FGD Fiqih Tarjih Diaspora MHES UMS Bahas Kehalalan Pangan dan Farmasi di Selandia Baru
SURAKARTA, Suara Muhammadiyah — Program Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Fiqih Tarjih Diaspora: "Halal Food and Halal Pharmaceuticals in New Zealand", Ahad (25/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini membahas penerapan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terkait kehalalan pangan dan produk farmasi bagi masyarakat Muslim di Selandia Baru.
FGD tersebut menghadirkan Mr. Moestijanto Djojo Oetomo, Lead Technical Auditor New Zealand Islamic Development Trust (NZIDT), sebagai pembicara utama. Sambutan pembuka disampaikan oleh Akmaloni, Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) New Zealand. Adapun Prof. Dr. Muhammad Da'i, M.Si., Apt., pakar farmasi UMS, bertindak sebagai pembahas (discussant).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat (PkM) internasional tim MHES UMS yang berkolaborasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, khususnya Majelis Tarjih dan Tajdid. Diskusi juga menjadi bagian dari proses penyusunan buku Fiqih Tarjih Diaspora yang dikoordinatori oleh Dr. Isman, M.H., dengan Muhammad Arsyad Arifi, Lc., sebagai asisten penyusun.
Dalam diskusi, pembahasan difokuskan pada tantangan yang dihadapi masyarakat Muslim di Selandia Baru dalam memastikan kehalalan makanan, obat-obatan, dan produk farmasi. Persoalan tersebut mencakup sistem sertifikasi halal, penelusuran bahan baku, penggunaan gelatin dan bahan turunan babi, serta alkohol dalam produk tertentu. Selain itu, diskusi menyoroti pertimbangan hukum Islam dalam penggunaan obat-obatan ketika alternatif yang halal belum tersedia atau ketika kebutuhan medis mendesak.
Penerapan fatwa dalam konteks masyarakat Muslim minoritas membutuhkan pemahaman terhadap kondisi sosial, sistem regulasi, perkembangan ilmu pengetahuan, dan praktik industri halal setempat. Oleh karena itu, kajian fikih tidak hanya bertumpu pada pemahaman dalil normatif, tetapi juga perlu mempertimbangkan fakta mengenai bahan, proses produksi, keamanan, dan efektivitas produk.
Pengurus PCIM New Zealand, Husni Abbad, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan FGD tersebut. “Saya mengapresiasi adanya Focus Group Discussion (FGD) Fiqih Tarjih Diaspora untuk mengkaji relevansi dan penerapan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah bagi masyarakat Muslim Indonesia di New Zealand. Sertifikasi halal di New Zealand tergolong maju. Jika menjadi percontohan, akan sangat bagus,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman penyelenggaraan sertifikasi halal di Selandia Baru dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pengembangan sistem dan tata kelola halal di Indonesia. Pertukaran pengetahuan antara akademisi, ulama, dan praktisi industri halal juga penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai jaminan produk halal.
Melalui FGD ini, tim MHES UMS berharap penyusunan buku Fiqih Tarjih Diaspora dapat menghadirkan panduan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Muslim Indonesia di luar negeri. Buku tersebut diharapkan mampu menjembatani pemikiran dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dengan realitas kehidupan diaspora, khususnya dalam persoalan kehalalan pangan dan produk farmasi, dengan tetap memperhatikan prinsip syariat, pertimbangan medis, serta regulasi yang berlaku di negara setempat.(Arsyad)