Refleksi Hari Tani: Membumikan Fiqh Agraria Muhammadiyah Melalui Kolaborasi Pentahelix

Suara Muhammadiyah

26 September 2026

293
Ilustrasi

Ilustrasi

Refleksi Hari Tani: Membumikan Fikih Agraria Muhammadiyah Melalui Kolaborasi Pentahelix

 

Oleh: Yana Fajar FY. Basori1) dan Amalia Nur Milla2)

 

Hari Tani Nasional yang setiap tahunnya diperingati pada 24 September, semestinya bukan sekadar seremoni untuk mengingat UUPA 1960, melainkan momentum untuk menagih janji reforma agraria yang belum juga tuntas. Jika jumlah petani gurem terus bertambah, kita sebenarnya sedang berjalan menuju krisis pangan yang serius. Tidak ada ketahanan pangan jika petaninya rapuh. Tidak ada kedaulatan pangan jika tanah justru dikuasai elite. Gagasan yang harus dilakukan agar petani gurem tidak terus menjadi wajah muram pertanian kita? 

 

Pertama, negara tentu saja harus hadir melalui regulasi yang tegas untuk melindungi lahan pertanian. Guna melindungi luas lahan pertanian yang tersisa, Pemerintah hendaknya segera menjalankan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara sungguh-sungguh dan konsekuen. Selama ini implementasi UU tersebut masih mandek. Tanah produktif masih gampang berubah fungsi, dan hal ini menjadi sumber kerentanan.

 

Kedua, pemerintah harus segera melaksanakan mandat UUPA 1960 dengan menjalankan reforma agraria. Mempercepat pengakuan dan pemulihan hak atas tanah petani dengan melepaskan lahan pertanian serta desa-desa yang selama ini masih tumpang-tindih dengan perkebunan swasta dan negara, serta klaim kawasan hutan negara. Selanjutnya, pemerintah mengakselerasi redistribusi tanah kepada para petani agar luas penguasaan tanah pertanian mereka memenuhi syarat kelayakan secara ekonomi sesuai dengan peraturan perundangan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dalam Pasal 8 mensyaratkan luas penguasaan tanah pertanian keluarga petani minimal 2 (dua) hektare.

 

Ketiga, akses permodalan harus dibuka lebih luas. Bank dan lembaga keuangan kerap enggan memberikan kredit kepada petani gurem karena mereka dianggap berisiko tinggi. Padahal, dengan skema kredit mikro yang terjangkau, petani bisa membeli pupuk, bibit, dan peralatan modern yang meningkatkan produktivitas. Pemerintah bisa menjembatani risiko itu melalui penjaminan kredit.

 

Keempat, pemanfaatan teknologi tidak bisa ditawar. Petani gurem sering tertinggal dalam hal pengetahuan dan akses digital. Teknologi sederhana, seperti irigasi tetes, penggunaan drone untuk pemupukan, atau aplikasi prediksi cuaca, bisa membantu mereka meningkatkan hasil panen dan mengurangi kerugian. Tentu saja, teknologi ini tidak boleh hanya berhenti pada tataran jargon, tapi harus benar-benar masuk ke sawah-sawah kecil di pelosok.

 

Kelima, penting pula memperkuat kelembagaan petani. Dengan membentuk koperasi atau kelompok tani yang solid, para petani kecil bisa bergabung untuk mendapatkan posisi tawar yang lebih baik di pasar. Mereka bisa membeli pupuk bersama dengan harga lebih murah, menjual hasil panen secara kolektif, dan bahkan bernegosiasi dengan offtaker besar. Tanpa kelembagaan, setiap petani gurem hanyalah pion yang mudah dipermainkan rantai distribusi pangan.

 

Peringatan Hari Tani Nasional selalu membawa kita pada perenungan: sejauh mana keadilan, kemakmuran, dan perlindungan hukum telah menaungi para petani serta pengelolaan sumber daya alam di bumi Nusantara? Di tengah pesatnya laju alih fungsi lahan pertanian, krisis ekologi, hingga ketimpangan penguasaan tanah, persoalan agraria tidak lagi sebatas isu ekonomi atau hukum sipil belaka. Bagi Muhammadiyah, persoalan ini adalah panggilan iman dan tanggung jawab kemanusiaan.

 

Melalui Fiqh Agraria, Muhammadiyah secara tegas memberikan kompas moral bahwa tanah adalah amanah ilahiyah. Tanah tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai komoditas pasar yang dieksploitasi tanpa batas, melainkan harus dikelola secara berkeadilan, memberi kemanfaat sosial, dan menjaga kelestarian lingkungan demi generasi mendatang.

 

Namun, gagasan teologis dan normatif Fiqh Agraria tidak akan berdampak besar jika berhenti dalam ruang seminar atau lembaran buku. Diperlukan sebuah strategi gerakan yang operasional dan kolaboratif agar nilai-nilai Fiqh Agraria dapat berakar kuat di tingkat tapak—mulai dari Ranting, Cabang, hingga Organisasi Otonom (Ortom).

 

Model Pentahelix Fiqh Agraria Muhammadiyah

 

Untuk mewujudkan gagasan tersebut, pendekatan Model Pentahelix (P-FAM) hadir sebagai skema kolaborasi strategis yang menghubungkan lima pilar utama dengan Pusat Inovasi dan Pemberdayaan Agraria sebagai poros geraknya. Empat fondasi utama yang menopang seluruh pilar ini meliputi:

  1. Tanah sebagai Amanah: Mencegah penelantaran lahan dan pengelolaan yang merusak.
  2. Keadilan Agraria: Perlindungan atas hak-hak rakyat dan kepastian hukum.
  3. Kemanfaatan Sosial: Mengoptimalkan aset tanah untuk kesejahteraan umum dan dakwah.
  4. Keberlanjutan Lingkungan: Memelihara ekosistem dan prinsip ekologi Islam.

 

Peran Sektor dalam Kolaborasi

 

Sinergi antar-aktor dalam Model Pentahelix Fiqh Agraria Muhammadiyah diwujudkan melalui pembagian peran yang saling melengkapi:

 

1. Government (Pemerintah):

Berperan menyediakan kepastian hukum, regulasi yang berpihak pada petani, legalisasi tanah wakaf/komunal (BPN/ATR), serta dukungan program pemanfaatan lahan dari Dinas Pertanian.

 

2. Academic (Akademisi / Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah):

PTMA menjadi dapur ilmiah melalui riset terapan, studi kelayakan lahan, pemetaan berbasis GIS, serta inovasi teknologi ramah lingkungan seperti pengembangan Pupuk Organik Cair (POC) dan pertanian presisi.

 

3. Media (Media Persyarikatan & Publik):

Suara Muhammadiyah beserta jejaring media digital mengemban misi edukasi publik, menyuarakan advokasi kebijakan agraria yang adil, serta mempublikasikan best practices pengelolaan tanah produktif di berbagai daerah.

 

4. Community (Masyarakat & Persyarikatan):

Akar rumput persyarikatan terdiri dari Pimpinan Ranting (PRM/PRA), Pimpinan Cabang (PCM/PCA), Ortom (Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul 'Aisyiyah, IMM, IPM, HW, Tapak Suci), serta kelompok tani yang akan menjadi motor penggerak utama di lapangan.

 

5. Business (Dunia Usaha & BUMM):

Jejaring pengusaha Muhammadiyah, Koperasi, dan BUMM menyuplai kebutuhan investasi sosial, membuka akses pasar bagi hasil tani warga, serta memfasilitasi integrasi teknologi dan kemitraan CSR.

 

Aksi Nyata Muhammadiyah di Akar Rumput

 

Bagaimana model ini bekerja di dalam struktur organisasi Muhammadiyah?

  1. Pimpinan Daerah (PDM): Bertindak sebagai Policy Hub dan pusat data agraria yang menjalin komunikasi strategis dengan Pemda dan PTMA.
  2. Pimpinan Cabang (PCM): Mengoordinasikan peta potensi lahan dan memfasilitasi pembentukan kelompok tani di tingkat kecamatan.
  3. Pimpinan Ranting (PRM): Menjadi laboratorium sosial yang mendata tanah kosong/terlantar, mengorganisir jamaah, serta mengelola kebun percontohan berbasis Fiqh Agraria.
  4. Ortom: Menjadi agen kaderisasi dan inovasi teknis. Pemuda dan IMM dapat bergerak di bidang teknologi dan advokasi, Nasyiatul 'Aisyiyah pada ketahanan pangan keluarga, serta IPM dan HW pada edukasi lingkungan hidup.

 

Penutup: Dakwah Bil-Hal untuk Kemakmuran Umat

 

Refleksi Hari Tani memberikan wawasan bahwa perjuangan membela petani dan menjaga kelestarian tanah adalah bagian tak terpisahkan dari dakwah bil-hal Muhammadiyah.

 

Dengan memadukan nilai keagamaan yang kokoh melalui Fiqh Agraria dan kerja kolaboratif berstruktur lewat Model Pentahelix, tanah-tanah yang selama ini tidak produktif dapat diubah menjadi sumber kehidupan. Langkah ini tidak hanya menegakkan keadilan agraria, tetapi juga mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi umat yang berkemajuan. 

 

1)Dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi

2)Dosen Program Studi Agribisnis Universitas Muhammadiyah Sukabumi


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Persatuan Bangsa Arab: Antropologis Kuat, Politis Rapuh  Oleh: Hajriyanto Y. Thohari  Ba....

Suara Muhammadiyah

22 July 2023

Wawasan

Ketika Kasih Sayang Tidak Adil, Birth Order dalam Perspektif Islam Oleh: Ratna Arunika, Anggota Ais....

Suara Muhammadiyah

17 November 2025

Wawasan

Cinta dan Do’a Oleh: Alif Sarifudin Ahmad (ASA), PDM Kota Tegal Lahir dengan doa Tumbuh den....

Suara Muhammadiyah

14 August 2026

Wawasan

Ramadhan: Kenangan Indah yang Harus Dipertahankan Oleh: Ir. H. Amir Hady, Sekretaris Pimpinan Wilay....

Suara Muhammadiyah

14 April 2025

Wawasan

  Mudik: Menoleransi atau Melawan Tradisi Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua Pimpinan Ranting Mu....

Suara Muhammadiyah

14 April 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah