JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Jakarta tidak cukup hanya menjadi kota global secara ekonomi, investasi, dan infrastruktur. Penguatan tata kelola hukum, integritas aparat, kepastian hukum, pelayanan publik, serta perlindungan HAM menjadi fondasi agar transformasi Jakarta tetap berpihak kepada masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam forum diskusi publik Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta bertema “Penguatan Tata Kelola Hukum dan Perlindungan HAM dalam Mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global”, Sabtu, 26 September 2026.
Forum menghadirkan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Dewan Pakar MHH PWM DKI Jakarta sekaligus Penasihat Ahli Kapolri; Dr. Yusuf Warsim, M.H., Anggota Kompolnas; serta Prof. Dr. Andi M. Asrun, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial. Acara dibuka Mochammad Iqbal R. S., Ag., M.M., dari unsur Dikmental Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Forum tersebut mengangkat agenda penguatan tata kelola hukum dan perlindungan HAM dalam konteks pembangunan Jakarta sebagai kota global, sejalan dengan arah pembangunan Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M., serta fungsi legislasi dan pengawasan DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Suhud Alynudin, S.IP., M.Sc., Sebelumnya, MHH PWM DKI Jakarta telah melakukan audiensi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta terkait kegiatan diskusi publik ini.
Hadir pula Prof. Dr. H. Agus Suradika, M.Pd., Wakil Ketua PWM DKI Jakarta; Dr. Septa Candra, S.H., M.H., Ketua MHH PWM DKI Jakarta; Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Sekretaris MHH PWM DKI Jakarta; serta Mukhlish Muhammad Maududi, S.Sos., S.H., M.H., selaku Ketua Pelaksana.
Dr. Chairul Huda menekankan bahwa tantangan Jakarta sebagai kota global bukan hanya membentuk aturan, tetapi memastikan hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya pelayanan publik, penertiban, pengelolaan sampah, lalu lintas, pengaduan masyarakat, serta budaya hukum. “Ini contoh bagaimana kita mengeluarkan tata kelola hukum,” ujar Chairul.
Menurutnya, aturan yang baik membutuhkan aparat dan masyarakat yang memiliki sikap serta budaya hukum yang baik. Karena itu, standar pelayanan dan SOP harus diperkuat serta terus dievaluasi agar tata kelola pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan.
Dr. Yusuf Warsim menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial sekaligus mendukung Jakarta sebagai kota global. “Hukum itu adalah alat untuk mewujudkan keadilan sosial,” tegas Yusuf.
Dalam konteks kepolisian, ia menjelaskan fungsi utama kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan, pelayanan, dan pengayoman masyarakat.
Ia juga menjelaskan mengenai diskresi dalam pelaksanaan tugas kepolisian. “Polisi bisa menggunakan diskresi karena ada aturan yang memberikan itu,” jelasnya.
Menurut Yusuf, Jakarta juga menghadapi tantangan berupa budaya hukum, persaingan ekonomi, investasi, keterbatasan sumber daya, dan kebutuhan akan kepastian hukum. Karena itu, tata kelola hukum perlu menjamin kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Prof. Dr. Andi M. Asrun menekankan pentingnya etika dan integritas hakim dalam mewujudkan keadilan. “Hakim itu tidak cukup diberi hukum acara" kata Andi.
Ia menegaskan bahwa hakim harus bersikap adil, tidak berpihak, dan memeriksa perkara secara objektif. Andi juga menyoroti pentingnya menjaga independensi serta martabat hakim, termasuk perlindungan terhadap hakim dari tekanan dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya.
Mewakili Pemprov DKI Jakarta, Mochammad Iqbal R. S., Ag., M.M. menyampaikan apresiasi terhadap MHH PWM DKI Jakarta. Penguatan tata kelola hukum dan perlindungan HAM dinilai menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta sebagai kota global.
Pemprov juga menilai sinergi dengan Muhammadiyah penting dalam memperkuat perhatian terhadap keadilan, kemanusiaan, hukum, serta perlindungan masyarakat rentan.
Ketua MHH PWM DKI Jakarta Dr. Septa Candra, S.H., M.H. bersama Sekretaris MHH Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., menempatkan forum tersebut sebagai bagian dari kontribusi Muhammadiyah dalam memperkuat tata kelola hukum dan HAM di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Mukhlish Muhammad Maududi, S.Sos., S.H., M.H., berharap forum tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang relevan bagi pembangunan Jakarta.
Forum tersebut mempertemukan tiga dimensi penting: tata kelola dan budaya hukum, hukum sebagai instrumen keadilan sosial, serta etika dan integritas lembaga peradilan.
Ketiganya menjadi fondasi bagi Jakarta untuk berkembang sebagai kota global yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga memiliki kepastian hukum, pelayanan publik yang baik, perlindungan HAM, aparat berintegritas, dan keadilan bagi seluruh warga.