Ramadan: Pengkhidmatan Masa Depan Melalui Restorasi Ekologi
Oleh: Hening Parlan, Wakil Ketua MLH PP Muhammadiyah, Wakil Ketua LLH PB ‘Aisyiyah
Isu lingkungan bukan lagi persoalan masa depan—ia adalah realitas hari ini. Dunia saat ini menghadapi tiga krisis ekologis utama yang saling terkait: perubahan iklim (climate change), polusi, dan kehilangan keanekaragaman hayati (biodiversity loss). Ketiga krisis ini menunjukkan bahwa bumi sedang berada dalam tekanan yang serius. Indonesia sebagai negara dengan kekayaan alam yang besar kini juga menghadapi tantangan ekologis yang semakin kompleks.
Krisis ini tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial. Kerusakan lingkungan berdampak langsung pada kehidupan manusia: meningkatnya bencana, menurunnya produktivitas lahan, krisis air bersih, hingga ancaman terhadap ketahanan pangan.
Perubahan iklim telah meningkatkan suhu global sekitar 1,1°C dibanding era pra-industri (UNEP), yang memicu perubahan pola hujan dan meningkatnya kejadian cuaca ekstrem (IPCC). Di Indonesia, dampaknya terlihat nyata melalui meningkatnya bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Data menunjukkan bahwa lebih dari 90% bencana nasional berkaitan dengan faktor iklim dan lingkungan (BNPB). Banjir di wilayah Jawa, kekeringan di Nusa Tenggara, serta longsor di daerah perbukitan menunjukkan bahwa perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan, tetapi realitas yang mengganggu stabilitas kehidupan hari ini.
Selain perubahan iklim, polusi juga menjadi ancaman serius. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan kualitas udara terburuk di Asia Tenggara (IQAir). Kota-kota seperti Jakarta, Cikarang, Medan, dan Makassar sering mengalami tingkat polusi udara yang tidak sehat. Pada Agustus 2023, Jakarta bahkan sempat menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Polusi udara meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan jantung, sementara polusi air dan tanah akibat limbah industri serta penggunaan bahan kimia merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat.
Krisis ketiga adalah kehilangan keanekaragaman hayati. Indonesia memiliki salah satu kekayaan biodiversitas terbesar di dunia, namun juga menghadapi tingkat kehilangan yang signifikan. Data IUCN Red List 2025 mencatat bahwa Indonesia memiliki sekitar 2.839 spesies terancam punah—tertinggi di Asia Tenggara. Kerusakan habitat menjadi faktor utama, termasuk hilangnya sekitar 261.575 hektar hutan pada tahun 2024 (Forest Watch Indonesia) serta berkurangnya hutan mangrove sekitar 19.501 hektar per tahun. Jika tren ini terus berlanjut, habitat satwa ikonik seperti gajah Sumatra diperkirakan dapat menyusut hingga 66% pada 2050.
Ketiga krisis ini saling terkait. Perubahan iklim mempercepat kehilangan biodiversitas, polusi merusak ekosistem, dan hilangnya keanekaragaman hayati melemahkan kemampuan alam untuk pulih. Dampaknya bukan hanya ekologis, tetapi juga sosial—mengancam ketahanan pangan, kesehatan, dan masa depan generasi mendatang.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar isu konservasi, tetapi persoalan keberlanjutan kehidupan.
Islam dan Restorasi Lingkungan
Dalam konteks ini, restorasi lingkungan menjadi kebutuhan mendesak. Restorasi bukan sekadar membersihkan atau memperbaiki lingkungan, tetapi proses mengembalikan struktur, fungsi, dan keseimbangan ekosistem yang telah rusak. Restorasi berarti menghidupkan kembali fungsi alam, bukan hanya memperbaiki kondisi fisik, tetapi juga memulihkan keberlanjutan kehidupan. Para ahli ekologi seperti Stuart Pimm menekankan bahwa restorasi ekosistem merupakan langkah penting untuk menjaga ketahanan lingkungan di tengah krisis global, karena ekosistem yang sehat memiliki kemampuan alami untuk menopang kehidupan manusia dan makhluk lainnya.
Dalam Islam, restorasi lingkungan tidak disebut dengan istilah teknis modern, tetapi nilai-nilainya telah lama hadir dalam ajaran agama. Konsep ishlah (perbaikan) menekankan pentingnya mengembalikan sesuatu kepada kondisi yang baik setelah mengalami kerusakan. Al-Qur’an mengingatkan:
“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menunjukkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan proses perbaikan, bukan memperparah kerusakan.
Konsep kedua adalah imarah, yaitu memakmurkan bumi. Dalam QS. Hud: 61, manusia disebut sebagai pemakmur bumi. Artinya, keberadaan manusia di dunia tidak hanya untuk memanfaatkan sumber daya, tetapi juga menjaga keberlanjutan kehidupan.
Selain itu, Islam mengenal konsep mizan atau keseimbangan. QS. Ar-Rahman: 7–8 menegaskan bahwa Allah menciptakan alam dalam keseimbangan. Ketika keseimbangan ini terganggu oleh aktivitas manusia, maka upaya restorasi menjadi bagian dari tanggung jawab moral.
Dengan demikian, restorasi lingkungan bukan hanya tindakan teknis, tetapi juga bentuk amanah sebagai khalifah di bumi—upaya untuk melakukan ishlah terhadap kerusakan, menjaga mizan, dan memakmurkan kehidupan sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan peradaban.
Masa Depan yang Perlu Dihikmati
Restorasi lingkungan bukan hanya tentang memperbaiki kerusakan masa lalu, tetapi juga tentang menyiapkan masa depan. Tanpa upaya pemulihan ekosistem, generasi mendatang berisiko menghadapi krisis pangan, krisis air, meningkatnya bencana, serta hilangnya sumber-sumber kehidupan yang selama ini menopang keberlangsungan manusia.
Sebaliknya, restorasi membuka peluang untuk membangun masa depan yang lebih berkelanjutan. Ia menjadi jembatan antara tanggung jawab ekologis dan keberlanjutan sosial, karena ekosistem yang sehat tidak hanya menjaga keseimbangan alam, tetapi juga menopang kesejahteraan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, restorasi lingkungan tidak sekadar dipahami sebagai aktivitas teknis, tetapi sebagai bagian dari amanah untuk memakmurkan bumi. Konsep ishlah, imarah, dan upaya menjaga mizan mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kebutuhan ekologis, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual.
Masa depan yang layak dihuni tidak akan hadir dengan sendirinya. Ia perlu diupayakan melalui kesadaran, tindakan, dan komitmen bersama untuk merawat bumi sebagai ruang kehidupan bersama bagi generasi hari ini dan yang akan datang.
Sebagaimana diingatkan dalam Al-Qur’an:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan bukanlah takdir yang tak terhindarkan, melainkan konsekuensi dari tindakan manusia—dan karena itu, pemulihan juga menjadi tanggung jawab manusia.
*) Makalah ini bersumber dari presentasi penulis yang disampaikan dalam Pengajian Ramadan PWM Daerah Istimewa Jogjakarta 1447, pada 1 Maret 2026 dengan tema Keadapan Ekologis untuk Masa depan Semesta

