Menelisik Islam Progresif Perspektif Abdullah Saeed

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
595
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Menelisik Islam Progresif Perspekif Abdullah Saeed

Oleh: Sutopo Ibnoris, PC IMM AR Fakhruddin Kota Yogyakarta

Abdullah Saeed berpendapat bahwa Islam progresif bukanlah suatu gerakan, melainkan mencakup Islam modernis, liberal, feminis, serta Islam tradisionalis yang bertransformasi, ia menjelaskan bahwa Islam progresif merupakan suatu arus pemikiran yang mencakup berbagai macam pandangan. Selanjutnya ia menjelaskan lagi bahwa Islam progresif merupakan salah satu aliran pemikiran Islam kontemporer yang selalu mengkontekstualisasikan teks Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW sesuai dengan situasi dan keinginan untuk merespon permasalahan dan kebutuhan manusia yang terjadi pada zamannya. Semboyannya “al-Islam shalih li kulli zaman wa makan” (tergantung perkembangan situasi dan keadaan pada saat itu). Artinya ajaran yang disampaikan harus adil dan harmonis sepanjang waktu dan di semua tempat. 

Pergulatan pemikiran wacana Islam progresif dari beberapa tokoh

Adanya suatu ide, gerakan, atau tonggak sejarah baru dalam wacana keagamaan tentu akan mengalami liku-liku sejarah tersendiri. Oleh karena itu, tentu saja potret sejarah gerakan Islam progresif tidak jauh berbeda dengan sejarah gerakan Islam lainnya. Hal ini tercermin dari ide-ide intelektual untuk mewujudkan wacana Islam progresif yang menemui kendala besar. Adanya gerakan ini membawa keuntungan dan kerugian bagi masyarakat, baik dari segi definisi, konsep dan teori yang diusungnya, maupun dalam tataran sosialisasinya.

 Jika berbicara mengenai definisi saja, terdapat perbedaan besar di antara para ahli mengenai istilah “Islam progresif”, meskipun dari belah pihak mempunyai gagasan yang mendorong kemajuan dan pembaharuan. Misalnya, Said Hussein Alatas menjelaskan bahwa istilah “Islam progresif” tidak berarti abstraksi atau reduksi terhadap Islam secara keseluruhan, melainkan menunjukkan bahwa Islam benar-benar progresif. Dengan cara ini, esensi Islam muncul ke permukaan. Di sisi lain, Alparsalan Acikgenc dari Universitas Fatih Turki menjelaskan bahwa Islam progresif adalah Islam yang menawarkan keseimbangan antara aspek kemanusiaan yang serius dan rasional. Definisi lain yang dikemukakan oleh Abdullah Saeed bahwa Islam Progresif adalah salah satu dari sekian banyak aliran pemikiran Islam modern yang berupaya memasukkan konteks dan kebutuhan umat Islam modern, dan pada akhirnya hal ini justru mengarah pada mempertahankan vitalitas dan keinginan untuk mengambil tindakan. 

Konsep dan terminologis Islam progresif juga mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan seperti Chandra Muzaffar dan Ashghar Ali Engineers. Kedua tokoh ini merupakan bagian dari representasi tokoh lain yang sangat menentang label progresif. Muzaffar, misalnya, menentang pelabelan Islam sebagai Islam progresif, konservatif, atau liberal. Hal ini karena label tersebut cenderung membatasi kemampuan seorang pendakwah (propagandis) untuk berinteraksi dengan khalayaknya karena adanya diferensiasi dan klasifikasi masyarakat Islam.

Di sisi lain, gagasan perlawanan terhadap terminologis progresif yang diusung Ashghar didasarkan pada kenyataan bahwa Islam bersifat progresif, membebaskan dan juga revolusioner. Baginya, lebih baik mengklasifikasikan Islam secara periodik, misalnya dalam kajian Islam pada masa modern, daripada membicarakan Islam modern itu sendiri. Hampir sama dengan Ashghar, Syed Farid Alatas juga sangat menekankan konsep Islam progresif. Ia menjelaskan, istilah tersebut tidak perlu disebarluaskan karena menyiratkan Islam tidak progresif. Terlebih lagi, istilah tersebut mempunyai implikasi yang erat kaitannya dengan label “Islam liberal” yang mencerminkan pengalaman para intelektual-intelektual muslim yang ada di Mesir dan Indonesia.

 Fenomena di atas menunjukkan bahwa para intelektual dan aktivis keilmuan Islam di atas tidak sepakat dalam hal teknis, namun sejatinya sepemikiran dalam hal perlunya penafsiran ulang terhadap nash-nash keagamaan yang terkesan tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, untuk menegakkan pandangan progresif, Gerakan Islam Progresif, dengan nama Progressive Muslim Union (PMU; Persatuan Muslim Progresif), mengumumkan pada tanggal 15 November 2004, pertama kali dilembagakan dan “dideklarasikan” oleh para intelektual dan aktivis muslim di Amerika utara. Mereka yang tergabung dalam organisasi ini memiliki keahlian  keilmuan yang beragam,termasuk di antaranya adalah Abdullah Saeed.

Ciri-ciri Muslim progresif yang dikemukahkan oleh Abdullah Saeed

Muslim progresif dalam pengertian Abdullah Saeed adalah Muslim modern yang mampu memecahkan permasalahan kehidupan dengan menerapkan metode ilmiah modern dan menafsirkan kembali nash dan struktur pemikiran Islam masa lalu. Berkaitan dengan hal tersebut, Abdullah Saeed merincikan ciri-ciri atau karakteristik umat Islam Ijihadis progresif sebagai berikut: Pertama, mereka berpandangan bahwa beberapa bidang hukum Islam tradisional memerlukan perubahan dan reformasi yang signifikan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Islam modern. Kedua, mereka cenderung mendukung perlunya ijtihad baru dan metode ijtihad baru untuk menjawab permasalahan saat ini.

Ketiga, beberapa di antaranya memadukan ilmu pengetahuan Islam tradisional dengan pemikiran dan pendidikan Barat modern. Keempat, mereka sangat yakin bahwa perubahan sosial intelektual, moral, hukum, ekonomi, dan teknologi harus tercermin dalam hukum Islam. Kelima, pendekatan penelitian mereka tidak dogmatis atau terikat pada aliran hukum atau teologi tertentu. Keenam, menekankan pertimbangan keadilan sosial, kesetaraan gender, hak asasi manusia (HAM), dan hubungan yang harmonis antara umat Islam dan non-Muslim.

Dari uraian di atas, umat Islam progresif dituntut mengkaji dan menguasai prinsip-prinsip dasar Islam secara komprehensif, serta menghadapi dan mencari jawaban atas permasalahan-permasalahan terkini melalui proses berpikir yang sistematis dan metodis. Itu sebabnya ia menyebutnya sebagai Ijihadits progresif. Ijtihad yang mereka lakukan sangat memperhatikan keadilan, itikad baik, dan nilai-nilai universal Islam. Oleh karena itu, hukum dan ajaran yang tidak sejalan dengan keadilan, itikad baik, dan nilai-nilai universal Islam akan digantikan dengan hukum dan peraturan yang sesuai dengan keadilan, itikad baik, dan nilai-nilai universal Islam. Dengan cara ini, Islam akan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan kontemporer seperti hak asasi manusia (HAM), gender, pluralisme dan lain sebagainya. Oleh karena itu, ijtihadits progresif pada dasarnya tidak bertujuan untuk menciptakan peraturan, hukum, atau ajaran baru, melainkan memperbarui landasan agama tradisional untuk menyesuaikannya dengan kehidupan sosial modern.

Perumusan Hierarki nilai versi Abdullah Saaed

Nilai-nilai yang dikemukakan Abdullah Saeed serupa dengan nilai-nilai yang dikemukakan Fazlur Rahman, oleh karena itu Fazlur Rahman dianggap mempunyai pengaruh besar dalam pemikirannya. Berikut ini adalah hierarki nilai versi Abdullah Saeed : Pertama Obligatory Values (Nilai-nilai Kewajiban) Pada tingkat ini, nilai-nilai inti yang ada berlaku bagi setiap orang dan kapan pun, karena mengandung nilai-nilai yang bersifat universal dan tidak dapat diubah. Kedua Fundamental Values (Nilai-Nilai Fundamental) Kategori ini mencakup nilai-nilai kemanusiaan seperti keadilan, kemanusiaan, kepedulian terhadap harta benda, dan kepedulian terhadap jiwa, yang kemudian dikenal dengan Maqasid al-Syariah. 

Ketiga Protectional Values (Nilai-Nilai Proteksional) meliputi ayat-ayat berikut yang memuat ketentuan hukum untuk mendukung nilai-nilai inti yang tercantum di atas seperti larangan tindak pidana, larangan zina, dan larangan riba dalam Muamalat dan yang lainnya, sehingga nilai ini bersifat komprehensif. Keempat Implementational Values (Nilai-Nilai Implemensional) Tindakan yang tepat yang diambil untuk menjunjung tinggi nilai-nilai fundamental dan proteksional, seperti larangan pencurian yang ditegakkan dengan memberikan sanksi dan hukuman untuk pelanggarnya. Terakhir Instructional Values (Nilai-Nilai Instruksional) Ayat Al-Qur’an yang menggambarkan suatu peristiwa atau tindakan dalam Al-Qur’an sebagai reaksi terhadap situasi tertentu. Bersifat perintah atau larangan dan ayat-ayat ini biasanya banyak menimbulkan kotroversi karena tafsirannya.

Abdullah Saeed mengusulkan pendekatan yang memberi warna baru terhadap perbedaan dan perubahan antara kebutuhan umat Islam saat ini dengan kebutuhan umat Islam zaman dahulu dimana Al-Quran diturunkan. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan kembali pemahaman al-Qur’an dan penafsiran kontekstualnya dalam menyikapi kondisi sosio-religius masyarakat saat ini. Pendekatan baru, yang disebut pendekatan kontekstualis, yang memberikan perhatian khusus pada permasalahan dalam konteks sosio-historis, diharapkan dapat memberikan paradigma baru untuk menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. 

Menurut Abdullah Saeed, langkah-langkah yang harus dilakukan ketika menafsirkan dan menginterpretasi Al-Qur'an adalah: Menemukan dunia teks, mengkaji dan menganalisis Al-Qur'an dengan pendekatan linguistik atau tekstualis, dan menghubungkan Al-Qur'an dengan konteks sosio-historisnya ketika Al-Qur'an diturunkan. Sehinngga menjadi jelas dalam menafsirkan ayat dengan menghubungkannya dengan konteks saat ini.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Meningkatkan Kebermaknaan ‘Idul Adha Oleh: Mohammad Fakhrudin Bersyukurlah kita! Pada saat i....

Suara Muhammadiyah

31 May 2024

Wawasan

Membangun Tradisi Membaca Dan Menulis Oleh: M. Husnaini, S.Pd.I., M.Pd.I., Ph.D. Menulis, Harus Di....

Suara Muhammadiyah

12 October 2023

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Kita sedang membahas pelajaran....

Suara Muhammadiyah

6 September 2024

Wawasan

Sambut Hari Kemenangan dengan Gembira dan Istiqamah dalam Kebajikan Oleh: Rumini Zulfukar (Gus Zul)....

Suara Muhammadiyah

7 April 2024

Wawasan

'Aisyiyahku Semakin Cemerlang Oleh: Dr. Amalia Irfani, M.Si, Dosen IAIN Pontianak/LPPA PWA Kalbar&n....

Suara Muhammadiyah

26 May 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah