Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng, Wujudkan Akses Keadilan untuk Semua
Oleh: Yoan Pramoga, Tim Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah Kalimantan Tengah
Keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara. Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk mengakses layanan hukum. Keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, serta jauhnya akses terhadap lembaga bantuan hukum masih menjadi persoalan yang dihadapi banyak masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan keluarga kurang mampu.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menjadi bagian penting dalam memperluas akses terhadap keadilan. Posbakum tidak hanya memberikan konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang pendampingan bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum agar memperoleh perlindungan hak secara layak.
Di Kalimantan Tengah, Posbakum ‘Aisyiyah hadir sebagai wujud nyata pengabdian organisasi perempuan Muhammadiyah dalam bidang pelayanan hukum. Berdiri sejak 12 September 2019, lembaga ini terus memperluas kiprahnya melalui pendampingan hukum, penyuluhan, penguatan paralegal, hingga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan mitra strategis. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang mampu, tetapi harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Konsep access to justice menempatkan bantuan hukum sebagai instrumen utama dalam menjamin persamaan kedudukan warga negara di depan hukum. Menurut Mauro Cappelletti dan Bryant Garth (1978), akses terhadap keadilan tidak hanya berarti adanya pengadilan, tetapi juga tersedianya mekanisme yang memudahkan masyarakat memperoleh perlindungan hukum.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Soerjono Soekanto (1983) yang menyatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat akan tumbuh apabila tersedia lembaga yang mampu memberikan edukasi sekaligus pendampingan hukum secara nyata. Dengan demikian, bantuan hukum bukan sekadar aktivitas litigasi, melainkan juga proses pemberdayaan masyarakat.
Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah menjalankan fungsi tersebut melalui layanan konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, pendampingan perkara, hingga penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian Sanawiah dan Rahmaniati (2021), mengenai peran Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng, kasus yang banyak didampingi meliputi kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran istri dan anak, serta sengketa keluarga. Selain mendampingi proses hukum, Posbakum juga berkolaborasi dengan berbagai instansi untuk memberikan edukasi mengenai ketahanan keluarga dan pemberdayaan perempuan.
Kiprah Posbakum ‘Aisyiyah
Komitmen Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah semakin terlihat melalui berbagai kerja sama strategis dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di sejumlah daerah, seperti Kuala Kurun, Kasongan, Sukamara, Kuala Pembuang dan Lainnya. Kolaborasi tersebut bertujuan menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat pencari keadilan, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Tidak hanya menyediakan layanan konsultasi, Posbakum ‘Aisyiyah juga telah menyiapkan puluhan paralegal, termasuk advokat, psikolog, serta pendamping hukum. Kehadiran tenaga multidisiplin ini memperkuat kualitas pelayanan karena persoalan hukum sering kali berkaitan dengan aspek psikologis maupun sosial masyarakat.
Perkembangan kelembagaan Posbakum juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada periode 2025–2027, Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah berhasil memperoleh Akreditasi B Nasional dari Kementerian Hukum Republik Indonesia setelah sebelumnya berstatus Akreditasi C. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola organisasi, kualitas pelayanan, serta profesionalisme lembaga semakin diakui secara nasional.
Di sisi lain, Posbakum ‘Aisyiyah terus membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga filantropi, agar masyarakat miskin tetap memperoleh bantuan hukum tanpa terbebani biaya. Langkah ini menunjukkan bahwa pelayanan hukum bukan hanya persoalan prosedur, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial secara nyata.
Menguatkan Budaya Sadar Hukum
Keberhasilan sebuah lembaga bantuan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Lawrence M. Friedman (1975) dalam bukunya berjudul “The Legal System: A Social Science Perspective”, menjelaskan bahwa sistem hukum akan berjalan efektif apabila didukung oleh struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum yang baik.
Atas dasar itu, Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah tidak berhenti pada pelayanan perkara. Lembaga ini juga aktif menyelenggarakan penyuluhan hukum, penguatan kapasitas paralegal, serta pendidikan hukum bagi masyarakat agar mampu mengenali hak dan kewajibannya sejak dini. Pendekatan preventif tersebut menjadi investasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum.
Kiprah Posbakum ‘Aisyiyah juga memperlihatkan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam memperluas akses keadilan. Kehadiran lembaga ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan pengabdian sosial dapat diwujudkan melalui pelayanan hukum yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah merupakan representasi kepedulian sosial yang menjembatani masyarakat dengan keadilan. Ketika masih banyak warga yang kesulitan memahami hukum, keberadaan Posbakum menjadi harapan agar setiap orang memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
Melalui dedikasi para advokat, paralegal, dan relawan, Posbakum ‘Aisyiyah terus membuktikan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi segelintir orang.

