Muhammadiyah Ormas, Bukan Parpol

Publish

9 April 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
1911
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Muhammadiyah Ormas, Bukan Parpol

Setiap Pemilu hadir, lebih-lebih dalam beberapa dekade terakhir, selalu ada tuntutan Muhammadiyah mengurus sengketa politik yang terkait dengan penyimpangan atau kecurangan. Betul, secara moral Muhammadiyah memiliki peran untuk tegaknya nilai-nilai kebenaran, kebaikan, dan keutamaan dalam kehidupan serta tercegah yang sebaliknya. Peran dan suara moral itu terus dilakukan sesuai posisi dan karakter Muhammadiyah. Tetapi peran Muhammadiyah tetap ada koridornya dalam batas tugas dan fungsi sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan bukan sebagai partai politik (Parpol) maupun kekuatan politik lain yang terlibat dalam kontestasi Pemilu. Termasuk dalam sengketa Pemilu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ormas menurut UU nomor 17 tahun 2013 adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Ormas bertujuan untuk: (a) meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; (b) memberikan pelayanan kepada masyarakat; (c) menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (d) melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; (e) melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; (f) mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; (g) menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan (h) mewujudkan tujuan negara.

Disebutkan pula fungsi Ormas ialah (a) penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; (b) pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi; (c) penyalur aspirasi masyarakat; (d) pemberdayaan masyarakat; (e) pemenuhan pelayanan sosial; (f) partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau (g) pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Partai politik menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2008 adalah organisasi nasional dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan umum Partai Politik adalah: (a) mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; dan (b) mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun Tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Partai Politik berfungsi untuk: (a) melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; (b) menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/ perwakilan rakyat; dan (c) mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.

Karenanya penting bagi seluruh anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah untuk memposisikan Gerakan Islam ini sebagai Ormas dan bukan sebagai Parpol, bukan pula sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tugasnya terkait dengan urusan-urusan politik dan pemilu. Muhammadiyah memiliki Kepribadian dan Khittah yang harus dipedomani dengan konsisten. Jadi, jangan menarik-narik Muhammadiyah masuk pada tugas dan peran Parpol. Lebih-lebih dengan sikap politik partisan, berfungsi menjadi tim sukses, dan ikut gerbong kontestasi yang bermuatan banyak kepentingan atas nama amar makruf nahi munkar!• (hns)

Sumber: Majalah SM Edisi 6 Tahun 2024


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Editorial

SENIOR CARE SARANA UNTUK BERIHSAN Salah satu “kenangan” musim haji 1444 H yang baru ber....

Suara Muhammadiyah

28 October 2023

Editorial

MASA DEPAN ISLAM INDONESIA Beberapa tahun terakhir ini muncul semacam keyakinan kalau Islam Indones....

Suara Muhammadiyah

15 February 2024

Editorial

Muhammadiyah Itu Luwes dan Luas Oleh Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si. Judul itu kutipan dari pernyat....

Suara Muhammadiyah

21 March 2024

Editorial

Muhammadiyah Berwawasan Wasathiyah Oleh Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si. Anggota, kader, dan pimpina....

Suara Muhammadiyah

30 October 2024

Editorial

MEMULIAKAN GURU PAUD Pendidikan bagi anak usia dini adalah pondasi. Itu sebabnya sejak kelahirannya....

Suara Muhammadiyah

29 November 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah