, lalu lembaga peradilan memberi jawaban yang tampak bercabang, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan pada cara negara memeriksa dirinya sendiri. Filsafat politik berguna di sini bukan untuk menjatuhkan vonis, melainkan untuk memilah tiga hal yang sering tercampur dalam perdebatan: apa yang sah, apa yang benar, dan apa yang dapat diterima. Pencampuran itulah yang membuat polemik ini terasa membingungkan.
Duduk perkara: apa yang diputuskan, apa yang ditemukan
Putusan ini perlu dibaca dalam dua lapisan. Lapisan pertama adalah putusan akhir, bagian yang mengikat. Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi Termohon soal kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan pokok permohonan tidak dapat diterima (Bisnis.com, 2026a). Alasan lainnya menyangkut waktu. Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga ia bukan lagi calon wakil presiden, dan perkara ini tidak lagi pada tempatnya dalam rezim sengketa hasil pilpres (Hukumonline, 2026).
Lapisan kedua adalah pertimbangan, tempat Mahkamah menguraikan fakta dan alasannya. Di sini MK menyebut dokumen yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan hanyalah certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut Mahkamah, dokumen itu menunjukkan kehadiran dan proses belajar, bukan kelulusan (Bisnis.com, 2026a; Kompas.com, 2026). Surat keterangannya sendiri dinilai memenuhi prosedur, tetapi isinya menyetarakan pengetahuan dengan lulusan SMK, bukan surat tamat belajar SMA atau sederajat dari luar negeri (detikNews, 2026a). Di persidangan, Kemendikdasmen mengakui tidak menerima ijazah, hanya sertifikat kehadiran dan transkrip nilai (Katadata, 2026).
Satu kehati-hatian penting. Rumusan Mahkamah adalah "tidak menemukan bukti yang meyakinkan", bukan "terbukti tidak lulus". Bedanya tampak halus, tetapi dalam logika pembuktian ia besar, tidak adanya bukti di persidangan bukanlah bukti ketidakadaan. Judul-judul berita yang meringkasnya menjadi "Gibran tak punya ijazah SMA" memadatkan temuan yang sebenarnya lebih berhati-hati.
Tiga konsep: legalitas, legitimasi, dan kebenaran faktual
Untuk membaca kasus ini kita butuh tiga alat. Alat pertama adalah legalitas. Weber (1978) menyebut otoritas legal-rasional sebagai kepatuhan yang lahir karena aturan dibuat dan dijalankan menurut prosedur. Kelsen (1967) menambahkan bahwa sebuah norma, termasuk keputusan pejabat, tetap berlaku sampai dibatalkan oleh lembaga yang berwenang, terlepas dari soal apakah isinya tepat. Hukum administrasi kita mengenal gagasan serupa lewat asas praduga sah, keputusan pejabat dianggap sah sampai dibatalkan.
Alat kedua adalah legitimasi. Habermas (1996) mengingatkan bahwa hukum modern tidak cukup sah hanya karena prosedurnya benar. Ia juga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan alasan yang bisa diuji secara terbuka. Rawls (2005) menyebut gagasan ini akal publik, yaitu alasan yang dapat diterima warga yang berbeda pandangan. Alat ketiga adalah kebenaran faktual. Arendt (2006) menunjukkan bahwa fakta adalah jenis kebenaran yang rapuh dalam politik, mudah dikalahkan opini dan kepentingan, tetapi bila dibiarkan lenyap, ruang bersama kehilangan pijakan.
Dari ketiganya, kita bisa merumuskan sesuatu yang sederhana. Sebuah keputusan bisa sah tetapi belum benar, bisa benar tetapi belum dapat diberlakukan, dan bisa sah sekaligus benar tetapi tetap tidak diterima. Polemik ijazah Gibran berada tepat di simpang tiga itu.
Wajah pertama: putusan yang kokoh secara prosedural
Dari sudut legalitas, putusan akhir sulit disalahkan. Ada tiga penopang. Pertama, kedudukan hukum pemohon yang dinilai tidak terpenuhi. Kedua, waktu setelah pelantikan, perkara bukan lagi sengketa hasil pemilu. Ketiga, kewenangan. Mahkamah menegaskan bahwa tindak lanjut atas fakta dokumen pendidikan itu berada pada lembaga lain menurut UUD 1945 (Bisnis.com, 2026a). Konstitusi memang menyediakan jalurnya sendiri untuk menilai wakil presiden yang sedang menjabat, yaitu Pasal 7A dan 7B, usul DPR, pendapat MK, lalu keputusan MPR. Sikap menahan diri ini punya dasar teoritis. Waldron (2006) mempertanyakan mengapa pengadilan yang tidak dipilih rakyat harus memutuskan persoalan politik besar atas nama konstitusi, sementara lembaga perwakilan lebih layak memikul tanggung jawab itu. Pertanyaan siapa yang pantas menduduki jabatan tertinggi kedua negara adalah contoh yang jelas. Perlu dicatat pula bahwa MK Indonesia dikenal aktif memperluas perannya sejak berdiri (Butt, 2015). Karena itu, menahan diri dalam perkara ini patut dibaca sebagai pilihan sadar, bukan keharusan.
Argumen pembela Gibran dari sisi administratif juga tidak dapat diabaikan. Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyatakan surat keterangan penyetaraan harus dianggap sah selama belum dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme hukum (Okezone, 2026). Kelsen akan sepakat. Selama belum ada lembaga berwenang yang membatalkannya, surat itu tetap berlaku. Ditambah lagi, ANTARA (2026) mencatat bahwa dalil ini tidak dipersoalkan dalam sengketa pilpres 2024, dan KPU sebagai penyelenggara bertindak berdasarkan dokumen yang tersedia. Dalam batas ini, putusan MK benar secara administratif dan prosedural.
Wajah kedua: pertimbangan yang menggantung
Persoalannya, Mahkamah tidak berhenti pada pintu prosedur. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima lazimnya mengakhiri pemeriksaan, tetapi MK tetap memeriksa pokok permohonan, memanggil KPU, ahli, kementerian, dan KBRI, lalu merumuskan temuan faktual (Bisnis.com, 2026a; ANTARA, 2026). Hasilnya adalah temuan yang tidak berakibat apa pun terhadap amar. Dalam bahasa Kelsen, ini fakta yang lahir tanpa norma yang menampungnya. Ia punya bobot moral, tetapi tidak punya konsekuensi hukum. Di titik inilah putusan itu tersandung, ia kokoh sebagai putusan, tetapi pertimbangannya menggantung.
Ketegangan itu bermula lebih hulu. Hakim Arsul Sani menyebut rumusan surat keterangan penyetaraan Gibran yang menyatakan ia dinilai berpengetahuan setara lulusan SMK sebagai "agak bersayap", sebab menurut peraturan menteri yang berlaku yang disetarakan adalah ijazah atau sertifikat, bukan pengetahuan (iNews, 2026a). Penilai Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa pemadanan dilakukan dengan membandingkan mata kuliah di UTS Insearch dengan struktur kurikulum nasional, dan mengaku belum pernah menangani kasus serupa (iNews, 2026b). Artinya, ambiguitas itu lahir dari praktik administrasi pemerintah sendiri, lalu dipakai KPU sebagai dasar pencalonan. MK hanya bisa menunjuknya, tidak bisa memperbaikinya.
Bagaimana dengan posisi Gibran? Ia punya tiga pegangan. Surat keterangan yang sah selama belum dibatalkan. Ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang membebaskan calon dari bukti kelulusan SMA luar negeri bila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, meski pasal ini justru digugat para pemohon (detikNews, 2026a). Dan logika sehari-hari yang ia kemukakan, bahwa jika ia tidak lulus SMA, tidak mungkin ia bisa kuliah (detikNews, 2026b). Tiap pegangan itu bernilai berbeda. Yang pertama kuat untuk keabsahan administratif tetapi tidak menjawab soal isi. Yang kedua adalah soal hierarki norma, yaitu apakah peraturan KPU boleh melonggarkan syarat dalam undang-undang, dan pertanyaan ini tidak dijawab dalam putusan. Yang ketiga masuk akal sebagai logika, tetapi lemah sebagai alat bukti. Syarat undang-undang menuntut "tamat", dan sebuah inferensi tidak menggantikan dokumen.
Maka jawaban sederhana atas pertanyaan awal adalah. Dari sisi administratif, putusan MK dapat dipertanggungjawabkan. Dari sisi kesetaraan, posisi terkuat Gibran terletak pada keabsahan jejak administratifnya, bukan pada kecukupan dokumen dasarnya, sebab Mahkamah sendiri menilai dokumen itu tidak membuktikan ketamatan. Sebaliknya, penggugat benar pada fakta dokumen, tetapi keliru jika menganggap temuan itu otomatis berakibat pada pencopotan. Keduanya benar sebagian, dan itu persis alasan mengapa polemik ini tidak selesai.
Narasi publik dan dua godaan: legalisme dan moralisme
Narasi yang paling sering beredar dapat diringkas dalam dua kalimat. MK menemukan Gibran tidak punya ijazah SMA, tetapi MK tidak berani menjatuhkannya. Mari kita uji. Kalimat pertama sebagian akurat, dengan catatan tadi bahwa yang ditemukan adalah ketiadaan bukti yang meyakinkan. Kalimat kedua menempelkan motif, "tidak berani", padahal Mahkamah memberi alasan yurisdiksional yang bisa dinilai benar atau keliru, tetapi tidak bisa dibuktikan sebagai soal keberanian. Meski begitu, narasi ini menangkap sesuatu yang nyata, publik merasakan jarak ada antara temuan dan akibat.
Jarak itu memunculkan dua godaan. Godaan pertama adalah legalisme. Shklar (1986) memakai istilah ini untuk sikap yang menganggap urusan moral selesai begitu aturan dipatuhi. Bila putusan sah dianggap sama dengan persoalan tuntas, pertanyaan tentang kepercayaan publik tertinggal di luar pintu. Scheppele (2018) memberi peringatan yang lebih tajam lewat konsep autocratic legalism, yaitu penggunaan bentuk-bentuk hukum untuk melindungi kekuasaan dari pertanggungjawaban. Kita tidak memakai konsep ini sebagai tuduhan. Ia lebih tepat dipakai sebagai alat uji, apakah kehati-hatian prosedural dalam kasus-kasus serupa selalu bermuara pada pihak yang sama? Literatur tentang kemunduran demokrasi Indonesia menunjukkan kekhawatiran bahwa institusi formal tetap berdiri sementara akuntabilitas substantifnya menyempit (Warburton & Aspinall, 2019; Power & Warburton, 2020). Satu putusan tentu tidak cukup untuk membuktikan pola itu, tetapi cukup untuk membuat kita waspada. Beban sejarah MK juga ikut bicara. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan pencalonan Gibran, diwarnai kontroversi etik, sehingga setiap putusan MK tentang Gibran dibaca dengan kacamata curiga, adil atau tidak.
Godaan kedua adalah moralisme, anggapan bahwa karena faktanya "jelas", Mahkamah seharusnya langsung mencopot. Padahal pemeriksaan dalam sengketa hasil pemilu tidak dirancang untuk menilai kelayakan pejabat yang sedang menjabat, dan konstitusi telah menyediakan jalur lain. Levitsky dan Ziblatt (2018) menyebut sikap menahan diri dalam memakai kewenangan hukum sebagai salah satu norma yang menjaga demokrasi tetap hidup. Tetapi norma itu berlaku dua arah. Menahan diri adalah kebajikan bagi MK. Bagi lembaga yang memegang kewenangan berikutnya, menahan diri tidak boleh berubah menjadi alasan untuk tidak berbuat apa-apa.
Semua Merasa Menang: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan Putusan MK?
Kemenangan dalam politik jarang bersifat biner. Cara yang lebih jujur untuk menimbangnya adalah dengan melihat apa yang diperoleh dan apa yang harus dibayar masing-masing pihak. Keuntungan paling nyata dan paling cepat jatuh pada Gibran, karena jabatannya aman. Namun keuntungan itu bersyarat. Temuan Mahkamah kini menjadi catatan yang akan terus menyertainya, dan pernyataan pribadi bahwa ia tentu tamat SMA tidak otomatis menghapusnya. Keuntungan struktural yang lebih besar justru berada pada pemegang tuas berikutnya, yaitu DPR dan elite partai. Persoalan moral ini kini milik mereka, dan cara menggunakannya akan ditentukan kalkulasi politik. Reaksi awal pun beragam. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati putusan karena gugatan tidak dapat diterima, sebuah pembacaan yang berhenti pada amar. Seorang legislator PDIP menyebut DPR sangat mungkin menindaklanjuti putusan (Suara.com, 2026), sementara Denny Indrayana meminta Gibran mundur (Bisnis.com, 2026c). Satu putusan dibaca tiga cara, tergantung lapisan mana yang dipilih.
Dalam membaca persoalan ini pemikiran Rawls saat berguna. Putusan yang baik semestinya memberi alasan publik yang dapat diterima semua pihak. Putusan ini memberi alasan yang bisa dikutip kedua kubu untuk kepentingan masing-masing. Yang satu mengutip putusan, yang lain mengutip pertimbangan. Hasilnya adalah konsensus semu, semua puas sebagian, sehingga tidak ada yang sungguh-sungguh selesai. Dalam kondisi seperti ini, penerima manfaat terbesar sebenarnya adalah status quo, yakni keadaan di mana tidak ada pihak yang dipaksa mengambil keputusan sulit. Pihak yang paling sedikit diuntungkan adalah publik, karena kepastian hukum berkurang dan jawaban final tertunda.
Kita tidak sedang menuduh adanya skenario. Hasil semacam ini bisa lahir dari cacat rancangan, bukan niat jahat. Sistem yang memisahkan lembaga pemeriksa fakta dari lembaga pemberi akibat akan selalu menyisakan celah seperti ini. Karena itu, yang menentukan bukan putusannya, melainkan apa yang dilakukan sesudahnya.
Ada empat poin yang dapat dirangkum. Pertama, putusan MK dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural dan administratif, karena bertumpu pada kedudukan hukum, waktu, dan kewenangan. Kedua, pertimbangannya membuka persoalan yang tidak ia obati, temuan faktual tanpa akibat, dan surat keterangan penyetaraan yang rumusannya bersayap. Ketiga, kedua kubu benar sebagian. Gibran kuat pada keabsahan administratif surat keterangan selama belum dibatalkan, penggugat kuat pada fakta bahwa dokumen dasarnya bukan ijazah tamat SMA. Keempat, keuntungan terbesar ada pada status quo dan pemegang kewenangan lanjutan, sedangkan kerugian terbesar ditanggung publik.
Beberapa langkah praktis layak dipertimbangkan. DPR sebaiknya menyampaikan sikapnya secara terbuka dan beralasan, apa pun pilihannya, karena diam pun adalah sikap. Kemendikdasmen dan KPU perlu mempublikasikan standar penyetaraan pendidikan luar negeri dan mekanisme verifikasi dokumen pada tahap pencalonan, termasuk memperjelas rumusan surat keterangan. Pembentuk undang-undang perlu menegaskan jenis dokumen yang diterima dan apakah syarat pendidikan dinilai hanya saat pencalonan atau sepanjang masa jabatan. Rumusan "tidak lagi memenuhi syarat" dalam Pasal 7A UUD 1945 membuka perdebatan tafsir, apakah ia mencakup syarat yang sejak awal tidak terpenuhi, dan tafsir itu belum teruji. MK sendiri perlu menjelaskan status hukum temuan yang dirumuskan di luar putusan. Dan kita sebagai publik perlu menjaga disiplin berpikir: membedakan "tidak ditemukan" dari "terbukti tidak", serta menolak menjadikan sujud syukur maupun caci maki sebagai titik akhir. Hukum yang hanya ingin menang tanpa ingin dipercaya mungkin akan menang berkali-kali, tetapi kalah satu kali, pada hari ketika tak ada lagi yang percaya. Polemik ini, terlepas dari siapa yang benar, adalah kesempatan untuk memastikan hari itu tidak datang.

